
GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)-DEFINISI, PRINSIP, TUJUAN PENERAPAN DAN ASPEK
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara mendefinisikan Tata Kelola Perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) meliputi:
- Transparency, keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Accountability, kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Responsibility, kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Independency, perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; dan
- Fairness, keadilan dan kesetaraaan didalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (Stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Tujuan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN adalah (1) Mengoptimalkan nilai BUMN agar berdaya saing nasional maupun internasional, sehingga keberadaan BUMN mampu berdampak signifikan terhadap kemajuan bangsa dan negara, (2) Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ persero/organ perum, (3) Mendorong agar keputusan dan tindakan organ Perusahaan BUMN dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (4) Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional dan meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Tujuan jangka pendek penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah (1) Meningkatkan transparansi pengelolaan perusahaan, (2) Optimalisasi biaya modal, (3) Mencegah penyalahgunaan wewenang, (4) Meningkatkan nilai tambah bagi stakeholders, (5) Meningkatkan arus investasi kedalam perusahaan, (6) Mendorong pengambilan keputusan yang profesional, (7) Meningkatkan kinerja karyawan dan perusahaan. Sedangkan tujuan jangka panjang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah (1) Membentuk corporate culture yang baik, (2) Menjaga kredibilitas dan image perusahaan, (3) Mendorong kemajuan perusahaan secara berkesinambungan.
Berdasarkan SK Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN menyatakan bahwa aspek penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN meliputi: (1) Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pemilik Modal, (3) Dewan Pengawas/Dewan komisaris, (4) Direksi, (5) Penguatan Informasi dan Transparansi, (6) Aspek Lainnya.
Seluruh aspek tersebut menjadi landasan bagi seluruh organ perusahaan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG). Selanjutnya secara berkala setiap 2 (dua) tahun dilakukan asesmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) oleh asesor independen. Pada tahun berikutnya setelah asesmen GCG dilakukan evaluasi/reviu sebagai program untuk mendeskripsikan tindak lanjut penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi evaluasi hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.