Risiko dan Manajemen Risiko : Konsep Terkini yang Ternyata telah Diterapkan dalam Keseharian

2023-02-08 17:27:00

Dalam triwulan ke 4 tahun 2022, kelompok usaha BUMN mendapatkan arahan baru dari ultimate shareholder yaitu kementerian BUMN melalui terbitnya Peraturan Menteri BUMN nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko. Melalui peraturan ini seluruh BUMN berikut dengan anak perusahaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN wajib menyelenggarakan manajemen risiko. Dengan manajemen risiko yang efektif memberikan keyakinan bahwa tujuan yang direncanakan akan tercapai dan pada akhirnya BUMN tersebut akan meraih “nilai” yang harapkan.

Nilai disini mengandung banyak makna dan sangat tergantung pada apa yang menjadi angan atau impian dari BUMN tersebut setelah melewati satu periode. Nilai ini dapat berupa:

  1.  pencapaian laba sesuai atau bahkan melebihi dari yang dianggarkan
  2. Pencapaian pendapatan usaha yang sesuai dan atau melebihi rencana
  3. Penguasaan pangsa pasar dalam persentase tertentu
  4. Pertumbuhan asset sesuai target,
  5. Dan berbagai parameter lainnya.

Nilai ini dapat diraih dengan gemilang karena berbagai faktor yang mengganggu dapat dimitigasi dengan baik sehingga tidak memberi dampak negatif. Kesiapsediaan jajaran manajemen melakukan mitigasi atas berbagai potensi gangguan ini karena jajaran manajemen telah memprediksi sebelumnya dan kemudian dengan berbekal pada prediksi tersebut, maka dirumuskan strategi yang jitu yang kemudian membuahkan hasil. Kesemua rangkaian ini merupakan hasil dari manajemen risiko yang efektif.

Menteri BUMN melalui Peraturan Menteri tersebut melakukan penegasan kembali dan instruksi bagi BUMN untuk menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan badan usaha plat merah tersebut. Menteri menginginkan semua BUMN dapat berperan optimal sesuai perannya yaitu:

  1. menjadi agen pembangunan yang mewakili negara menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang tidak disediakan oleh sektor privat
  2. menjadi kontributor dalam keuangan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan dan juga kontribusi melalui Deviden atas kinerja yang berhasil diraih.

Untuk dapat mencapai peran ideal ini maka pengelolaan risiko menjadi sangat penting. Melalui pengelolaan risiko, Direksi beserta jajarannya akan berhati-hati dalam menjalankan perusahaan dan telah bersiap diri menghadapi berbagai potensi gangguan yang dapat berpengaruh terhadap kinerja.

Kegiatan pengelolaan risiko, sejatinya bukan merupakan praktik bisnis atau kegiatan yang baru didesain dan dilaksanakan. Pengelolaan risiko ternyata telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bahkan pada kegiatan personal. Pepatah “Sedia Payung sebelum Hujan” merupakan salah satu bentuk pengelolaan risiko baik dengan makna tersurat ataupun tersirat. Penyediaan payung merupakan bentuk mitigasi atas potensi gangguan yang mungkin terjadi. Hujan dalam pepatah tersebut merupakan “gangguan”. Apabila tidak diantisipasi dengan baik, tubuh yang basah karena kehujanan akan bisa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan. Kesehatan yang terganggu merupakan kondisi yang tidak diinginkan, sehingga harapan badan senantiasa sehat dalam waktu tertentu menjadi tidak tercapai.  Gangguan kesehatan karena kehujanan ini bisa sangat bervariatif tergantung tingkat kerentanan tubuh manusia.

Perumpamaan ini juga memberi makna bahwa hujan sebagai faktor yang dapat mengganggu tidak memiliki kepastian dalam keterjadiannya. Di tengah musim hujan, kecenderungan akan terjadinya hujan sangat tinggi, namun tidak dapat dipastikan juga apakah hari ini akan hujan, tetap ada kemungkinan hujan tidak terjadi. Demikian juga sebaliknya, di tengah musim kemarau, tidak ada yang bisa memastikan hujan tidak akan terjadi. Seringkali kita menemukan anomali hujan turun di tengah musim kemarau.

Sedia payung sebelum hujan merupakan praktek dalam pengelolaan risiko secara personal. Hal ini menunjukkan ternyata risiko dan manajemen risiko secara sederhana bukan merupakan konsep baru melainkan sudah diterapkan oleh manusia dalam kehidupan sehar-hari.

Untuk memberikan pemahaman bersama mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Manajemen Risiko, PPAK akan mengadakan lokakarya yang akan membahas mengenai segi-segi yang ada dalam peraturan tersebut berikut dengan implikasinya. Peraturan menteri ini tidak hanya sekedar membahas pengelolaan risiko, melainkan memberi implikasi pada bidang-bidang lain yang terkait secara signifikan antara lain terhadap struktur organisasi dan portofolio BUMN, Fungsi Audit Internal, Organ Dewan Komisaris, dan juga aspek pengendalian internal.

 

 

Request information