MEMPOSISIKAN INDEPENDENSI DAN OBYEKTIFITAS DENGAN BENAR
Fungsi Audit Internal sering kali menyebut dirinya baik sebagai unit kerja dan juga auditornya harus senantiasa menjaga independen dan obyektifitas. Kedua istilah ini sering kali digunakan baik secara bersamaan maupun secara parsial yang pada umumnya untuk menyampaikan pesan pentingnya auditor internal untuk menjaga jarak dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional unit kerja dalam organisasi. Atas nama Independensi dan obyektifitas juga sering kali auditor internal harus menahan diri untuk tidak terlibat dalam mendukung dan membantu unit kerja lain ketika membutuhkan pengetahuan, kemampuan, dan pengalaman teknis dari auditor internal.
Bagaimana IIA Global menetapkan pengaturan mengenai independensi dan obyektifitas sehingga tepat dalam penggunaannya. Kemudian bagaimana dengan pelaksanaan asurans dan konsultansi? Kerangka Profesional Praktek Internasional (international professional practice framework – IPPF) atas Audit Internal telah menetapkan dengan jelas mengenai Independensi dan Obyektifitas. Ketentuan pengaturan mengenai Independensi dan Obyektifitas telah dirumuskan dalam:
Kode Etik – Obyektifitas
Prinsip Dasar – Independen dan Obyektif
Standar Atribut – Independensi dan Obyektifitas.
Pengaturan penggunaan diksi Independensi dan Obyektifitas sesuai dengan pengaturan IIA berikut ini. Acuan penggunaan diksi ini adalah Standar Atribut 1100 yang menyatakan:
“The Internal Audit Activity must be independent, and Internal Auditors must be Objective in performing their work”
Independensi
Penggunaan kata Independensi adalah melekat pada unit kerja atau organisasi yang menjalankan fungsi audit internal (internal audit activity). Dalam menjalankan kegiatannya audit internal harus independen yang berarti bebas dari keadaan dan kondisi yang dapat mengancam kemampuan unit audit internal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelaksanaan pekerjaan audit internal ini akan berpotensi terganggu dalam ketika berada di bawah koordinasi atau menjadi bawahan dari unit kerja yang menjadi bagian dari audit universe (semesta audit).
Semesta audit merupakan seluruh unit kerja dan/atau kegiatan dalam organisasi yang berpotensi menjadi unit kerja/kegiatan yang dapat diaudit oleh audit internal.
Dengan uraian ini maka penggunaan kata independensi akan tepat bila digunakan untuk audit internal sebagai unit kerja.
Obyektifitas
Obyektifitas merupakan sikap moral yang harus dijalankan oleh auditor internal sebagai personil dalam menjalankan kegiatan terkait fungsi audit internal. Obyektifitas merupakan sikap yang senantiasa tidak memihak dalam kegiatan mendapatkan, menganalisis, mengevaluasi, dan melaporkan informasi terkait penugasan yang dilakukan. Obyektifitas selain berada dalam proses penugasan juga menjadi bagian dari kode etik. Pelaksanaan obyektifitas dalam kode etik antara lain:
- Tidak menjalankan kegiatan yang dapat menurunkan atau diasumsikan menurunkan penilaian yang seharusnya tidak bias serta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
- Tidak menerima apapun yang dapat menurunkan atau diasumsikan menurunkan pertimbangan profesional sebagai auditor, dan/atau
- Akan mengungkapkan semua fakta terkait penugasan yang diketahui yang jika tidak diungkapkan akan menimbulkan penafsiran berbeda atas aktivitas yang sedang direview.
Dengan penjelasan ini maka penjelasan penggunaan kata Independensi dan Obyektifitas menjadi jelas. Independensi adalah melekat pada unit organisasi yang melaksanakan fungsi audit internal. Sedangkan Obyektifitas melekat pada auditor atau sumber daya manusia yang sedang menjalankan tugas sebagai auditor internal.
Pada tulisan berikutnya bang Odit akan menguraikan mengenai penerapan independensi dan obyektifitas pada asurans dan pelaksanaan konsultansi.