SELAMAT DATANG DI PPA&K VIRTUAL CLASS

Media peningkatan kompetensi secara online di bidang Audit Internal, Audit Forensik, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance, Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan.

Materi diklat dikembangkan spesifik dan aplikatif untuk menjawab tuntutan kebutuhan saat ini dan masa depan. Model pembelajaran dirancang melibatkan serangkaian proses yang mendorong setiap peserta berbagi pengetahuan, keterampilan nilai-nilai dan pengalaman dengan dipandu oleh fasilitator yang profesional dan berpengalaman.

Jadwal Brevet Pajak AB dan Brevet Pajak C

No
Nama Diklat
Biaya
Waktu Pelaksanaan
1

Diklat Ujicoba Total VClass

04 Jun 2026 - 04 Dec 2026

News

MENGEMBANGKAN DIRI DENGAN MENGIKUTI DIKLAT DAN SERTIFIKASI VIRTUAL DI PPA&K PERIODE MEI 2025

10 May 2025

Diklat Virtual merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K). Diklat yang sudah menjadi agenda setiap bulan diselenggarakan dengan menawarkan berbagai macam diklat yang sudah dijadwalkan pada awal tahun. Pada bulan Mei 2025 PPA&K kembali menyelenggarakan tiga diklat virtual, diantaranya adalah Program Diklat Audit Internal yang terdiri dari Diklat Dasar-Dasar Audit dan Diklat Audit Operasional, kemudian Program Diklat Good Corporate Governance (GCG) yaitu Certified Governance Oversight Professional (CGOP). Sama seperti Diklat Virtual pada umumnya, PPA&K menyelenggarakan diklat ini menggunakan Zoom dengan didukung oleh e-learning system Vclass PPA&K. Kegiatan ini dibuka dan dimulai serentak pada 5 Mei 2025.

Pembukaan diklat dihadiri oleh Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi, dan dibuka oleh Direktur Operasional PPA&K Bapak Budi Hanta. Pada pembukaan tersebut Bapak Budi Hanta mengatakan bahwa sebelum menduduki sebuah jabatan, seorang pegawai harus memahami terlebih dulu apa yang akan dikerjakan. Maka dari itu dibutuhkan sebuah pendidikan dan pelatihan agar bisa memenuhi ekspektasi dan kebutuhan perusahaan. Selain itu, dengan mengikuti diklat berarti peserta yang terdiri dari pegawai perusahaan ini sudah mengembangkan diri agar memiliki nilai tambah di perusahaan.

”Diklat ini dapat dikatakan sebagai investasi perusahaan, namun tidak dalam sekali diklat dapat terlihat nilai investasinya, tapi kedepannya setelah itu dapat menjadi lebih baik untuk perusahaan karena SDM yang baik akan terus mengikuti pelatihan-pelatihan,” ujar Bapak Budi Hanta.

Ketika ingin mengarahkan keberlangsungan perusahaan menjadi lebih baik tentunya harus ada hal yang dilakukan. Menyikapi hal tersebut Direktur Operasional PPA&K mengajak para peserta untuk aktif dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan atau sekadar diskusi dengan peserta yang berasal dari instansi lain. PPA&K sebagai lembaga yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun selalu berupaya agar kebutuhan peserta akan pemahaman dan praktik organisasi dapat terpenuhi.

Tidak hanya program diklat, PPA&K menyertakan program sertifikasi yang dapat diikuti bagi para peserta yang sudah memenuhi syarat. PPA&K sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sudah bekerja sama dengan beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Srtifikasi Profesi (BNSP) seperti LSP Auditor Internal (LSPAI) untuk bidang Auditor Internal dan LSP Mitra Kalyana Sejahtera (LSP-MKS) untuk bidang Manajemen Risiko dan GCG). Sertifikasi sendiri akan dlakukan dengan adanya uji kompetensi yang wajib diikuti oleh para peserta dan uji kompetensi tersebut akan berlangsung satu hari setelah diklat selesai. Pada periode ini, peserta diklat yang akan melakukan uji kompetesi adalah peserta yang mengikuti Diklat Audit Operasional dan CGOP. Peserta yang mengikuti Diklat Audit Operasional akan melakukan uji kompetensi agar bisa mendapatkan sertifikasi Auditor Muda, sertifikasi ini akan dilakukan pada 15 Mei 2025. Berbeda dengan peserta Diklat Audit Operasional, uji kompetensi CGOP dilakukan lebih dulu yaitu pada tanggal 8 Mei 2025.

Read more

ASAL USUL TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI INDONESIA: DARI AWAL HINGGA SEKARANG

06 Oct 2023

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) telah menjadi landasan utama dalam mengelola perusahaan dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia, GCG bukanlah konsep yang muncul begitu saja, tetapi melibatkan sejarah panjang, perubahan peraturan, serta usaha keras untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam dunia bisnis. Dalam artikel ini, kami akan mengulas perjalanan panjang dari asal usul GCG di Indonesia, dari masa-masa awal hingga saat ini.

Sebelum Era GCG:

Sebelum kita membahas tentang era GCG, penting untuk memahami kondisi bisnis di Indonesia pada masa lalu. Di tahun 1980-an, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, dalam lingkungan bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan tersebut, sering kali kurang diperhatikan aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pemegang saham minoritas. Bisnis seringkali berjalan berdasarkan hubungan personal dan kebijakan yang ambigu.

Munculnya Kesadaran Akan Pentingnya GCG:

Pertumbuhan ekonomi yang pesat juga diikuti oleh beberapa kasus penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi dalam dunia bisnis. Hal ini memunculkan kesadaran akan perlunya perubahan. Pada tahun 1990-an, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup parah, yang menjadi pemicu bagi reformasi dalam sektor bisnis. Sebagai tanggapan terhadap krisis ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan mulai mengakui perlunya prinsip-prinsip GCG yang kuat.

Peran Pemerintah dan Regulator:

Pemerintah Indonesia, bersama dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), memainkan peran penting dalam mempromosikan GCG. Pada tahun 2006, OJK memperkenalkan Pedoman GCG, yang memberikan kerangka kerja untuk perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Pedoman ini secara bertahap diperbarui dan ditingkatkan untuk menjawab perubahan dalam lingkungan bisnis.

Implementasi GCG dalam Perusahaan:

Selama beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan di Indonesia telah mulai menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam operasi mereka. Dewan direksi dan manajemen eksekutif telah lebih memperhatikan transparansi dalam pelaporan keuangan, menjaga hak pemegang saham minoritas, dan meningkatkan pengawasan internal. Perusahaan yang memiliki komitmen yang kuat terhadap GCG sering mengalami peningkatan kinerja dan mendapatkan kepercayaan dari pasar dan investor.

Tantangan dan Masa Depan GCG di Indonesia:

Meskipun progres telah dicapai, tantangan dalam menerapkan GCG di Indonesia masih ada. Beberapa perusahaan masih menghadapi kendala dalam mengubah budaya organisasi mereka dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG. Kemajuan juga harus terus diperjuangkan dalam hal perlindungan hak pemegang saham minoritas dan penanganan konflik kepentingan.

Masa depan GCG di Indonesia harus mempertimbangkan perkembangan global, seperti tren dalam keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu terus beradaptasi dan mengembangkan praktek-praktek terbaik agar tetap relevan di pasar global yang semakin kompetitif.

Kesimpulan:

Dari masa-masa awal yang kurang memperhatikan aspek GCG hingga perkembangan saat ini yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam bisnis, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam menerapkan GCG. Meskipun tantangan masih ada, komitmen untuk memperkuat GCG di seluruh sektor bisnis adalah langkah penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung perkembangan bisnis di masa depan. GCG bukanlah sekadar peraturan, tetapi sebuah budaya yang harus ditanamkan di setiap lapisan organisasi untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.

 

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG  

Read more

VOC DAN GCG : PELAJARAN BERHARGA DALAM SEJARAH BISNIS

29 Sep 2023

Sejarah perusahaan dagang Belanda yang mendominasi perdagangan dunia pada abad ke-17, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), seringkali dipandang sebagai salah satu perusahaan paling berpengaruh dalam sejarah dunia. VOC didirikan pada tahun 1602 dan diberikan hak istimewa oleh Pemerintah Belanda untuk berdagang di wilayah Asia Timur dan Indonesia. Namun, pada akhirnya, VOC mengalami kebangkrutan dan runtuh pada tahun 1799. Salah satu faktor kunci dalam runtuhnya VOC adalah praktik korupsi yang merajalela dan kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG). Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana korupsi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG berkontribusi pada runtuhnya VOC, dan apa pelajaran berharga yang dapat kita ambil dari peristiwa tersebut.

Korupsi dalam Struktur Organisasi VOC:

Salah satu faktor utama yang menyebabkan runtuhnya VOC adalah adanya praktik korupsi yang merajalela di seluruh struktur organisasinya. Para petinggi VOC, termasuk para pejabat senior dan gubernur-gubernur jenderal, seringkali memanfaatkan posisi mereka untuk tujuan pribadi. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan, suap, dan mengalihkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merusak keuangan VOC secara signifikan dan mengurangi kepercayaan pemegang saham dan kreditor terhadap perusahaan.

Ketidakpatuhan terhadap Prinsip GCG:

Salah satu prinsip utama dalam GCG adalah pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan, sehingga mencegah konflik kepentingan. Sayangnya, VOC gagal menerapkan prinsip ini secara efektif. Para pejabat VOC sering kali memiliki kepemilikan saham pribadi dalam perusahaan-perusahaan yang bersaing dengan VOC sendiri, menciptakan konflik kepentingan yang signifikan. Prinsip transparansi juga terabaikan, dengan laporan keuangan yang sering kali tidak akurat atau terlambat.

Dampak Negatif pada Keuangan dan Reputasi:

Akibat dari praktik korupsi dan pelanggaran prinsip GCG adalah menurunnya kinerja keuangan VOC. Keuangan perusahaan yang semula sehat menjadi terancam akibat penyalahgunaan dana dan pencurian aset perusahaan. Kepercayaan publik dan investor yang semula kuat mulai luntur, dan pasar saham VOC mulai mengalami goncangan.

Krisis dan Runtuhnya VOC:

Krisis finansial yang melanda VOC pada akhir abad ke-18 menjadi puncak dari sejumlah masalah yang telah lama terkendala. Pada tahun 1799, VOC secara resmi dinyatakan bangkrut oleh pemerintah Belanda, yang akhirnya mengakhiri eksistensinya sebagai perusahaan dagang yang dominan.

Pelajaran Berharga dari Runtuhnya VOC:

Runtuhnya VOC adalah pelajaran berharga dalam sejarah bisnis yang menyoroti pentingnya penerapan prinsip GCG yang kuat. Praktik korupsi, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG dapat membahayakan bahkan perusahaan paling kuat sekalipun. Peristiwa ini menunjukkan bahwa menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam bisnis adalah kunci untuk kelangsungan dan keberhasilan jangka panjang.

Kesimpulan:

Runtuhnya VOC karena praktik korupsi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG adalah peringatan penting bagi semua perusahaan dan organisasi di seluruh dunia. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, menjaga standar etika yang tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip GCG yang kuat adalah kunci untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan menghindari nasib yang sama dengan VOC. Sejarah VOC adalah pengingat yang kuat bahwa integritas dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah fondasi yang tak tergantikan untuk keberhasilan bisnis.

 

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG  

Read more

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO (SIMKO) DAN PERATURAN MENTERI BUMN NOMOR 5 TAHUN 2022

01 Mar 2023

Pengelolaan risiko merupakan praktek bisnis yang saat ini telah diterima dan dilaksanakan sebagai bentuk dari kehati-hatian dalam seluruh kegiatan. Perbankan, pemerintahan, industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan berbagai seluruh sektor lainnya dipastikan saat ini telah menerapkan manajemen risiko. Dengan penerapan manajemen risiko yang melembaga, konsisten, dan berkualitas telah terbukti meningkatkan kesiapsediaan organisasi menghadapi ketidakpastian yang pada akhirnya meningkatkan probabilitas pencapaian tujuan.

Pengelolaan risiko yang berkualitas adalah pengelolaan risiko yang meliputi seluruh aspek, kegiatan, serta fungsi dalam organisasi atau perusahaan. Pengelolaan risiko memerlukan penanganan yang komprehensif karena pencapaian tujuan juga merupakan upaya bersama yang melibatkan seluruh sumber daya yang ada di organisasi. Pengelolaan risiko yang komprehensif akan membawa konsekuensi pada luas, ragam, dan intensitas serta kuantitas informasi yang sangat signfikan.

Penanganan risiko dengan kuantitas yang signifikan ini sangat rentan dan hampir tidak mungkin untuk ditangani secara manual. Penanganan data dalam jumlah besar dan ragam kegiatan yang sangat kompleks membutuhkan sistem informasi yang khusus menangani risiko.

Sistem informasi yang menangani risiko sangat unik dan spesifik karena berkaitan dengan proses bisnis dari manajemen risiko tersebut yang juga spesifik. Pengelolaan risiko akan memerlukan proses identifikasi kejadian yang terus berkembang serta bervariasi, penanganan kemungkinan kejadian dan dampak, penetapan nilai risiko, identifikasi pengendalian tersedia dan pengendalian yang direncanakan dalam bentuk mitigasi juga merupakan informasi tersendiri. Sistem ini juga harus terbuka untuk dikaitkan dan interface dengan sistem lain yang terkait dengan risiko seperti sistem pengelolaan audit internal, sistem pendukung pengambilan keputusan, dan sistem lain yang terkait. Untuk itu diperlukan sistem informasi yang khusus mengelola risiko atau SIMKO.

Kementerian BUMN dalam triwulan 4 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 yang mengatur mengenai Manajemen Risiko. Dalam Pasal 24 ditetapkan untuk dapat mengelola risiko secara handal dalam tiap tahapan prosesnya diperlukan dukungan sistem informasi. Dukungan sistem informasi ini akan memberikan keyakinan yang memadai kepada para pemangku kepentingan bahwa pengelolaan risiko telah berjalan sebagaimana mestinya. Kami telah berhasil mengembangkan sistem informasi yang khusus mengelola risiko (SIMKO). Sistem ini sangat sesuai dengan ekspektasi pengelolaan risiko yang handal dan komprehensif.

Read more


News

LIKELIHOOD DAN IMPACT : DUA PILAR UTAMA PENGELOLAAN RISIKO

22 Feb 2023

Saat ini telah banyak literasi yang menguraikan membahas mengenai manajemen risiko. Pembahasan ini mulai dari teori dasar dan teori klasik mengenai risiko, penerapan manajemen risiko secara umum, sampai dengan pembahasan manajemen risiko yang spesifik dilaksanakan dalam industri yang spesifik. Semua literasi ini memberikan pedoman serta petunjuk mengenai manajemen risiko dari berbagai sudut. Dengan mengkaji literasi ini akan meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan juga memperkaya knowledge mengenai praktek bisnis yang merupakan representasi dari penerapan kehati-hatian.

Dalam teori-teori mengenai pengelolaan risiko, terdapat satu persamaan definisi yaitu risiko merupakan suatu potensi atau kemungkinan terjadinya sesuatu. Potensi kejadian ini umumnya adalah kejadian yang dapat berpotensi menghambat atau risiko yang bersifat negatif. Definisi ini dirumuskan oleh ISO 31000 dan COSO ERM. Selain itu terdapat kemungkinan juga adanya potensi yang justru mendorong, mempercepat, dan meningkatkan probabilitas pencapaian tujuan. Potensi ini oleh ISO 31000 dirumuskan sebagai risiko positif. Karena risiko bersifat ketidakpastian maka terdapat dua pilar yang memiliki korelasi dan menjadi menjadi bagian dari proses identifikasi yaitu kemungkinan keterjadian (likelihood) dan analisis dampak (kerugian) yang ditimbukan (impact).

Kemungkinan Keterjadian – Likelihood

Sebagai bentuk praktek atas antisipasi adanya peristiwa atau kondisi yang mungkin terjadi di masa depan, maka salah satu pilar yang memegang peranan adalah kemungkinan keterjadian atau likelihood. Memprediksikan potensi suatu kejadian di masa depan akan sangat bergantung pada penentuan besaran kemungkinan keterjadiannya peristiwa yang sudah diidentifikasi. Dalam penetapan keterjadian ini berlaku ketentuan pokok dalam manajemen risiko yaitu:

  1. Tidak ada peristiwa atau risiko yang kemungkinan kejadiannya sama sekali tidak akan terjadi, atau
  2. Tidak ada risiko yang diprediksi pasti terjadi
  3. Dalam notasi dapat dituliskan 0% < likelihood < 100%.

Peristiwa yang sudah diidentifikasi ini merupakan risiko yang diduga dapat terjadi di masa depan. Masa depan disini mengandung pengertian masa depan dalam jangkauan yang relevan yang terkait dengan pencapaian tujuan, misalkan dalam kaitan pencapaian tujuan tahunan maka rentang waktu masa depan adalah dalam satu tahun. Pengelolaan risiko akan menetapkan prediksi atau probabilitas terjadinya peristiwa ini dalam satu tahun ke depan.

Penetapan probabilitas ini tentu bukan merupakan suatu kepastian melainkan merupakan kemungkinan yang terdapat kemungkinan tepat dan akurat, bisa jadi lebih tinggi frekuensinya, lebih rendah, atau bahkan tidak terjadi sama sekali. Tetapi dalam pengelolaan risiko penetapan kemungkinan keterjadian merupakan salah satu unsur yang memiliki kontribusi signifikan.

Likelihood ini bisa didefinisikan dengan berbagai cara dan dapat terbagi menjadi beberapa tingkatan. Perumusannya bisa berdasarkan ukuran kualitatif yang dapat didefinisikan dalam berbagai kemungkinan frekuensinya misalkan:

  1. Sangat Sering
  2. Sering
  3. Cukup Sering
  4. Jarang, dan
  5. Sangat Jarang.

Mengkonversi sering atau jarang ke dalam frekuensi kemungkinan kejadian dalam satu periode atau satu tahun bisa beragam tergantung persepsi. Namun dari ukuran kualitatif ini dapat disepakati bahwa jarang memiliki arti lebih sedikit kejadiannya di bandingkan dengan sering.

Selain itu likelihood juga dapat didefinisikan dalam bentuk kuantitatif atau menggunakan parameter angka tertentu. Namun penetapan angka ini tidak mungkin dalam satuan yang pasti seperti 3 kejadian; 5 kejadia; atau 12 kejadian karena sifatnya masih prediksi. Hanya data historis yang dapat menyajikan angka pasti karena merupakan informasi atas peristiwa yang sudah terjadi. Pada umumnya ukuran kuantitatif ini dalam rentang tertentu, misalkan:

  1. Lebih dari 10 kali kejadian dalam satu tahun
  2. 9 – 10 kali kejadian
  3. 6 – 8 kali
  4. 3 – 5 kali
  5. ≤ 2 kali kejadian dalam satu tahun.

Penyajian likelihood lain dapat juga berupa probabilitas kemungkinan kejadian dalam % misalkan:

  1. Kemungkinan terjadinya lebih dari 90%
  2. Kemungkinan kejadian antara 75-90%
  3. Kemungkinan  kejadian antara 50-75%
  4. Kemungkinan kejadian antara 25-50%, dan
  5. Kemungkinan kejadian tidak lebih dari 25%.

Semua kemungkinan keterjadian ini merupakan pilihan yang harus disepakati dan didefinisikan dengan definisi yang sama. Penetapan likelihood pada umumnya merupakan kesepakatan dari para risk owner/risk champion.

Dampak – Impact

Setelah menetapkan kemungkinan kejadian dalam kurun waktu masa depan maka pilar berikutnya adalah penetapan besaran kerugian (jika risiko didefinisikan sebagai potensi penghambat) yang akan dialami perusahaan jika peristiwa yang diduga akan terjadi ini menjadi nyata. Jika likelihood parameternya adalah kemungkinan frekuensi keterjadian peristiwa yang teridentifikasi, maka dalam impact akan sangat bervariasi.

Sebagaimana likelihood, dampak juga akan dikelompokkan sesuai dengan besaran kerugian yang berpotensi dialami oleh organisasi atau perusahaan ketika peristiwa yang tidak diinginkan itu terjadi. Umumnya pengelompokkan besaran kerugian akan sama dengan kelompok likelihood sehingga nantinya ketika disandingkan dalam grafik yang menunjukkan kombinasi keduanya akan membentuk persegi. Jika mengacu pada likelihood yang diasumsikan memiliki 5 (lima) kelompok maka potensi kerugian akan disajikan:

  1. Kerugiannya sangat besar bahkan catastrophic atau kerugian yang total
  2. Kerugiannya besar
  3. Kerugiannnya medium
  4. Kerugiannya kecil, dan
  5. Kerugiannya sangat kecil.

Kerugian secara umum memang bersifat ukuran keuangan, namun pada banyak proses atau fungsi serta kegiatan dampak yang ditimbulkan bisa juga sulit untuk dinilai secara moneter. Untuk itu diperlukan pembahasan bersama oleh para penanggung jawab kegiatan untuk mendefinisikan besaran kerugian yang kemudian dibagi, misalkan dalam lima kelompok yang mencerminkan kerugian dari sangat kecil sampai dengan sangat besar.

Kombinasi Likelihood – Impact

Setelah para risk owner dan pemangku kepentingan mensepakati besaran probilitas kejadian atau likelihood dan besaran kemungkinan kerugian yang akan terjadi, maka kombinasi keduanya akan dituangkan dalam tabel heatmap. Tabel heatmap memiliki ciri adanya warna-warna tertentu yang melambangkan keterkaitan antara parameter absis (sumbu x – horisontal) dengan parameter ordinat (sumbu y – vertical).  Dalam pengelolaan risiko kombinasi antara likelihood dengan impact untuk risiko yang sama akan menetapkan kuadran atau posisi risiko tersebut berada dan memiliki indikasi warna tertentu. Warna atau posisi dalam tabel heatmap memiliki definisi sendiri.

Risk Heat Map – A Powerful Visualization Tool | Balbix

  

Dukungan Sistem Informasi

Pengelolaan risiko yang menjadi dasar dalam pemberian perhatian di masa depan dimana manajemen akan menetapkan fokus atas potensi-potensi kejadian yang dapat terjadi akan terbantu dengan tabel heatmap. Penetapan likelihood, prediksi impact yang relevan, penetapan titik kombinasi risiko baik ketika inheren maupun risiko residual setelah implementasi rencana mitigasi dapat dilaksanakan secara manual atau berbantuan sistem informasi. Praktek kegiatan ini akan sangat kompleks dan membutuhkan akurasi yang tinggi karena berkaitan dengan ketetapan pengambilan kepitusan dimasa depan. Untuk itu otomasi proses menjadi dukungan memiliki peran yang signifikan. Pengelolaan risiko umumnya dituangkan dalam Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIMKO).

Read more

RISIKO DAN MANAJEMEN RISIKO : KONSEP TERKINI YANG TERNYATA TELAH DITERAPKAN DALAM KESEHARIAN

08 Feb 2023

Dalam triwulan ke 4 tahun 2022, kelompok usaha BUMN mendapatkan arahan baru dari ultimate shareholder yaitu kementerian BUMN melalui terbitnya Peraturan Menteri BUMN nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko. Melalui peraturan ini seluruh BUMN berikut dengan anak perusahaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN wajib menyelenggarakan manajemen risiko. Dengan manajemen risiko yang efektif memberikan keyakinan bahwa tujuan yang direncanakan akan tercapai dan pada akhirnya BUMN tersebut akan meraih “nilai” yang harapkan.

Nilai disini mengandung banyak makna dan sangat tergantung pada apa yang menjadi angan atau impian dari BUMN tersebut setelah melewati satu periode. Nilai ini dapat berupa:

  1.  pencapaian laba sesuai atau bahkan melebihi dari yang dianggarkan
  2. Pencapaian pendapatan usaha yang sesuai dan atau melebihi rencana
  3. Penguasaan pangsa pasar dalam persentase tertentu
  4. Pertumbuhan asset sesuai target,
  5. Dan berbagai parameter lainnya.

Nilai ini dapat diraih dengan gemilang karena berbagai faktor yang mengganggu dapat dimitigasi dengan baik sehingga tidak memberi dampak negatif. Kesiapsediaan jajaran manajemen melakukan mitigasi atas berbagai potensi gangguan ini karena jajaran manajemen telah memprediksi sebelumnya dan kemudian dengan berbekal pada prediksi tersebut, maka dirumuskan strategi yang jitu yang kemudian membuahkan hasil. Kesemua rangkaian ini merupakan hasil dari manajemen risiko yang efektif.

Menteri BUMN melalui Peraturan Menteri tersebut melakukan penegasan kembali dan instruksi bagi BUMN untuk menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan badan usaha plat merah tersebut. Menteri menginginkan semua BUMN dapat berperan optimal sesuai perannya yaitu:

  1. menjadi agen pembangunan yang mewakili negara menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang tidak disediakan oleh sektor privat
  2. menjadi kontributor dalam keuangan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan dan juga kontribusi melalui Deviden atas kinerja yang berhasil diraih.

Untuk dapat mencapai peran ideal ini maka pengelolaan risiko menjadi sangat penting. Melalui pengelolaan risiko, Direksi beserta jajarannya akan berhati-hati dalam menjalankan perusahaan dan telah bersiap diri menghadapi berbagai potensi gangguan yang dapat berpengaruh terhadap kinerja.

Kegiatan pengelolaan risiko, sejatinya bukan merupakan praktik bisnis atau kegiatan yang baru didesain dan dilaksanakan. Pengelolaan risiko ternyata telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bahkan pada kegiatan personal. Pepatah “Sedia Payung sebelum Hujan” merupakan salah satu bentuk pengelolaan risiko baik dengan makna tersurat ataupun tersirat. Penyediaan payung merupakan bentuk mitigasi atas potensi gangguan yang mungkin terjadi. Hujan dalam pepatah tersebut merupakan “gangguan”. Apabila tidak diantisipasi dengan baik, tubuh yang basah karena kehujanan akan bisa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan. Kesehatan yang terganggu merupakan kondisi yang tidak diinginkan, sehingga harapan badan senantiasa sehat dalam waktu tertentu menjadi tidak tercapai.  Gangguan kesehatan karena kehujanan ini bisa sangat bervariatif tergantung tingkat kerentanan tubuh manusia.

Perumpamaan ini juga memberi makna bahwa hujan sebagai faktor yang dapat mengganggu tidak memiliki kepastian dalam keterjadiannya. Di tengah musim hujan, kecenderungan akan terjadinya hujan sangat tinggi, namun tidak dapat dipastikan juga apakah hari ini akan hujan, tetap ada kemungkinan hujan tidak terjadi. Demikian juga sebaliknya, di tengah musim kemarau, tidak ada yang bisa memastikan hujan tidak akan terjadi. Seringkali kita menemukan anomali hujan turun di tengah musim kemarau.

Sedia payung sebelum hujan merupakan praktek dalam pengelolaan risiko secara personal. Hal ini menunjukkan ternyata risiko dan manajemen risiko secara sederhana bukan merupakan konsep baru melainkan sudah diterapkan oleh manusia dalam kehidupan sehar-hari.

Untuk memberikan pemahaman bersama mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Manajemen Risiko, PPAK akan mengadakan lokakarya yang akan membahas mengenai segi-segi yang ada dalam peraturan tersebut berikut dengan implikasinya. Peraturan menteri ini tidak hanya sekedar membahas pengelolaan risiko, melainkan memberi implikasi pada bidang-bidang lain yang terkait secara signifikan antara lain terhadap struktur organisasi dan portofolio BUMN, Fungsi Audit Internal, Organ Dewan Komisaris, dan juga aspek pengendalian internal.

 

 

Read more

ANTUSIASME PESERTA DARI PT PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) VIII YANG MENGIKUTI IN HOUSE TRAINING MANAJEMEN RISIKO BATCH 1

26 Dec 2022

Manajemen risiko menjadi fokus yang sedang menjadi perhatian belakangan ini, terlebih saat keluarnya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per- 5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko pada BUMN. Seperti yang diketahui, risiko pada perusahaan merupakan tanggung jawab dari semua unit kerja, sehingga kemampuan dalam manajemen risiko perlu ditingkatkan dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) agar risiko yang timbul dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi perusahaan. 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan kepercayaan bagi PPA&K untuk menyelenggarakan In House Training (IHT) Manajemen Risiko batch pertama bagi 42 pegawainya. Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Pusat PTPN VIII yang berada di Bandung, Jawa Barat, pada 22 sampai 23 Desember 2022. 

PPA&K selaku penyelenggara sudah matang mempersiapkan fasilitator yang akan membekali para peserta. Para fasilitator yang dilibatkan selama IHT berlangsung adalah para praktisi dan akademisi yang sudah puluhan tahun mendalami bidang manajemen risiko. 

“Selama dua hari kedepan, Bapak dan Ibu semua akan menerima teori dan melakukan praktik yang meliputi praktik mengidentifikasi risiko, penilaian risiko, evaluasi, dan mitigasi atau upaya mengurangi risiko,” Ujar Bapak Supriyadi, Direktur Utama PPA&K, dalam sambutannya.

?Selain itu, Direktur PTPN VIII, Bapak Didik Prasetyo, mengingatkan bahwa risiko bisa terjadi dimana saja dan juga memberikan dukungan kepada para peserta agar setelah mengikuti kegiatan IHT ini dapat memahami, menerapkan, dan mengimplementasikan ilmu yang telah didapat secara konsisten dalam pekerjaan.

“Bapak dan Ibu semua tidak perlu tegang dalam pelatihan ini. Mari kita ikuti in house training ini dengan suka cita dan penuh semangat,” kata Bapak Didik.

PTPN VIII merupakan salah satu perusahaan BUMN yang mengelola, mengolah, dan memasarkan hasil perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, aneka kekayuan, dan tanaman lain. PTPN VIII telah mengikuti setidaknya tujuh jenis diklat di PPA&K, yaitu Dasar - Dasar Audit, Audit Operasional, Diklat Khusus bagi Kepala SPI, Komunikasi dan Psikologi Audit, EDP Audit, dan Profesional Internal Auditor. Terima kasih kepada PTPN yang telah memberikan kepercayaan kepada PPA&K. Sampai jumpa pada diklat selanjutnya.

Read more

PROFESIONALISME

14 Aug 2022

KERANGKA KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL 1

PROFESIONALISME

Profesional merupakan pelaksana atau orang yang memenuhi kualifikasi dalam satu profesi. Profesional merupakan atribut atau kelengkapan yang harus dikuasai oleh orang yang menjalani profesi tersebut. Demikian juga dengan auditor internal yang profesional.

Auditor internal yang profesional adalah auditor internal yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dibutuhkan. Kompetensi terkait profesionalisme adalah kompetensi utama yang dibutuhkan untuk menunjukkan kewenangan, kredibilitas, perilaku etis terkait pelaksanaan audit internal. Profesional ini berkaitan dengan pengetahuan-pengetahuan yang melekat dalam diri auditor.

Pengetahuan berikut ini menunjang dan berkaitan dengan profesionalitas auditor internal menurut kerangka kompetensi tahun 2020.

No Pengetahuan Uraian terkait pengetahuan
1 Misi Audit Internal Misi Audit Internal yang dirumuskan oleh IIA Global dalam IPPF:
To enhance and protect organizational value by providing risk-based and objective assurance, advice, and insight
2 Piagam Audit Internal Piagam audit internal menurut standar 1000 IPPF:
The internal audit charter is a formal document that defines the internal audit activity's purpose, authority, and responsibility. The internal audit charter establishes the internal audit activity's position within the organization, including the nature of the chief audit executive’s functional reporting relationship with the board; authorizes access to records, personnel, and physical properties relevant to the performance of engagements; and defines the scope of internal audit activities.
3 Independensi Organisasi Independensi Organisasi menurut standar 1110 IPPF:
Organizational independence is effectively achieved when the chief audit executive reports functionally to the board.
4 Individual Objectivity Obyektivitas Individu menurut standar 1120 IPPF:
Internal auditors must have an impartial, unbiased attitude and avoid any conflict of interest
5 Ethical Behavior Kode Etik menurut IPPF:
  1. Integrity
  2. Objectivity
  3. Confidentiality
  4. Competence
6 Due Professional Care Due Professional Care menurut standar 1220 IPPF:
Internal auditors must apply the care and skill expected of a reasonably prudent and competent internal auditor. Due professional care does not imply infallibility
7 Professional Development Professional Development menurut standar 1230 IPPF:
Internal auditors must enhance their knowledge, skills, and other competencies through continuing professional development

Dari rangkaian pengetahuan-pengetahuan ini berasal dari international professional practice framework (IPPF). Pengetahuan-pengetahuan ini akan membentuk sikap profesional para auditor internal.

Tingkat pemahaman dan penguasaan serta penerapan pengetahuan ini akan mencerminkan tingkatan auditornya. Sesuai dengan kerangka kompetensi maka terdapat tiga tingkatan auditor yaitu: general awareness (entry level); applied knowledge; dan expert. Distribusi penguasaan pengetahuan untuk tiap pengetahuan berkaitan dengan profesionalitas berikut ini.

No Pengetahuan General Awareness Applied Knowledge Expert
1 Misi Audit Internal Mengetahui mengenai tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab unit audit internal serta mampu membedakan antara peran asurans dan konsultansi Menunjukan kemampuan untuk melaksanakan penugasan asurans dan konsutansi yang sesuai dengan ketentuan dalam standar Mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi melalui pelaksanaan asurans dan konsultansi
2 Piagam Audit Internal Mampu menjelaskan mengenai piagam audit internal termasuk elemennya sesuai dengan standar Penyusunan piagam audit internal sesuai dengan standar dan mendapat persetujuan dari direksi Mampu melakukan evaluasi atas piagam audit internal sesuai dengan ketentuan dalam standar
3 Independensi Organisasi Mampu menjelaskan pentingnya independensi organisasi dan mampu mengidentifikasi elemen yang dapat berdampak pada tingkat independensi Mampu mendeteksi segala sesuatu yang dapat menyebabkan penurunan kualitas independensi organisasi berikut dengan dampak yang ditimbulkan Mampu menyampaikan berbagai hambatan dalam mencapai independensi sesuai dengan ketentuan standar dan mengkomunikasikan dampaknya kepada para pihak terkait
4 Individual Objectivity Mampu menjelaskan mengenai pentingnya obyektifitas bagi auditor internal serta memiliki kemampuan mengidentifikasi faktor yang dapat menurunkan nilai atau kualitas obyektifitas Mampu mendeteksi dan mengelola berbagai kondisi yang dapat menurunkan nilai obyektifitas serta mampu mempertahankan sikap obyektif bagi auditor internal Mengembangkan dan mempertahankan kebijakan mengenai pengelolaan obyektifitas serta memberikan rekomendasi mengenai strategi untuk peningkatan obyektifitas
5 Ethical Behavior Mampu menjelaskan pentingnya kode etik bagi auditor internal serta menyebutkan kode etik bagi auditor internal Menunjukkan kepatuhan pada kode etik yang telah ditetapkan Melakukan penilaian atas kepatuhan terhadap kode etik; serta merekomendasikan strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan standar etika yang tertinggi bagi auditor internal dan fungsi audit internal
6 Due Professional Care Mampu menjelaskan konsep kehati-hatian secara profesional Melaksanakan prinsip kehati-hatian secara profesional Mampu melakukan evaluasi dan membuat simpulan atas kepatuhan pada prinsip kehati-hatian ini.
7 Professional Development Mengakui pengetahuan, keahlian, dan kompetensi lain merupakan sesuatu yang dibutuhkan dalam menjalankan tanggung jawab dalam fungsi audit internal dan mengakomodasi keperluan pendidikan pengembangan berkelanjutan. Menunjukan upaya peningkatan kompetensi melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan Melakukan penilaian atas kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tanggungjawab menjalankan fungsi audit internal serta mendorong pengembangan auditor menjadi semakin profesional.

Demikian uraian mengenai kompetensi auditor internal bagian pertama yang menguraikan mengenai atribut-atribut profesional yang seharusnya melekat dalam diri auditor internal berikut dengan tingkat penguasaan materi dalam setiap tingkatan jabatannya.

Bagaimana penguasaan kompetensi anda semua terkait profesionalime  ini?

Read more


News

STANDAR AUDIT INTERNAL - UKURAN MUTU BAGI PROFESIONAL DAN PRAKTISI AUDIT INTERNAL

26 Jun 2022

Fungsi audit internal pada saat ini sudah merupakan suatu profesi. Sebagai suatu profesi maka kontribusi dari auditor internal harus memiliki batasan mutu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa auditor internal. Untuk dapat memberikan kontribusi dengan mutu sesuai harapan maka pelaksanaan pekerjaan memerlukan suatu standar. Standar menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki definisi ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Ukuran mutu ini akan menjadikan hasil pekerjaan auditor sesuai dengan ekspektasi dari para pemangku kepentingan khususnya pengguna laporan auditor.

Auditor internal dalam melaksanakan pekerjaan secara universal telah memiliki rumusan mengenai standar profesi. Standar profesi ini menjadi bagian dari kerangka kerja praktek profesional secara internasional – International Professional Practice Framework (IPPF). Standar ini dirumuskan oleh organisasi profesi yang menaungi para praktisi dan juga mitra dari profesi. IPPF untuk audit internal secara global dirumuskan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA).

IIA menetapkan standar memiliki 4 (empat) fungsi. Ke empat fungsi ini antara lain:

  1. Sebagai pedoman yang harus dipatuhi berkaitan dengan hal-hal yang wajib dalam kerangka profesi (IPPF),
  2. Memberikan pedoman dan petunjuk untuk melaksanakan berbagai layanan audit internal yang memiliki nilai tambah,
  3. Standar sebagai dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja unit audit internal
  4. Dengan menerapkan standar, audit internal mendorong proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik.

Penjelasan dari masing-masing fungsi berikut ini.

  1. Pedoman yang harus dipatuhi sebagai bagian dari pedoman wajib dalam kerangka profesi
    Standar audit merupakan bagian dari pedoman wajib yang harus dipatuhi. Pedoman wajib dalam IPPF ini antara lain: definisi dari pekerjaan audit internal, prinsip dasar, kode etik, dan standar. Dalam pedoman wajib ini mendefinisikan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan audit internal termasuk infrastruktur yang harus disediakan dan interaksi dengan mitra kerja serta pemangku kepentingan.
    Pedoman wajib ini merupakan pedoman yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh auditor internal dan unit kerja audit internal.
  2. Memberikan pedoman dan petunjuk untuk melaksanakan berbagai layanan audit internal yang memiliki nilai tambah
    Auditor Internal dan mitra auditor memiliki ekspektasi yang sama yaitu pelaksanaan hasil pekerjaan audit internal memberikan kontribusi dalam perbaikan perusahaan secara keseluruhan. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut maka auditor internal menetapkan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki nilai tambah.
    Dalam mencapai pelayanan audit internal dengan nilai tambah, organisasi profesi merumuskan berbagai ketentuan yang meliputi infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan yang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi.
  3. Standar sebagai dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja unit audit internal
    Selain berfungsi sebagai pedoman bagi auditor dalam bekerja, maka standar juga berfungsi sebagai kriteria atau kondisi ideal untuk menilai pelaksanaan pekerjaan audit internal. Dalam evaluasi ini penilaian dilakukan dengan mengacu pada standar sehingga berkaitan dengan penilaian infrastruktur kelembagaan dan proses pelaksanaan pekerjaan auditor.
  4. Dengan menerapkan standar, audit internal mendorong proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik
    Dengan melaksanakan fungsi sebagai audit internal yang berkualitas dan sesuai dengan standar profesi ini maka akan memberi dampak pada percepatan dan perbaikan berkelanjutan atas proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik.

Standar audit internal ini dirumuskan oleh The International Internal Audit Standard Board (IIASB). IIASB merupakan satu organ yang menjadi bagian dari tata kelola IIA Global. Rumusan oleh IIASB ini kemudian sebelum diterbitkan dibahas dan disetujui oleh The International Professional Practice Framework Oversight Council (IPPFOC).

Sistematika Standar Audit Internal berikut ini.

Bagian Penjelasan
Standar

Pernyataan mengenai persyaratan minimal dalam pelaksanaan profesi audit internal yang kemudian juga dijadikan sebagai dasar dalam penilaian efektifitas kinerja dari unit audit internal ini. Standar ini terdiri dari dua kelompok besar yaitu standar atribut dan standar kinerja.

Standar atribut adalah Standar yang mencantumkan mengenai karakteristik organisasi yang harus dipenuhi atau diakomodasi dan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan fungsi audit internal. Dalam standar, kelompok standar atribut merupakan standar yang dimulai dengan angka 1 dalam penetapan kode standar.

Standar kinerja adalah standar yang menjelaskan bagaimana pelaksanaan audit internal dan memberikan kriteria yang dapat digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan audit internal. Kelompok standar kinerja dimulai dengan angka 2 dalam sistematika penomoran standar.

Interpretasi Dalam setiap standar, pada beberapa bagian dilengkapi dengan interpretasi yang memberikan penjelasan detail mengenai istilah atau konsep yang dicantumkan dalam standar. Interpretasi ini diberikan untuk memberikan batasan pengertian sehingga multi interpretasi tidak terjadi.
Glossary Standar juga dilengkapi dengan glossary atau penjelasan umum mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam standar. Dengan adanya glossary ini maka kesepemahaman global dapat tercapai dan silang pendapat karena perbedaan penafsiran tidak terjadi

Kemudian IIA Global juga sudah melengkapi standar ini dengan Pedoman Implementasi atas setiap standar. Dalam pedoman implementasi diuraikan mengenai bagaimana penerapan dan praktek dari standar tersebut. Dengan berbagai kelengkapan standar ini diharapkan unit / fungsi audit internal dapat melakukan penerapan standar baik melalui adopsi menjadi bagian dari infrastruktur unit kerja audit internal atau menyatakan langsung mengacu pada standar internasional.

Read more

ASURANS, KONSULTASI, INDEPENDENSI, DAN OBYEKTIFITAS

12 Apr 2022

Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar

Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.

Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.

Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.

Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.

Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas

Penurunan Nilai Independensi

Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.

Penurunan Nilai Obyektifitas

Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:

Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit

Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit

Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya

Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.

Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas

Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.

Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.

Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi.

Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.

Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.

Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar

Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.

Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.

Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.

Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.

Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas

Penurunan Nilai Independensi

Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.

Penurunan Nilai Obyektifitas

Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:

  • Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit
  • Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit
  • Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya
  • Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.

Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas

Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.

  1. Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.
  2. Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi
  3. Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.

Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.

Read more

DISTORSI PESAN AKIBAT MISPERSEPSI DALAM KOMUNIKASI AUDIT

03 Nov 2021

Inti dari sebuah komunikasi adalah ‘penyampaian pesan’ dari komunikator kepada komunikan. Komunikasi dikatakan efektif jika pesan yang disampaikan komunikator dapat diterima dan dipahami oleh komunikan. Efektivitas komunikasi bergantung pada kemampuan komunikator dan komunikan dalam menyampaikan dan mengartikan sebuah pesan. Seorang komunikator yang dipersepsikan sebagai orang yang ramah dan suka menolong, ketika bertanya ‘dimana rumah anda?’ kepada komunikan akan diartikan sebagai ajakan untuk menjalin persahabatan. Sebaliknya, jika pertanyaan ‘dimana rumah anda’ keluar dari mulut seseorang yang dipersepsikan sebagai orang yang kasar dan suka berbuat onar maka akan diartikan sebagai ancaman oleh komunikan. Jika seseorang salah mempersepsikan lawan bicara, maka akan terjadi distorsi pesan yaitu kesalahan dalam mengartikan pesan.

Salah seorang pakar komunikasi, Jalaluddin Rakhmat (2008: 98), menjelaskan bahwa kegagalan komunikasi dapat terjadi akibat dari persepsi yang salah terhadap lawan bicara. Persepsi komunikator terhadap komunikan, begitu juga sebaliknya, akan menentukan apakah pesan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan mengalami distorsi atau tidak. Dalam kaitannya dengan komunikasi audit, auditor cenderung dianggap sebagai pihak yang memiliki posisi yang lebih dominan dibandingkan auditee. Ketidaksetaraan tersebut akan berimplikasi terhadap cara pandang auditee terhadap auditor. Segala hal yang disampaikan oleh auditor, memiliki kemungkinan untuk dianggap sebagai sebuah ‘serangan’ oleh auditee. Jika hal ini terjadi, maka auditee akan merespon dengan sesuatu yang bersifat defensif. Ketika sebuah pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor level junior kepada auditee dengan jabatan tinggi dan usia yang jauh lebih tua, maka ada kemungkinan auditor akan merasakan ketidaksetaraan posisi. Jika, auditor level junior tersebut mempersepsikan auditee sebagai pihak yang lebih kuat dan dominan, maka auditor bisa saja mengartikan pesan yang disampaikan auditee sebagai sebuah intimidasi. Distorsi pesan dalam proses komunikasi pun tidak bisa dihindari.

Untuk menghindari terjadinya distorsi pesan dalam komunikasi audit, hal yang perlu dilakukan adalah menyadari bahwa persepsi kita terhadap orang lain mungkin salah. Komunikasi interpersonal akan menjadi lebih baik bila kita mengetahui bahwa persepsi kita bersifat subjektif dan cenderung keliru (Jalaluddin Rakhmat, 2008). Informasi tentang auditor ataupun auditee sebelum proses pemeriksaan harus dilihat sebagai informasi yang independen dan tidak perlu dinilai sebagai baik atau buruk karena mungkin saja saat proses audit, ada fakta-fakta lain yang kita temukan. Keterbukaan terhadap kemungkinan munculnya fakta yang berlawanan dengan informasi yang dimiliki sebelumnya, akan membantu kita dalam mengartikan pesan secara objektif sehingga tujuan komunikasi dapat tercapai.

Sumber:

Rakhmat, Jalaluddin. (2008). Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.        

Read more

01 Jan 1970

Read more


Request information Do you have some questions? Fill the form and get an answer!

Request information