RAGAM KONSULTASI DALAM AUDIT INTERNAL

2022-04-18 14:30:00

Auditor Internal sesuai dengan definisinya pada saat ini melaksanakan dua kegiatan utama yaitu melakukan kegiatan assurance dan kegiatan konsultasi. Melalui dua kegiatan ini, auditor internal akan memberikan nilai tambah serta peningkatan dan perbaikan dalam operasional kegiatan perusahaan. Kegiatan assurance secara umum telah dimengerti dan diselenggarakan oleh unit kerja audit internal. Sementara itu tidak sedikit audit internal yang memerlukan penjelasan mengenai bentuk dan penyelenggaraan kegiatan konsultasi. Pada artikel ini akan disajikan mengenai segala hal mengenai Konsultasi.

Kegiatan konsultasi adalah aktivitas pemberian saran (advis) bagi klien atau unit kerja, dimana sifat dan ruang lingkup kegiatannya berdasarkan kesepakatan bersama antara auditor sebagai konsultan dan unit kerja dan/atau proses sebagai klien atau mitra, yang dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian tanpa auditor internal dipersepsikan menjadi penanggung jawab dari kegiatan. Inisiatif atas terselenggaranya kegiatan konsultasi ini dapat berasal dari auditor internal maupun dari unit kerja.

Kegiatan asurans dan konsultasi memiliki persamaan dan perbedaan.

Persamaan kedua kegiatan yang merupakan kontribusi dari unit kerja audit internal adalah memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam kegiatan operasional. Kemudian semua kontribusi audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuan melalui evaluasi dan peningkatan dalam pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola.

Hal yang membedakan antara asurans dengan konsultasi berikut ini:

  1. Para pihak yang terkait dengan kegiatan penugasan
    Dalam kegiatan asurans para pihak yang terkait penugasan ada tiga yaitu auditor internal sebagai pemberi asurans, Pimpinan organisasi sebagai pihak yang diberikan keyakinan oleh auditor, dan Unit kerja sebagai pihak yang direview.
    Dalam kegiatan konsultasi secara umum kegiatan terselenggara antara dua pihak yaitu pihak auditor sebagai konsultan dan pihak unit kerja sebagai klien.

  2. Penetapan tujuan dan ruang lingkup
    Dalam kegiatan asurans tujuan dan ruang lingkup kegiatan penugasan merupakan kewenangan auditor internal.
    Sedangkan dalam kegiatan konsultasi tujuan dan ruang lingkup merupakan kesepakatan kedua belah pihak yaitu konsultan dengan klien.

Kegiatan konsultasi sangat cair dan dapat beragam jenis bentuk pelaksanaannya. Bentuk kegiatan konsultasi adalah untuk memenuhi kebutuhan manajemen. Dan upaya pemenuhan kebutuhan manajemen atau unit kerja ini dapat terselenggara dalam berbagai bentuk baik kegiatan formal maupun kegiatan yang informal. Auditor Internal harus merespon semua permintaan kebutuhan manajemen ini baik secara formal maupun informal. Selain itu kegiatan konsultasi juga dapat terselenggara dengan auditor internal sebagai inisiatornya.

Ragam kegiatan konsultasi antara lain: 1) Pemberian saran dan masukan (advisory); 2) Peningkatan kompetensi melalui pemberian kegiatan pelatihan (training); dan 3) Bersama unit kerja melaksanakan suatu aktivitas sehingga aktivitas tersebut menjadi sesuai melalui fasilitasi.

  1. Pemberian saran dan masukan (advisory)
    Pada umumnya kegiatan konsultasi berupa pemberian masukan atau saran (advis). Inisiator kegiatan ini dapat dari audit internal sebagai konsultan maupun dari unit kerja atau klien.
    Unit kerja membutuhkan masukan dan saran dalam hal terdapat kebutuhan untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi atas proses bisnis dan kegiatan tertentu. Ragam kegiatan konsultasi antara lain:
    • Permintaan saran dalam proses desain pengendalian atas suatu kegiatan unit kerja agar pengendaliannya efektif dan efisien,
    • Permintaan saran dalam pengembangan kebijakan dan prosedur unit kerja
    • Berpartisipasi dalam pemberian saran atas kegiatan proyek yang beresiko tinggi
    • Pemberian saran dalam hal terdapat permasalahan dalam pengamanan dan keberlangsungan kegiatan, dan
    • Pemberian saran dalam peningkatan kegiatan pengelolaan risiko organisasi.

    Konsultan dapat juga berinisiatif memberikan saran (advis) dalam hal auditor mendapatkan informasi yang berpotensi berpengaruh pada kegiatan unit kerja. Informasi ini bisa berbentuk regulasi baru, teknologi baru, perkembangan baru, risiko baru, dan berbagai hal lainnya.
  2. Peningkatan kompetensi melalui kegiatan pelatihan (training)
    Kegiatan konsultasi berikutnya adalah penyelenggaraan kegiatan pelatihan. Audit internal dengan pengalamannya selama ini memiliki berbagai pengetahuan termasuk yang spesifik termasuk pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan unit kerja. Bentuk pengetahuan antara lain pemahaman atas regulasi, penilaian dan pengelolaan risiko, serta berbagai aspek pengetahuan lainnya. Dan kemudian auditor internal sebagai konsultan memberikan edukasi melalui kegiatan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan dan peningkatan kompetensi dari unit kerja.
    Inisiator kegiatan pelatihan dapat melalui auditor dan juga unit kerja. Tema dan content pelatihan merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Fasilitasi suatu kegiatan
    Kegiatan konsultasi berupa fasilitasi terlaksana dimana auditor bersama klien menjalankan kegiatan. Dengan kontribusi auditor melalui fasilitasi menjadikan kegiatan lebih baik dan lebih berkualitas. Berbagai jenis kegiatan yang umumnya dapat difasilitasi oleh auditor antara lain:
    • Fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian risiko
    • Fasilitasi penilaian mandiri atas pengendalian
    • Fasilitasi dalam pekerjaan re-desain pengendalian dan juga kebijakan dan prosedur
    • Sebagai penghubung (liaison) antara manajemen dengan pihak eksternal seperti akuntan publik, pemerintah, dan mitra lain dalam pelaksanaan kegiatan tertentu
    • Melakukan fasilitasi dalam melakukan analisis dan investigasi pasca adanya kejadian yang berdampak signifikan karena kegiatan yang terhenti.

Semua informasi di atas merupakan ragam kegiatan terkait konsultasi. Semua kegiatan ini hendaknya terdokumentasi oleh unit kerja audit internal sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan konsultasi terutama kegiatan yang belum tercantum dalam program kerja tahunan.

Request information