SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO (SIMKO) DAN PERATURAN MENTERI BUMN NOMOR 5 TAHUN 2022

2023-03-01 14:36:00

Pengelolaan risiko merupakan praktek bisnis yang saat ini telah diterima dan dilaksanakan sebagai bentuk dari kehati-hatian dalam seluruh kegiatan. Perbankan, pemerintahan, industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan berbagai seluruh sektor lainnya dipastikan saat ini telah menerapkan manajemen risiko. Dengan penerapan manajemen risiko yang melembaga, konsisten, dan berkualitas telah terbukti meningkatkan kesiapsediaan organisasi menghadapi ketidakpastian yang pada akhirnya meningkatkan probabilitas pencapaian tujuan.

Pengelolaan risiko yang berkualitas adalah pengelolaan risiko yang meliputi seluruh aspek, kegiatan, serta fungsi dalam organisasi atau perusahaan. Pengelolaan risiko memerlukan penanganan yang komprehensif karena pencapaian tujuan juga merupakan upaya bersama yang melibatkan seluruh sumber daya yang ada di organisasi. Pengelolaan risiko yang komprehensif akan membawa konsekuensi pada luas, ragam, dan intensitas serta kuantitas informasi yang sangat signfikan.

Penanganan risiko dengan kuantitas yang signifikan ini sangat rentan dan hampir tidak mungkin untuk ditangani secara manual. Penanganan data dalam jumlah besar dan ragam kegiatan yang sangat kompleks membutuhkan sistem informasi yang khusus menangani risiko.

Sistem informasi yang menangani risiko sangat unik dan spesifik karena berkaitan dengan proses bisnis dari manajemen risiko tersebut yang juga spesifik. Pengelolaan risiko akan memerlukan proses identifikasi kejadian yang terus berkembang serta bervariasi, penanganan kemungkinan kejadian dan dampak, penetapan nilai risiko, identifikasi pengendalian tersedia dan pengendalian yang direncanakan dalam bentuk mitigasi juga merupakan informasi tersendiri. Sistem ini juga harus terbuka untuk dikaitkan dan interface dengan sistem lain yang terkait dengan risiko seperti sistem pengelolaan audit internal, sistem pendukung pengambilan keputusan, dan sistem lain yang terkait. Untuk itu diperlukan sistem informasi yang khusus mengelola risiko atau SIMKO.

Kementerian BUMN dalam triwulan 4 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 yang mengatur mengenai Manajemen Risiko. Dalam Pasal 24 ditetapkan untuk dapat mengelola risiko secara handal dalam tiap tahapan prosesnya diperlukan dukungan sistem informasi. Dukungan sistem informasi ini akan memberikan keyakinan yang memadai kepada para pemangku kepentingan bahwa pengelolaan risiko telah berjalan sebagaimana mestinya. Kami telah berhasil mengembangkan sistem informasi yang khusus mengelola risiko (SIMKO). Sistem ini sangat sesuai dengan ekspektasi pengelolaan risiko yang handal dan komprehensif.

Request information