SELAMAT DATANG DI PPA&K VIRTUAL CLASS

Media peningkatan kompetensi secara online di bidang Audit Internal, Audit Forensik, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance, Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan.

Materi diklat dikembangkan spesifik dan aplikatif untuk menjawab tuntutan kebutuhan saat ini dan masa depan. Model pembelajaran dirancang melibatkan serangkaian proses yang mendorong setiap peserta berbagi pengetahuan, keterampilan nilai-nilai dan pengalaman dengan dipandu oleh fasilitator yang profesional dan berpengalaman.

Jadwal Brevet Pajak AB dan Brevet Pajak C

No
Nama Diklat
Biaya
Waktu Pelaksanaan
1

Diklat Ujicoba Total VClass

04 Jun 2026 - 04 Dec 2026
2

Diklat Dasar - Dasar Audit (Juli 2026)

IDR 8.250.000,00 06 Jul 2026 - 10 Jul 2026
3

Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit

IDR 8.750.000,00 06 Jul 2026 - 09 Jul 2026

News

MENGEMBANGKAN DIRI DENGAN MENGIKUTI DIKLAT DAN SERTIFIKASI VIRTUAL DI PPA&K PERIODE MEI 2025

10 May 2025

Diklat Virtual merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K). Diklat yang sudah menjadi agenda setiap bulan diselenggarakan dengan menawarkan berbagai macam diklat yang sudah dijadwalkan pada awal tahun. Pada bulan Mei 2025 PPA&K kembali menyelenggarakan tiga diklat virtual, diantaranya adalah Program Diklat Audit Internal yang terdiri dari Diklat Dasar-Dasar Audit dan Diklat Audit Operasional, kemudian Program Diklat Good Corporate Governance (GCG) yaitu Certified Governance Oversight Professional (CGOP). Sama seperti Diklat Virtual pada umumnya, PPA&K menyelenggarakan diklat ini menggunakan Zoom dengan didukung oleh e-learning system Vclass PPA&K. Kegiatan ini dibuka dan dimulai serentak pada 5 Mei 2025.

Pembukaan diklat dihadiri oleh Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi, dan dibuka oleh Direktur Operasional PPA&K Bapak Budi Hanta. Pada pembukaan tersebut Bapak Budi Hanta mengatakan bahwa sebelum menduduki sebuah jabatan, seorang pegawai harus memahami terlebih dulu apa yang akan dikerjakan. Maka dari itu dibutuhkan sebuah pendidikan dan pelatihan agar bisa memenuhi ekspektasi dan kebutuhan perusahaan. Selain itu, dengan mengikuti diklat berarti peserta yang terdiri dari pegawai perusahaan ini sudah mengembangkan diri agar memiliki nilai tambah di perusahaan.

”Diklat ini dapat dikatakan sebagai investasi perusahaan, namun tidak dalam sekali diklat dapat terlihat nilai investasinya, tapi kedepannya setelah itu dapat menjadi lebih baik untuk perusahaan karena SDM yang baik akan terus mengikuti pelatihan-pelatihan,” ujar Bapak Budi Hanta.

Ketika ingin mengarahkan keberlangsungan perusahaan menjadi lebih baik tentunya harus ada hal yang dilakukan. Menyikapi hal tersebut Direktur Operasional PPA&K mengajak para peserta untuk aktif dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan atau sekadar diskusi dengan peserta yang berasal dari instansi lain. PPA&K sebagai lembaga yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun selalu berupaya agar kebutuhan peserta akan pemahaman dan praktik organisasi dapat terpenuhi.

Tidak hanya program diklat, PPA&K menyertakan program sertifikasi yang dapat diikuti bagi para peserta yang sudah memenuhi syarat. PPA&K sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sudah bekerja sama dengan beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Srtifikasi Profesi (BNSP) seperti LSP Auditor Internal (LSPAI) untuk bidang Auditor Internal dan LSP Mitra Kalyana Sejahtera (LSP-MKS) untuk bidang Manajemen Risiko dan GCG). Sertifikasi sendiri akan dlakukan dengan adanya uji kompetensi yang wajib diikuti oleh para peserta dan uji kompetensi tersebut akan berlangsung satu hari setelah diklat selesai. Pada periode ini, peserta diklat yang akan melakukan uji kompetesi adalah peserta yang mengikuti Diklat Audit Operasional dan CGOP. Peserta yang mengikuti Diklat Audit Operasional akan melakukan uji kompetensi agar bisa mendapatkan sertifikasi Auditor Muda, sertifikasi ini akan dilakukan pada 15 Mei 2025. Berbeda dengan peserta Diklat Audit Operasional, uji kompetensi CGOP dilakukan lebih dulu yaitu pada tanggal 8 Mei 2025.

Read more

DIKLAT DAN SERTIFIKASI VIRTUAL PERTAMA DI AWAL TAHUN 2025

08 Jan 2025

 

Pergantian tahun baru 2025 telah dirayakan beberapa hari lalu dan semua orang menyambutnya dengan penuh sukacita. Begitu pula dengan PPA&K yang menyambut tahun baru dengan membuka diklat secara online pada 6 Januari 2025 melalui Zoom Meeting. Di bulan yang baru ini PPA&K membuka diklat virtual bagi Program Diklat Audit Internal, yaitu Diklat Audit Operasional dan Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit.

Pelaksanaan Program Diklat Audit Internal di PPA&K sendiri dilakukan secara berjenjang sesuai dengan arahan dari Permen BUMN No. 2 Tahun 2023. Kemudian peserta dapat mengikuti uji kompetensi agar bisa mendapatkan sertifikasi sebagai Auditor Muda, Auditor Madya, atau Auditor Utama. Seperti yang dikatakan oleh Direktur Operasional PPA&K, Bapak Budi Hanta, bahwa diklat dan sertifikasi merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ada. 

“Dalam rangka penguatan organ manajemen risiko salah satunya adalah mengikuti sertifikasi. Alhamdulillah diklatnya sudah sesuai dengan Permen BUMN No. 2 Tahun 2023 dan sertifikasinya sudah diakui oleh BNSP,” ujarnya. 

Kemudian beliau menjelaskan bahwa dalam mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi, seorang auditor harus memenuhi tiga syarat, yaitu pengetahuan, pengalaman, dan attitude. Pengalaman dapat dibuktikan dengan adanya surat tugas selama peserta menjadi Auditor internal. Kedua adalah sertifikat telah mengikuti diklat bisa menjadi bukti dari pengetahuan. Terakhir, dalam menilai attitude peserta, penguji akan mengkonfirmasi pihak ketiga mengenai sikap peserta ketika menjalankan tugasnya sebagai auditor internal. 

”Untuk mendapatkan sertifikat telah menyelesaikan diklat, sejauh ini rata-rata peserta mampu mencapai bahkan melampaui nilai minimal kelulusan, yaitu sebesar 65,” kata Bapak Budi Hanta.

Pada periode ini, yang dapat mengikuti uji kompetensi ini adalah peserta yang telah menyelesaikan Diklat Audit Operasional. Peserta tersebut dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh LSPAI. Selanjutnya Bapak Budi Hanta menginformasikan kepada para peserta bahwa pada tanggal 22 dan 23 Januari 2025, peserta Program Diklat Auditor Internal yang sudah melakukan uji kompetensi bisa mengikuti Pengukuhan Gelar Auditor nternal yang akan dilakukan di Bandung, Jawa Barat. 

“Pengukuhan akan dilakukan oleh Asosiasi Auditor Intrenal, jadi bagi peserta yang pada periode ini sudah mengikuti diklat di PPA&K dan dinyatakan kompeten oleh BNSP bisa langsung mengikuti pengukuhan tersebut,” jelasnya

Peserta Diklat Audit Operasional akan melakukan uji kompetensi pada tanggal 14 Januari 2025 dan dapat dikukuhkan sebagai Auditor Muda, sedangkan bagi peserta Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit diagendakan akan menyelesaikan diklat pada 10 Januari 2025 dan baru bisa mengikuti uji kompetensi setelah mengikuti diklat selanjutnya, yaitu Diklat Penilaian Tugas-Tugas Audit.





 

 

Read more

DIKLAT VIRTUAL CLASS PERIODE OKTOBER 2024 SUDAH DIBUKA

09 Oct 2024

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) kembali membuka Program Diklat Audit Internal dan Manajemen Risiko secara virtual melalui Zoom untuk Periode Oktober 2024. Diklat Audit Internal yang berjalan pada periode ini adalah Diklat Dasar-Dasar Audit juga Komunikasi dan Psikologi Audit, sedangkan Diklat Manajemen Risiko yang berjalan adalah Qualified Chief Risk Officer (QCRO). Diklat yang dilakukan pada minggu kedua bulan Oktober ini diikuti oleh peserta yang berasal dari BUMN, Instansi Pendidikan, dan Rumah Sakit.

Selama lebih dari tiga dekade PPA&K menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan yang ikut serta dalam mengembangkan SDM. Dijelaskan oleh Bapak Budi Hanta, Direktur Operasional PPA&K, bahwa PPA&K telah mengikuti regulasi yang ditetapkan pada Permen BUMN No. 2 Tahun 2023, diantaranya adalah terdaftar sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan nasional dan menjalankan diklat berjenjang.

“Misalnya Diklat Audit Internal di PPA&K dilakukan secara berjenjang, mulai dari Dasar-Dasar Audit, Audit Operasional, Komukasi dan Psikologi Audit, Audit Kecurangan, sampai terakhir adalah Pengelolaan Tugas-Tugas Audit,” jelas Bapak Budi Hanta.

Selain diklat yang berjenjang, diklat yang diikuti mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan lembaga sertifikasi. Di PPA&K sendiri, kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak lama karena PPA&K telah bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) seperti LSPAI, LSP-MKS, LSPAF, dan sebagainya.

”Asesmen yang diikuti oleh peserta dilakukan oleh BNSP melalui kepanjangan tangan LSP. Dalam hal ini peserta Auditor Internal akan diasemen oleh LSPAI dan peserta diklat Manajemen Risiko akan dilakukan oleh LSP-MKS,” ujar Bapak Budi Hanta

Lebih lanjut Bapak Budi Hanta menjelaskan baik Auditor Internal dan Manajemen Risiko pada dasarnya memiliki tugas yang saling berkaitan di lapangan, diantaranya adalah seorang auditor internal harus mengetahui apakah manajemen risiko di suatu Perusahaan terkelola dengan baik atau tidak. Bagi seorang yang bekerja di bidang manajemen risiko harus bisa mengelola risiko yang muncul di perusahaan agar tidak membahayakan kelangsungan jalannya usaha.

Pada bulan Oktober 2024 ini, Diklat Dasar-Dasar Audit serta Komunikasi dan Psikologi Audit dimulai pada waktu yang sama, yaitu tanggal 8 Oktober 2024. Namun waktu penyelesaian diklat Dasar-Dasar Audit akan selesai satu hari lebih lama dari pada Komunikasi dan Psikologi Audit, yaitu tanggal 15 Oktober 2024. Bagi peserta Qualified Chief Risk Officer (QCRO) juga akan memulai diklat pada waktu yang sama dengan Program Diklat Audit Internal dan selesai pada 10 Oktober 2024.

Dengan berjalannya Diklat yang rutin dilakukan ini, PPA&K memiliki harapan yang besar agar SDM Indonesia tidak hanya unggul dalam teori tetapi juga implementasi di lapangan. Dengan tercapainya harapan tersebut maka instansi dari berbagai sektor di Indonesia bisa semakin kuat dalam mendukung perttumbuhan ekonomi yang ada di Indoensia.

 

Read more

KERJASAMA PPA&K DAN PT TASPEN (PERSERO) DALAM MENYELENGGARAKAN FINANCE FOR NON-FINANCE TRAINING

20 Jul 2024

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan dipercaya untuk menjalin kerjasama dengan PT Taspen (Persero) dalam menyelenggarakan Finance for Non-Finance Training. Pelatihan tersebut diselenggarakan secara virtual melalui Zoom pada 10 Juli 2024 dengan melibatkan pegawai PT Taspen (Persero) dari dari unit non keuangan di seluruh Indonesia.

Aspek keuangan sendiri merupakan aspek yang tidak hanya bergantung pada unit kerja keuangan, melainkan seluruh unit kerja yang tergabung dalam perusahaan. Bagi PT Taspen (Persero) pola pikir keuangan sudah menjadi sebuah keharusan yang dipahami oleh para pegawainya, maka dari itu PT Taspen (Persero) mempercayakan PPA&K yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Finance for Non-Finance Training ini bertujuan untuk membekali para peserta  dengan pengetahuan dasar manajemen keuangan yang penting dan praktis bagi perusahaan. Selain Itu pelatihan ini dilakukan untuk mempersiapkan seluruh unit kerja PT Taspen (Persero) agar bisa membaca dan melihat kondisi laporan neraca sehingga dapat memanfaatkan peluang dengan memanfaatkan asset yang ada.

”Laporan keuangan merupakan satu hal penting untuk kita pelajari karena laporan keuangan ini merupakan suatu alat yang menentukan keberhasilan kita dalam menjalankan usaha,” ujar Ibu Rena Latsmi Puri selaku Direktur Keuangan PT Taspen (Persero).

Pada pelakasnaan Finance for Non-Finance Training ini PPA&K memfasilitasi PT Taspen (Persero) dengan fasilitator yang sudah berpengalaman dalam bidang keuangan. Selama 270 menit Bapak Muchtar Yahya memberikan pembekalan mengenai cara mengelola anggaran sampai dengan evaluasi laporan keuangan. Peserta pun sangat antusias dengan adanya pelatihan ini karena apa yang dibekali oleh fasilitator sesuai dengan apa yang dibutuhkan perusahaan.

Adanya Finance for Non-Finance Training ini merupakan suatu bentuk dukungan PPA&K dalam memajukan sumber daya manusia di PT Taspen (Persero). Harapan dari pelatihan ini, selain peserta mampu menerapkan materi pada pekerjaannya, kerjasama antara PPA&K dengan PT Taspen (Persero) juga bisa berlanjut dengan adanya pelatihan-pelatiihan yang akan datang.

Read more


News

DIKLAT DAN SERTIFIKASI AUDIT INTERNAL DAN MANAJEMEN RISIKO PADA BULAN JULI 2024 DI PPA&K

10 Jul 2024

Sebagai agenda rutin, PPA&K selalu membuka pendaftaran diklat sepanjang tahun. Setiap bulan setidaknya terdapat beberapa diklat yang berjalan secara virtual maupun tatap muka. Diantara diklat yang berjalan juga sudah disempurnakan dengan adanya sertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan diklat dan sertifikasi ini sudah disesuaikan dengan Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023. Pada bulan Juli 2024, PPA&K menyelenggarakan diklat dan sertifikasi Audit Internal dan Manajemen Risiko melalui Zoom Meeting, yang dibuka oleh Direktur Operasional PPA&K, Bapak Budi Hanta.

Terdapat dua diklat yang berjalan pada Diklat dan Sertifikasi Audit Internal, diantaranya Diklat Dasar-Dasar Audit dan Diklat Khusus Bagi Kepala SPI. Bersamaan dengan itu, pada program Diklat dan Sertifikasi Manajemen yang berjalan adalah Qualified Risk Management Professional (GRGP). Pada pembukaan diklat kali ini Bapak Budi Hanta menyampaikan bahwa PPA&K sudah ada sejak lebih dari 30 tahun yang lalu dan berfokus pada dunia pendidikan dan pelatihan dengan tujuan dapat berkontribusi dalam memajukan kinerja Perusahaan di Indonesia.

“Sejak tahun 1986 hingga tahun 2024 ini kami sangat bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk tetap bisa menyapa para peserta yang bergabung untuk diklat di PPA&K,” sambutnya.

Pada sambutannya tersebut beliau menjelaskan bahwa Program Diklat Audit Internal berbeda dengan Program Diklat Manajemen Risiko. Pada Program Diklat Manajemen Risiko peserta bisa langsung mengikuti uji kompetensi setelah selesai mengikuti satu diklat, akan tetapi pada Program Diklat Audit Internal peserta harus melewati beberapa jenjang sebelum akhirnya mencapai gelar Auditor Utama. Hal ini dikarenakan adanya syarat dalam mengikuti uji kompetensi, dimana syarat tersebut berupa pengetahuan, pengalaman dan attitude.

“Berkaitan dengan portofolio yang dibutuhkan, peserta harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu, kemudian diterapkan ke dalam pekerjaannya untuk mendapatkan pengalaman, setelah itu baru bisa mengikuti uji kompetensi,” jelas Bapak Budi Hanta.

Baik Program diklat Audit Internal maupun Manajemen Risiko, keduanya merupakan diklat yang berbasis kompetensi. Program diklat Audit Internal akan diuji oleh LSP Audit Internal dan yang bisa mengikuti uji kompetensi adalah peserta dari Diklat Khusus bagi Kepala SPI, sedangkan program diklat Manajemen Risiko akan diuji oleh LSP-MKS. Diagendakan pada diklat periode Juli 2024 ini uji kompetensi akan dilakukan pada hari yang sama yaitu Kamis, 11 Juli 2024.

Read more

DIKLAT VITRUAL AUDIT INTERNAL DAN GCG DI BULAN JUNI 2024

12 Jun 2024

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) mengawali bulan Juni 2024 dengan Diklat Virtual Audit Internal dan Good Corporate Governance (GCG). Pada bulan ini terdapat tiga diklat virtual yang berjalan, yang pertama adalah Program Diklat GCG yaitu Certified Governance Oversight Professional (CGOP), kemudian dua diklat lainnya merupakan Program Diklat Audit Internal yaitu Dasar-Dasar Audit dan Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit.

Diikuti oleh peserta yang berasal dari BUMN dan Instansi Pendidikan, diklat ini dibuka oleh Direktur Operasional PPA&K, Bapak Budi Hanta. Pada pembukaan tersebut beliau menjelaskan baik program diklat dan sertifikasi Auditor Internal dan GCG di PPA&K sudah dirancang dan diselaraskan dengan peraturan yang ada. Peraturan itu tidak lain adalah Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 yang menjadi acuan perusahaan dalam hal Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi. Pada peraturan tersebut yang diatur bukan hanya Perusahaan BUMN tetapi juga lembaga pelatihan seperti PPA&K.

“Peraturan ini mensyaratkan adanya lisensi bagi lembaga pendidikan seperti kami ini. Jadi sejak dulu berdiri, PPA&K sudah terdaftar di Dinas Pendidikan setempat dan sekarang juga sudah terdaftar pada Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Bapak Budi Hanta.

Selanjutnya Direktur Operasional PPA&K ini menjelaskan beberapa hal dari tiga diklat yang berjalan. Salah satunya adalah Diklat CGOP yang Diklat CGOP bertujuan untuk mendapatkan sertifikasi pengawasan bidang tata kelola di bidang pengawasan dan pembinaan tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola. Diklat GCOP ini dapat diikuti oleh bagian dari lini ketiga dalam Third Line of Defense, atau yang berperan sebagai evaluator dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik tata Kelola, seperti Dewan Komisaris atau Komite Audit. Beliau juga menjelaskan bahwa peserta diklat CGOP akan melakukan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi, dalam hal ini adalah LSP-MKS. Uji kompetensi tersebut akan dilakukan pada hari terakhir diklat yaitu pada tanggal 12 Juni 2024.

”Peserta nantii akan melalukan wawancara dengan lembaga sertifikasi yang berperan dalam menguji para peserta. LSP tersebut juga berbasis kompetensi dari Badan Sertifikasi Nasional Indonesia (BNSP)” jelasnya.

Mengenai Program Diklat Auditor Internal yang kerap dilakukan, Bapak Budi Hanta menyinggung kembali tentang jenjang yang harus dilalui untuk mendapatkan gelar sebagai Auditor Internal. Gelar tersebut terbagi atas Auditor Muda, Auditor Madya, dan Auditor Utama. Uniknya dalam mencapai gelar tersebut tidak bisa langsung diraih sekaligus. Bapak Budi Hanta menjelaskan mengenai pendekatan yang digunakan dalam Program Diklat Audit Internal ini adalah portofolio.

“Contohnya saat mengikuti Diklat Dasar-Dasar Audit, untuk menjadi Auditor Muda tidak bisa langsung mengikuti sertifikasi, minimal peserta tersebut harus melakukan kegiatan audit terlebih dulu, kemudian baru bisa mengikuti Diklat Audit Operasional, baru setelahnya bisa mengikuti sertifikasi untuk menjadi seorang Auditor Muda,” ungkap Bapak Budi Hanta.

Hal tersebut berlaku juga pada Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit yang selanjutnya harus mengikuti Diklat Audit Kecurangan untuk mendapatkan gelar Auditor Madya. Baru lah setelah itu bisa melakukan sertifikasi Auditor Utama apabila sudah melalui Diklat Pengelolaan Tugas-Tugas Audit.

Pada agenda bulan Juni 2024, Diklat Dasar-Dasar Audit akan selesai pada tanggal 20 Juni 2024, sedangkan Diklat Komunikasi dan Psikologi Audit akan selesai satu hari lebihh cepat yaitu 19 Juni 2024. Selain dengan adanya diklat Auditor Internal dan GCG, PPA&K juga menyelenggarakan diklat lainnya seperti manajemen risiko dan juga pelatihan perpajakan. Pilihan diantara kelas virtual dan tatap muka yang ditawarkan ditujukan agar peserta yang berasal dari luar kota dan di luar pulau jawa bisa dengan semangat mengikuti diklat. Ditambah dengan fasilitator yang kompeten dan professional, PPA&K akan membawa peserta untuk menjadi sumber daya yang berkualitas dan bermanfaat bagi kinerja perusahaan.

 

Read more

DIKLAT DAN SERTIFIKASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PERIODE JANUARI 2024

10 Jan 2024

Pusat Pengembangan Akuntasi dan Keuangan (PPA&K) kembali aktif membuka diklat virtual di awal tahun 2024. Ada dua diklat virtual yang dibuka pada 8 Januari 2024, diantaranya Certified Governance Professional (CGP) dan Certified Governance Oversight Professional (CGOP). Pembukaan diklat dilakukan melalui Zoom dan diikuti oleh peserta yang berasal dari BUMN. Selain Direktur Utama dan Direktur Operasional PPA&K serta perwakilan dari LSP-MKS juga turut hadir untuk membuka kegiatan ini.

Pada pembukaan diklat virtual, Bapak Supriyadi yang merupakan Direktur Utama PPA&K memberikan sambutan hangat bagi para peserta. Beliau menyingung mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-2/mbu/03/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Adanya peraturan yang belum lama diterbitkan ini mengharuskan BUMN beradaptasi dalam perkembangannya. Maka dari itu dibutuhkan sumber daya yang kompeten pada pelaksanaan dan pengawasannya.

”Seluruh organ perusahaaan diminta untuk bisa memahami dan memiliki kompetensi terkait dengan tata kelola, mulai dari Dewam pengawas/Dewan Komisaris, Komite, Direksi, seluruh manajemen, SPI, dan sebagainya,” kata Bapak Supriyadi.

Menurut Bapak Supriyadi, optimalisasi terhadap penerapan peraturan ini harus dlakukan dengan maksimal. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governace (GCG).

”Dengan mengikuti diklat dan uji kompetensi ini, diharapkan para peserta bisa dinyatakan kompeten dan bisa memberikan hal terbaik kepada perusahaannya,” ujarnya sebelum menutup sambutan.

CGP dan CGOP merupakan program diklat dan sertifikasi yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Diklat CGP sendiri diikuti oleh para peserta yang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang tata kelola. Kemudian nantinya peserta bisa menerapkannya pada praktik tata kelola setelah dinyatakan kompeten di bidang pelaksanaan tata kelola korporasi atau tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola. Sedangkan Diklat CGOP merupakan program yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi pengawasan di bidang pengawasan dan pembinaan tata kelola publik, serta manajemen risiko.

Adapun peserta yang diikutsertakan berasal dari perusahaan yang sejak dulu mempercayakan PPA&K sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan, seperti PT Jasa Raharja terhitung sudah mengirimkan 1.051 peserta dan para peserta tersebut telah mengikuti sebanyak 21 jenis diklat. Disamping itu ada pula PT Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO) yang telah mengikuti 17 jenis diklat dengan total peserta yang pernah mengikuti sebanyak 311 peserta.

Diklat dan Sertifikasi CGP akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Januari 2024, sedangkan Diklat dan Sertifikasi CGOP akan selesai satu hari lebih cepat yakni, dimulai tanggal 8 sampai 11 Januari 2024. Bagi pelaksanaan uji kompetensi, PPA&K telah bekerjasama dengan LSP MKS dan menjadwalkan peserta dan melangsungkannya pada hari terakhir program ini berjalan.

Adanya upaya untuk mengoptimalisasi tata kelola perusahaan ini merupakan salah satu perwujudan PPA&K untuk terus mengembangkan kompetensi dan mendukung perubahan yang baik bagi tata kelola perusahaan di Indonesia.

Read more

PROGRAM DIKLAT AUDIT INTERNAL DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DISELENGGARAKAN BERSAMAAN DI DUA TEMPAT

16 Dec 2023

Program pendidikan dan pelatihan (diklat) rutin diselenggarakan oleh PPA&K setiap bulan dan terbuka bagi BUMN, BUMD, Rumah Sakit, Intansi Pendidikan, dan Perusahaan Swasta. Terbagi antara kelas virtual dan tatap muka, diklat yang diselenggarakan PPA&K semakin dikenal dan bisa menjalin mitra dengan berbagai instansi/perusahaan di berbagai kota. Pelaksanaan diklat tatap muka sendiri terbagi di beberapa kota, yaitu Bogor untuk pelaksanaan Program Diklat Audit Internal serta Yogyakarta untuk pelaksanaan Program diklat Manajemen Risiko dan Good Corporate Governance (GCG). 

Di tahun 2023 bulan Desember merupakan saat terakhir penyelenggaraan diklat sebelum kita berganti ke tahun yang baru. Ada tiga diklat yang diselenggarakan di Bogor, yaitu Diklat Dasar-Dasar Audit yang dibuka tanggl 11 Desember 2023, kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 dibuka Diklat Khusus Bagi Kepala SPI. Kemudian untuk diklat yang diselenggarakan di Yogyakarta adalah Certified Governance Oversight Professional (CGOP) dan dibuka pada 12 Desember 2023.
 
Pada pembukaan Diklat Dasar-Dasar Audit di Bogor, Bapak Supriyadi, Direktur Utama PPA&K, datang dan memberikan sambutan. Ucapan selamat datang diucapkan kepada para peserta karena baru pertama kali bergabung dalam mengikuti Program Diklat Audit Internal. Sebagai awalan, beliau menyapa para peserta dengan menanyakan berapa lama bergabung di pada bagian audit internal atau Satuan Pengawasan Internal (SPI). Tidak mengejutkan bahwa peserta yang mengikuti Diklat Dasar-Dasar Audit ini merupakan orang yang baru bergabung dalam kurun hitungan bulan bahkan ada yang baru dua minggu bergabung menjadi bagian SPl. Diketahui bahwa sebelum bergabung menjadi Auditor, para peserta kebanyakan berasal dari bagian operasional.

“Ada sesuatu yang berbeda antara penugasan operasional dan Satuan Pengawas Internal, cara kerjanya juga berbeda, maka dari itu harus diklat terlebih dulu,” ujar Bapak Supriyadi. 

Beliau juga sedikit menjelaskan bahwa posisi yang dipegang oleh peserta di perusahaannya memiliki peranan penting dalam pengendalian internal perusahaan tersebut. Posisi yang berada dibawah pimpinan perusahaan membuat peserta harus mampu membaca situasi dan memberikan rekomendasi terbaik sehingga peserta perlu diberikan pemahaman dasar-dasar audit selama sepuluh hari berjalannya diklat.

”Kalau di dalam Undang-Undang, kita dikatakan harus memberikan rekomendasi terbaik kepada direktur utama terutama dalam rangka asesmen terhadap risiko, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan,” jelasnya. 

Berbeda dengan Diklat Dasar-Dasar Audit yang dilakukan selama sepuluh hari di Bogor, Diklat CGOP yang dilakukan di Yogyakarta hanya berlangsung selama tiga hari disertai dengan uji kompetensi bersama Lembaga Sertifikasi Kompetensi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP-MKS). Kegiatan pembukaan diklat diikuti oleh peserta yang terdiri dari komisaris perusahaan dan dihadiri oleh Bapak Budi Hanta selaku Direktur Operasional PPA&K. Sesuai dengan namanya, Diklat CGOP ini bertujuan agar pimpinan perusahaan bisa lebih kompeten di bidang pengawasan dan pembinaan tata kelola perusahaan atau tata kelola publik.  Selain itu, peserta juga diharapkan kompeten dalam bidang pengawasan di bidang Manajemen risiko berbasis tata kelola. 

Pada pelaksanaan Diklat ini, baik di Bogor maupun di Yogyakarta, PPA&K menghadirkan para pengajar yang memiliki jam terbang tinggi dalam berkarir di bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola. Kelebihan ini menarik atensi peserta diklat sehingga aktivitas di dalam kelas bisa hidup karena adanya diskusii yang menarik dengan pengajar. Diklat ini merupakan diklat terakhir yang di tahun 2023, PPA&K selalu mencoba untuk berinovasi agar terus memberikan yang terbaik dan berupaya untuk terus menjalin mitra dengan instansi atau perusahaan supaya bisa berkontribusi dalam pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Diklat PPA&K akan kembali dilaksanakan pada bulan Januari 2024. 

Read more


News

GO LIVE SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO (SIMR) PADA PERUMDA PASAR JAYA

06 Dec 2023

PPA&K tidak hanya sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang berperan mengembangkan SDM di bidang Audit Internal, Audit Forensik, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance (GCG), Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan. Seiring dengan perkembangan teknologi, PPA&K juga turut serta dalam mengembangan sistem manajemen risiko yang bisa digunakan oleh berbagai intansi atau perusahaan dalam mengelola manajemen risiko demi mencapai efektivitas dam efisiensi.

Perumda Pasar Jaya merupakan salah satu instansi yang sejak lama menggunakan jasa PPA&K. Pada tahun 2023 ini, Perumda Pasar Jaya melakukan digitalisasi Sistem Manajemen Risiko (SIMR) dan bekerjasama dengan PPA&K dalam pengembangannya. Tepat di tanggal 5 Desember 2023 sistem tersebut diresmikan dalam kegiatan Go Live SIMR Perumda Pasar Jaya yang dihadiri oleh Perumda Pasar Jaya yang terdiri Jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan Kepala Divisi, Serta tidak ketinggalan Tim dari PPA&K sebagai konsultan.

Menurut Ibu Ratih Mayasari selaku Direktur Keuangan Perumda Pasar Jaya, dikembangkannya SIMR karena ini merupakan saat yang tepat untuk melakukan digitalisasi dengan tujuan mengelola database yang baik terhadap pelaporan Manajemen Risiko. Manajemen Risiko yang konseptual dan adminitratif membuatnya harus dilaporkan secara berkala, yang dalam hal ini Perumda Pasar Jaya harus melaporkannya setiap triwulan.

“Nanti (pelaporan manajemen risiko) bisa dilakukan secara lebih easy oleh para user dan akan bisa dilihat, akan ada dashboard update atas tabel matriks yang ada, kepada pemilik risiko yang lebih atas,” ujar Ibu Ratih pada sambutannya.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya, Bapak Suko Pranoto menyerukan agar pemanfaatan SIMR bisa dilakukan secara maksimal supaya kinerja perusahaan dapat meningkat.

“Tolong diinfomasikan kepada operasional di lapangan apa itu risk management, bagaimana sistem ini dibangun, jalannya bagaimana, dengan alat apa,” imbaunya.

Bapak Supriyadi selaku Direktur Utama PPA&K menambahkan bahwa digitalisasi memang sangat dianjurkan di era globalisasi seperti sekarang. Dinyatakan dalam ISO 31000 Tahun 2018 tentang Manajemen Risiko, pelaksanaan penilaian risiko terdiri dari identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko, perlakuan risiko, pemantauan dan peninjauan, perekaman, dan pelaporan. Proses yang panjang tersebut harus dikekola sedemikian rupa agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan.

”Manajemen Risiko kini bukan barang statis, melainkan hal dinamis, sehingga jika ada risiko yang muncul bisa diinfokan kepada divisi manajemen risiko untuk bisa dilakukan penilaian,” kata Bapak Supriyadi.

Atas kepercayaan yang besar dari Perumda Pasar Jaya, kerjasama ini akan berlanjut dan PPA&K akan terus berinovasi agar bisa mengembangkan sistem informasi yang lebih baik lagi.

”Aplikasi ini akan membantu kinerja perusahaan dan kedepannya nanti akan terus kita kembangkan,” tutupnya.

Sebelum kerjasama dengan Perumda Pasar Jaya dalam mengembangan SIMR berlangsung, PPA&K juga telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIMKO) di onstansi lain seperti PT Angkasa Pura Solusi dan PT Jasa Marga (Persero). Baik SIMKO maupun SIMR, keduanya tidak hanya bisa dipakai oleh BUMN atau BUMD, tapi bisa juga di aplikasikan untuk menunjang kinerja manajemen risiko perusahakaan swasta.

Read more

ASAL USUL TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI INDONESIA: DARI AWAL HINGGA SEKARANG

06 Oct 2023

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) telah menjadi landasan utama dalam mengelola perusahaan dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia, GCG bukanlah konsep yang muncul begitu saja, tetapi melibatkan sejarah panjang, perubahan peraturan, serta usaha keras untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam dunia bisnis. Dalam artikel ini, kami akan mengulas perjalanan panjang dari asal usul GCG di Indonesia, dari masa-masa awal hingga saat ini.

Sebelum Era GCG:

Sebelum kita membahas tentang era GCG, penting untuk memahami kondisi bisnis di Indonesia pada masa lalu. Di tahun 1980-an, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, dalam lingkungan bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan tersebut, sering kali kurang diperhatikan aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pemegang saham minoritas. Bisnis seringkali berjalan berdasarkan hubungan personal dan kebijakan yang ambigu.

Munculnya Kesadaran Akan Pentingnya GCG:

Pertumbuhan ekonomi yang pesat juga diikuti oleh beberapa kasus penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi dalam dunia bisnis. Hal ini memunculkan kesadaran akan perlunya perubahan. Pada tahun 1990-an, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup parah, yang menjadi pemicu bagi reformasi dalam sektor bisnis. Sebagai tanggapan terhadap krisis ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan mulai mengakui perlunya prinsip-prinsip GCG yang kuat.

Peran Pemerintah dan Regulator:

Pemerintah Indonesia, bersama dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), memainkan peran penting dalam mempromosikan GCG. Pada tahun 2006, OJK memperkenalkan Pedoman GCG, yang memberikan kerangka kerja untuk perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Pedoman ini secara bertahap diperbarui dan ditingkatkan untuk menjawab perubahan dalam lingkungan bisnis.

Implementasi GCG dalam Perusahaan:

Selama beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan di Indonesia telah mulai menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam operasi mereka. Dewan direksi dan manajemen eksekutif telah lebih memperhatikan transparansi dalam pelaporan keuangan, menjaga hak pemegang saham minoritas, dan meningkatkan pengawasan internal. Perusahaan yang memiliki komitmen yang kuat terhadap GCG sering mengalami peningkatan kinerja dan mendapatkan kepercayaan dari pasar dan investor.

Tantangan dan Masa Depan GCG di Indonesia:

Meskipun progres telah dicapai, tantangan dalam menerapkan GCG di Indonesia masih ada. Beberapa perusahaan masih menghadapi kendala dalam mengubah budaya organisasi mereka dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG. Kemajuan juga harus terus diperjuangkan dalam hal perlindungan hak pemegang saham minoritas dan penanganan konflik kepentingan.

Masa depan GCG di Indonesia harus mempertimbangkan perkembangan global, seperti tren dalam keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu terus beradaptasi dan mengembangkan praktek-praktek terbaik agar tetap relevan di pasar global yang semakin kompetitif.

Kesimpulan:

Dari masa-masa awal yang kurang memperhatikan aspek GCG hingga perkembangan saat ini yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam bisnis, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam menerapkan GCG. Meskipun tantangan masih ada, komitmen untuk memperkuat GCG di seluruh sektor bisnis adalah langkah penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung perkembangan bisnis di masa depan. GCG bukanlah sekadar peraturan, tetapi sebuah budaya yang harus ditanamkan di setiap lapisan organisasi untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.

 

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG  

Read more

KERJASAMA PPA&K & PT KERETA API LOGISTIK DALAM ASESMEN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

30 Sep 2023

PPA&K menjalin kerjasama dengan PT Kereta Api Logistik (PT KALOG) dalam Asesmen Good Corporate Governance (GCG). PT Kalog mempercayakan asesmen GCG kepada PPA&K. Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari bulan Juli sampai dengan September 2023. 

Selama periode pekerjaan, PPA&K melaporkan secara berkala mengenai progres pengerjaan yang telah dilakukan dan rutin berkoordinasi dengan Tim Counterpart. Terakhir, pada 25 September 2023 PPA&K dan  PT KALOG melakukan exit meeting untuk pemaparan hasil akhir asesmen. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi dan Tim Konsultan PPA&K yang dikepalai oleh Bapak Nur Abdilah. Selain itu dari pihak PT Kalog dihadiri secara virtual oleh Bapak TLN Ahmad Malik selaku Direktur Utama dan Tim Counterpart Assesment GCG PT KALOG yang hadir secara tatap muka dengan ketua tim Ibu Dwi Wulandari.

Tim konsultan yang bertugas melaporkan beberapa hal seperti hasil assesmen PT KALOG tahun buku 2022, perbandingan skor asesmen GCG tahun buku 2021 dan 2022, serta Area of Improvement dan Rekomendasi. Hasil asesmen diperoleh dari penilaian tingkat kesesuaian berdasarkan SK-16/S.MBU/2012 Tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)

Proses pertama yaitu pengambilan data dengan cara review dokumen. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi data kepada pihak PT KALOG untuk memvalidasi data yang diterima serta perubahan apa yang ada selama periode tertentu. Selain itu, Asesor juga akan memberikan quesioner untuk mengukur tingkat pemahaman GCG seluruh Insan PT KALOG. Terakhir, akan disusun laporan akhir asesmen GCG PT KALOG yang diantaranya berisi hasil asesmen dan rekomendasi. 

Hasil asesmen tersebut akan diukur berdasarkan dengan parameter yang sudah ditetapkan antara lain, Komitmen Terhadap Pengelolaan GCG secara berkelanjutan, Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Pengungkapan Informasi dan Transparansi. 

Hasil Asesmen GCG PT Kalog menunjukkan kualitas Baik. Tim Konsultan PPA&K memberikan rekomendasi perbaikan yang dapat dipertimbangkan oleh PT KALOG agar nilai GCG di tahun berikutnya bisa meningkat. 

Peningkatan ini sangatlah penting karena merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menentukan keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang. Hal ini juga berpengaruh terhadap peningkatan kinerja dan penciptaan citra perusahaan yang baik. Adanya kerjasama dengan PT KALOG membuat PPA&K terpacu untuk terus membantu dan mendorong keberhasilan kinerja perusahaan serta bisa menumbuhkan rasa kepercayaan yang lebih kepada PPA&K sebagai lembaga yang terdepan dan terpercaya.

Read more

VOC DAN GCG : PELAJARAN BERHARGA DALAM SEJARAH BISNIS

29 Sep 2023

Sejarah perusahaan dagang Belanda yang mendominasi perdagangan dunia pada abad ke-17, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), seringkali dipandang sebagai salah satu perusahaan paling berpengaruh dalam sejarah dunia. VOC didirikan pada tahun 1602 dan diberikan hak istimewa oleh Pemerintah Belanda untuk berdagang di wilayah Asia Timur dan Indonesia. Namun, pada akhirnya, VOC mengalami kebangkrutan dan runtuh pada tahun 1799. Salah satu faktor kunci dalam runtuhnya VOC adalah praktik korupsi yang merajalela dan kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG). Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana korupsi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG berkontribusi pada runtuhnya VOC, dan apa pelajaran berharga yang dapat kita ambil dari peristiwa tersebut.

Korupsi dalam Struktur Organisasi VOC:

Salah satu faktor utama yang menyebabkan runtuhnya VOC adalah adanya praktik korupsi yang merajalela di seluruh struktur organisasinya. Para petinggi VOC, termasuk para pejabat senior dan gubernur-gubernur jenderal, seringkali memanfaatkan posisi mereka untuk tujuan pribadi. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan, suap, dan mengalihkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merusak keuangan VOC secara signifikan dan mengurangi kepercayaan pemegang saham dan kreditor terhadap perusahaan.

Ketidakpatuhan terhadap Prinsip GCG:

Salah satu prinsip utama dalam GCG adalah pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan, sehingga mencegah konflik kepentingan. Sayangnya, VOC gagal menerapkan prinsip ini secara efektif. Para pejabat VOC sering kali memiliki kepemilikan saham pribadi dalam perusahaan-perusahaan yang bersaing dengan VOC sendiri, menciptakan konflik kepentingan yang signifikan. Prinsip transparansi juga terabaikan, dengan laporan keuangan yang sering kali tidak akurat atau terlambat.

Dampak Negatif pada Keuangan dan Reputasi:

Akibat dari praktik korupsi dan pelanggaran prinsip GCG adalah menurunnya kinerja keuangan VOC. Keuangan perusahaan yang semula sehat menjadi terancam akibat penyalahgunaan dana dan pencurian aset perusahaan. Kepercayaan publik dan investor yang semula kuat mulai luntur, dan pasar saham VOC mulai mengalami goncangan.

Krisis dan Runtuhnya VOC:

Krisis finansial yang melanda VOC pada akhir abad ke-18 menjadi puncak dari sejumlah masalah yang telah lama terkendala. Pada tahun 1799, VOC secara resmi dinyatakan bangkrut oleh pemerintah Belanda, yang akhirnya mengakhiri eksistensinya sebagai perusahaan dagang yang dominan.

Pelajaran Berharga dari Runtuhnya VOC:

Runtuhnya VOC adalah pelajaran berharga dalam sejarah bisnis yang menyoroti pentingnya penerapan prinsip GCG yang kuat. Praktik korupsi, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG dapat membahayakan bahkan perusahaan paling kuat sekalipun. Peristiwa ini menunjukkan bahwa menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam bisnis adalah kunci untuk kelangsungan dan keberhasilan jangka panjang.

Kesimpulan:

Runtuhnya VOC karena praktik korupsi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG adalah peringatan penting bagi semua perusahaan dan organisasi di seluruh dunia. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, menjaga standar etika yang tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip GCG yang kuat adalah kunci untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan menghindari nasib yang sama dengan VOC. Sejarah VOC adalah pengingat yang kuat bahwa integritas dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah fondasi yang tak tergantikan untuk keberhasilan bisnis.

 

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG  

Read more


News

PERKEMBANGAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK SEJAK ERA KLASIK HINGGA MODERN

22 Sep 2023

Konsep Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) telah menjadi pondasi yang tak tergantikan dalam dunia bisnis dan keuangan kontemporer. GCG memayungi prinsip-prinsip yang merangkum bagaimana perusahaan dan organisasi mengatur diri mereka, termasuk elemen-elemen penting seperti transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan perlindungan hak-hak pemegang saham. Untuk memahami perjalanan panjang dan perkembangan GCG hingga saat ini, mari kita melangkah mundur dalam sejarah, melintasi berbagai era mulai dari zaman klasik hingga era modern yang melibatkan dinamika perusahaan dan tata kelola yang semakin kompleks.

Era Klasik dan Awal Perkembangan GCG:

Pada masa-masa klasik, konsep GCG seperti yang kita kenal saat ini belum sepenuhnya terbentuk. Namun, sejarah mencatat beberapa praktik dan prinsip yang menunjukkan pemikiran awal tentang cara mengelola bisnis dan organisasi dengan etika yang baik. Misalnya, dalam Yunani Kuno, filsuf-filsuf seperti Plato dan Aristoteles telah membahas masalah etika dalam bisnis dan peran pemilik dalam mengelola perusahaan. Prinsip-prinsip ini memberikan fondasi awal untuk pemahaman tentang tanggung jawab pemilik terhadap pemegang saham dan masyarakat secara lebih luas.

Era Klasik (abad ke-4 SM - abad ke-18 M): Pada masa ini, perusahaan-perusahaan masih berbentuk usaha keluarga atau persekutuan dagang yang sederhana. Prinsip-prinsip GCG belum terlihat secara eksplisit, tetapi sudah ada beberapa nilai dasar yang mendasari pengelolaan usaha, seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Contoh perusahaan yang berdiri pada era ini adalah Bank of Venice (1157), Bank of Barcelona (1401), dan Bank of Amsterdam (1609).

Revolusi Industri dan Pemisahan Kepemilikan:

Perkembangan GCG yang lebih nyata terjadi selama Revolusi Industri pada abad ke-18 dan 19. Saat perusahaan mulai tumbuh lebih besar dan kompleks, pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan perusahaan menjadi semakin penting. Pemegang saham yang terpencar-pencar membutuhkan mekanisme untuk melindungi kepentingan mereka. Inilah saat di mana konsep dewan direksi dan manajemen eksekutif muncul sebagai elemen utama dalam struktur perusahaan.

Era Revolusi Industri (abad ke-18 - abad ke-19): Pada masa ini, terjadi perubahan besar-besaran dalam bidang teknologi, transportasi, dan komunikasi yang memicu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global. Perusahaan-perusahaan mulai berkembang menjadi lebih besar, kompleks, dan beragam. Muncul pula bentuk perusahaan baru seperti perseroan terbatas (limited liability company) dan konglomerat. Prinsip-prinsip GCG mulai diperlukan untuk mengatur hubungan antara pemilik modal, manajemen, dan pihak lain yang terlibat dalam usaha. Contoh perusahaan yang berdiri pada era ini adalah East India Company (1600), New York Stock Exchange (1792), dan General Electric (1892).

Pengaruh Perang Dunia dan Regulasi:

Setelah Perang Dunia I dan II, terjadi perkembangan signifikan dalam regulasi dan peraturan perusahaan. Masyarakat semakin menyadari bahwa perusahaan memiliki dampak besar pada ekonomi dan masyarakat, dan oleh karena itu, prinsip-prinsip GCG yang lebih ketat menjadi semakin penting. Badan regulasi seperti Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission - SEC) di Amerika Serikat didirikan untuk mengawasi pasar modal dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Era Modern (abad ke-20 - sekarang): Pada masa ini, terjadi perkembangan pesat dalam bidang politik, sosial, budaya, dan lingkungan yang mempengaruhi dunia bisnis. Perusahaan-perusahaan menghadapi tantangan dan peluang yang semakin kompleks dan dinamis. Prinsip-prinsip GCG menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan, reputasi, dan kredibilitas perusahaan di mata pemegang saham, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Muncul pula berbagai standar, kode etik, regulasi, dan praktik terbaik GCG di tingkat nasional maupun internasional. Contoh perusahaan yang berdiri pada era ini adalah Microsoft (1975), Google (1998), dan Alibaba (1999).

Globalisasi dan Standar Internasional:

Dalam era globalisasi, banyak perusahaan beroperasi di berbagai negara dengan beragam peraturan dan budaya bisnis. Hal ini memicu upaya untuk menciptakan standar internasional dalam GCG. Sejumlah organisasi internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah berperan dalam mengembangkan pedoman GCG yang diadopsi oleh banyak negara.

Perkembangan Teknologi dan Era Digital:

Perkembangan teknologi informasi dan era digital juga telah mengubah lanskap GCG. Akses informasi yang cepat dan transparan, serta penggunaan teknologi untuk melacak dan melaporkan kinerja perusahaan, telah menjadi bagian integral dari praktik GCG modern. Demikian pula, keamanan data dan privasi telah menjadi perhatian utama dalam era digital ini.

Tantangan Masa Depan dan Kesimpulan:

Saat ini, GCG terus menghadapi tantangan baru, termasuk isu-isu keberlanjutan, etika dalam kecerdasan buatan, dan ketahanan bisnis dalam menghadapi perubahan mendalam. Namun, perkembangan GCG dari era klasik hingga modern mencerminkan kesadaran akan pentingnya etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam dunia bisnis. Kesimpulannya, GCG telah menjadi landasan utama dalam mengelola perusahaan dan organisasi di era modern, dan pemahaman yang lebih baik tentang sejarahnya dapat membantu kita mengatasi tantangan-tantangan masa depan dengan lebih bijak dan bertanggung jawab.

Tahapan perkembangan GCG yang telah terjadi sejak era klasik hingga modern menunjukkan betapa pentingnya GCG dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan perusahaan di tengah perubahan yang terjadi di lingkungan bisnis. Dalam era modern, GCG semakin menjadi fokus utama perusahaan, yang harus diprioritaskan untuk mencapai kinerja, nilai, dan akuntabilitas yang baik. Perusahaan harus memahami prinsip-prinsip GCG dan mengimplementasikannya dalam setiap aspek bisnisnya untuk mencapai tujuan jangka panjang yang berkelanjutan.

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG 

 

 

Read more

PELAKSANAAN DIKLAT TATAP MUKA DI BULAN SEPTEMBER 2023

16 Sep 2023

Jika sebelumnya Pusat pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) sudah melaksanakan diklat secara virtual, kali ini saatnya diklat tatap muka kembali dilaksanakan. Adapun diklat yang terlaksana berasal dari program diklat audit internal yaitu, Diklat Dasar-Dasar Audit, Diklat Audit Operasional, dan Diklat Komunikasi Psikologi Audit. Diklat ini diselenggarakan di Green Forest Hotel, Bogor, Jawa Barat dan dibuka serentak pada 11 September 2023. 

Seperti biasa, acara pembukaan diklat dilakukan pada malam sebelum hari pembelajaran dimulai. Untuk memberikan gambaran materi yang akan dipelajari, maka PPA&K memberikan modul kepada peserta dan mewajibkan para peserta membuat rangkuman untuk setiap modul yang ada sebelum materi dibahas. 

Selama berada di dalam kelas, para peserta juga dapat mendiskusikan mengenai materi yang sudah mereka rangkum. Tentunya, diskusi dilakukan peserta dengan para praktisi dan akademisi profesional dan berpengalaman yang bertugas menjadi pengajar diklat. Semakin besar rasa keingintahuan peserta terhadap materi, maka semakin banyak bahan diskusi dan semakin interaktif pula kelas yang berlangsung. Selain itu, para pengajar juga akan dengan senang hati menjawab berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada perusahaan tempat para peserta bekerja. Selama mengikuti diklat, peserta tidak hanya duduk didalam kelas dan belajar. PPA&K juga mengajak para peserta untuk malakukan aktifitas lain seperti senam pagi dan outing. Waktu ini dimanfaatkan bagi para peserta untuk bersantai sejenak ditengah waktu diklat yang cukup panjang. Bagi para peserta Diklat Dasar-Dasar Audit dan Diklat Audit Operasional memulai waktu diklat sejak 11 september sampai dengan 21 September 2023. Sedangkan bagi peserta Diklat Komunikasi Psikologi Audit akan menyelesaikan Diklat pada 20 September 2023. Khusus bagi peserta  Diklat Audit Operasional akan melakukan asesmen pada 21 September 2023.

Read more

ASAL USUL TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK: DARI AWAL HINGGA SEKARANG

15 Sep 2023

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) adalah salah satu konsep paling penting dalam dunia bisnis saat ini. GCG menentukan bagaimana perusahaan dan organisasi diatur dan dijalankan, dengan penekanan pada prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepatuhan hukum. Namun, sebelum GCG menjadi pusat perhatian global, bagaimana asal usulnya dan bagaimana konsep ini berkembang menjadi hal yang sangat penting dalam dunia bisnis di seluruh dunia? Dalam artikel ini, kita akan melakukan perjalanan melalui sejarah GCG, dari masa-masa awal hingga saat ini.

Masa-masa Awal GCG:

Tata kelola perusahaan yang baik bukanlah konsep yang baru. Sejarahnya dapat ditelusuri sejak zaman kolonialisme, ketika perusahaan-perusahaan dagang Eropa seperti VOC dan British East India Company mendominasi perdagangan dunia. Perusahaan-perusahaan ini memiliki struktur organisasi yang kompleks, dengan pemegang saham, direksi, manajer, dan pegawai yang terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis.

Namun, perusahaan-perusahaan ini juga sering menghadapi masalah-masalah seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan kurangnya pengawasan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi pemegang saham dan masyarakat luas. Misalnya, VOC bangkrut pada tahun 1799 karena manajemen yang buruk dan hutang yang menumpuk. Sementara itu, British East India Company menjadi penyebab terjadinya Pemberontakan India pada tahun 1857 karena praktik-praktik eksploitatif dan tidak adilnya.

Untuk mengatasi masalah-masalah ini, muncul berbagai upaya untuk mereformasi tata kelola perusahaan. Salah satu upaya awal adalah Undang-Undang Perusahaan Inggris tahun 1844, yang mengharuskan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan mereka secara publik. Upaya lain adalah Undang-Undang Sarbanes-Oxley tahun 2002 di Amerika Serikat, yang dibuat sebagai respons terhadap skandal-skandal akuntansi seperti Enron dan WorldCom.

Konsep GCG pertama kali muncul di Amerika Serikat pada awal abad ke-20, tetapi perhatian serius terhadap GCG baru dimulai beberapa dekade yang lalu. Pada tahun 1932, Amerika Serikat mengalami Depresi Besar, yang sebagian besar disebabkan oleh kejatuhan pasar saham dan praktik bisnis yang kurang etis. Sebagai respons terhadap krisis ini, pemerintah AS mengesahkan Securities Act of 1933 dan Securities Exchange Act of 1934, yang mendirikan Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission - SEC) untuk mengatur pasar modal dan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan.

 

Pengaruh di Seluruh Dunia:

Ketika praktik GCG mulai diterapkan dengan lebih serius di Amerika Serikat, dampaknya segera merambat ke seluruh dunia. Negara-negara lain, terutama negara-negara dengan ekonomi yang berkembang pesat, mulai memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip GCG untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan kepercayaan investor.

Peran Organisasi Internasional:

Selama beberapa dekade terakhir, berbagai organisasi internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memainkan peran penting dalam mempromosikan GCG di seluruh dunia. Mereka memberikan panduan dan pedoman kepada negara-negara anggota tentang bagaimana menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam sektor bisnis mereka.

Perkembangan Peraturan dan Pedoman:

Pengembangan peraturan dan pedoman GCG telah menjadi prioritas utama di banyak negara. Sebagai contoh, Komite Tingkat Tinggi (High-Level Committee - HLC) di India diberikan mandat untuk menyusun panduan GCG untuk perusahaan-perusahaan India pada tahun 2003. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur GCG dalam konteks perusahaan terbuka.

Upaya-upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab perusahaan kepada pemegang saham dan masyarakat. Selain itu, juga muncul berbagai standar dan kode etik yang mengatur tata kelola perusahaan, seperti OECD Principles of Corporate Governance, UN Global Compact, dan ISO 26000.

Penerapan GCG dalam Praktik Bisnis:

Salah satu tonggak penting dalam perkembangan GCG adalah penerapannya dalam praktik bisnis. Banyak perusahaan di seluruh dunia sekarang memiliki kode etik dan pedoman internal yang mengatur perilaku bisnis mereka. Dewan direksi dan manajemen eksekutif diberikan tanggung jawab untuk memastikan perusahaan mematuhi prinsip-prinsip GCG.

Tantangan dan Masa Depan GCG:

Meskipun ada kemajuan yang signifikan dalam menerapkan GCG di seluruh dunia, tantangan masih ada. Terutama, perusahaan-perusahaan di seluruh dunia harus menghadapi tantangan seperti perkembangan teknologi yang cepat, keberlanjutan, dan pengawasan regulasi yang lebih ketat. Masa depan GCG akan mencakup penyesuaian dengan perubahan ini dan upaya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip GCG tetap relevan dalam lingkungan bisnis yang terus berubah.

 

Kesimpulan:

Dari awal yang sederhana hingga menjadi norma bisnis global yang sangat penting, sejarah GCG adalah kisah tentang bagaimana praktik bisnis telah berubah seiring waktu. Dalam dunia yang semakin kompleks dan terhubung, penting untuk terus memperkuat prinsip-prinsip GCG agar bisnis dapat beroperasi dengan etika, transparansi, dan keberlanjutan yang kuat. Sebagai pemangku kepentingan dalam dunia bisnis, kita semua memiliki peran untuk memastikan bahwa GCG tetap menjadi bagian integral dari setiap organisasi.

 

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG 

Read more

EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PERUSAHAAN DENGAN AUDIT OPERASIONAL

04 Jul 2023

Peningkatan efisiensi dan efektivitas perusahaan menjadi sangat penting ditengah persaingan bisnis yang semakin ketat. Perusahaan atau organisasi perlu melakukan audit operasional atau mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional, karena hal tersebut merupakan cerminan dari kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai target. 

PPA&K sebagai salah satu lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) yang sudah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun, mendukung sumber daya yang ada di setiap perusahaan untuk bisa melakukan audit operasional dengan adanya pelaksanaan diklat yang rutin diadakan. Pada diklat virtual periode Juli 2023 PPA&K membuka Diklat Audit Operasional yang diikuti oleh peserta berbagai perusahaan. 

Pada pembukaan yang dilakukan pada 3 Juli 2023 ini, Bapak Supriyadi selaku Direktur Utama PPA&K menyambut baik para peserta yang ikut serta pada diklat kali ini. 

"Ini merupakan jenjang kedua pada diklat Audit Internal sebelum para peserta meraih gelar PIA," ujar Bapak Supriyadi. 

Seperti yang diketahui, sebelum para peserta mendapat gelar Professional Internal Auditor (PIA) dari Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Internal (LSPAI), para peserta wajib mengikuti lima jenjang. Jenjang pertama adalah Diklat Dasar-Dasar Audit, kemudian Audit Operasional + Asesmen, Komunikasi Psikologi Audit, Audit Kecurangan + Asesmen, dan terakhir Pengelolaan Tugas-Tugas Audit + Asesmen. 

Lebih lanjut, Bapak Supriyadi menjelaskan pada tingkat kedua Program Diklat Audit Internal ini peserta akan mendapatkkan pembekalan mulai dari gambaran umum Audit Operasional sampai kegiatan pengelolaan yang ada di perusahaan. 

"Kalau Diklat Audit Operasional, kita akan membahas lebih dalam mengenai berbagai aspek kegiatan, diantaranya adalah keuangan, operasional, SDM dan sebagainya," jelasnya.

Setelah Diklat Audit Operasional selesai dilaksanakan, peserta akan melakukan uji kompetensi atau asesmen yang akan dilakukan oleh LSPAI yang sudah berbasis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dijadwalkan diklat ini dilakukan mulai 3 sampai 12 Juli 2023, dengan uji kompetensi yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2023. Selain pada diklat virtual, rutinitas dalam menyelenggarakan diklat terus dilakukan dengan dibukanya diklat tatap muka pada 10 Juli 2023.

Read more


News

KEMBALI BERSINERGI, PT PEGADAIAN (PERSERO) MELAKSANAKAN _IN HOUSE TRAINING CERTIFIED FORENSIC AUDITOR_ (CFRRA) DI PPA&K

20 May 2023

Pelayanan yang prima menjadi sebuah kunci dalam kesuksesan pada sektor jasa. Kepercayaan kepada sebuah lembaga tentunya dipengaruhi oleh layanan yang diberikan. PPA&K selalu mengusahakan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Pelayanan yang maksimal akan meninggalkan kesan tersendiri yang membuat peserta akan kembali untuk mengikuti program diklat yang berbeda di tempat yang sama. 

Seperti halnya PT Pegadaian (Persero) yang kembali melaksanakan In House Training (IHT) bagi para pegawainya. Kali ini IHT yang dilaksanakan adalah Certified Forensic Auditor (CFrA), diselenggarakan pada tanggal 19 sampai 26 Mei 2023 secara online. Kemudian dilanjutkan dengan uji kompetensi bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF) pada tanggal 29 sampai 31 Mei 2023 secara tatap muka.

Selain dihadiri para peserta, pembukaan IHT yang dilaksanakan secara online ini juga dihadiri oleh pejabat PT Pegadaian (Persero) yang terdiri dari Bapak Hermawan Aries Andi selaku Kepala SPI dan Bapak Eko Cahyanto selaku Lead Departemen Sertifikasi dan LSP. Tidak Ketinggalan dari PPA&K juga dihadiri oleh Direktur Utama, Bapak Supriyadi dan Direktur Operasional, Bapak Budi Hanta. 

Pembukaan diawali dengan laporan kegiatan oleh Bapak Eko Cahyanto, yang menyampaikan terlebih dahulu mengenai tujuan diadakannya IHT CFrA ini. Atas dasar belum meratanya jumlah auditor yang bersertifikat CFrA disetiap wilayah maka PT Pegadaian (Persero) ingin para pegawainya mendapatkan pembekalan ini. 

"Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi para pegawai PT Pegadaian (Persero) di bidang auditor khususnya auditor forensik," ujar Bapak Eko Cahyanto. 

Selanjutnya Bapak Supriyadi memberikan sambutan kepada 30 Pegawai PT Pegadaian (Persero) yang sangat antusias dalam mengikuti IHT CFrA. Beliau menyampaikan bahwa kerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) sudah terjalin cukup lama, bahkan peserta yang pernah ikut serta pada diklat di PPA&K dari PT Pegadaian (Persero) sudah lebih dari seribu peserta. 

"Ada sekitar 1.648 peserta yang terdaftar pada database kami dari PT Pegadaian (Persero)," ungkapnya. 

Beliau juga menyampaikan terimakasih pada PT Pegadaian (Persero) yang masih menaruh kepercayaan kepada PPA&K. Berdasarkan data, PT Pegadaian telah melakukan 24 jenis diklat bersama PPA&K.

"PT Pegadaian (Persero) termasuk perusahaan yang selalu cepat merespon setiap perubahan lingkungan bisnis yang terjadi, dengan langsung membekali para pegawainya supaya memiliki kompetensi sesuai bidangnya," ujar Bapak Supriyadi. 

Bapak Supriyadi juga memberikan semangat kepada para peserta serta mengimbau agar peserta enjoy dan meninkmati selama menjalani pendidikan dan pelatihan. Pada dasarnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai pembelajaran karena pengajar PPA&K berasal dari Praktisi dan Akademisi berpengalaman.

"Ikutilah kegiatan ini dengan penuh suka cita," tutupnya. 

Terakhir ada sambutan dari Kepala SPI PT Pegadaian (Persero), Bapak Hermawan Aries Andi, yang menyatakan bahwa CFrA adalah Sertifikasi penting yang harus dimiliki oleh auditor di bidang forensik, karena ancaman fraud pasti selalu ada, terlebih PT Pegadaian (Persero) merupakan perusahaan keuangan dengan transaksi skala besar. 

"Dari transaksi yang kecil sampai yang besar ada di PT Pegadaian (Persero), sehingga sangat dibutuhkan para auditor yang mampu mengidentifikasi kejadian fraud agar bisa dilakukan pencegahan," ujarnya sekaligus membuka In House Training CFrA PT Pegadaian (Persero).  

Uji kompetensi akan dilakukan secara tatap muka di Novotel Cikini, Jakarta, oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Forensik (LSP-AF). Uji kompetensi ini tentunya dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta sebagai seorang auditor forensik. 

Harapan kedepan agar kerjasama antara PPA&K dan PT Pegadaian (Persero) ini terjalin semakin baik dan bisa terus berlanjut untuk terus mengembangkan dan memajukan SDM yang unggul pada PT Pegadaian (Persero).

Read more

LIMA DIKLAT VIRTUAL PERIODE MEI 2023 DIBUKA!

08 May 2023

Setelah sebelumnya kelas brevet pajak AB tatap muka dibuka, sekarang Pusat pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) membuka Diklat Virtual Periode Mei 2023. Pembukaan diklat dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Zoom pada Senin, 8 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. 

Pada periode ini, diklat yang dilaksanakan terdiri dari Dasar-Dasar Audit yang akan membekali peserta terkait dengan aktifitas audit seperti pelaksanaan audit hingga pembuatan laporan hasil audit. Diklat Audit Operasional yang akan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai kegiatan pengendalian serta pelaksanaan audit secara Operasional. 

Kemudian Diklat Audit Kecurangan yang akan memberikan peserta pemahaman komprehensif mengenai kecurangan yang kerap terjadi dalam organisasi serta bagaimana cara meminimalisir kecurangan yang akan terjadi. Peserta Diklat Audit Operasional dan Audit Kecurangan akan melakukan uji kompetensi pada hari terakhir diklat.

Selain itu ada pula Diklat Audit atas Laporan Keuangan, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bagi para auditor internal dalam melakukan audit terhadap laporan keuangan sekaligus mempersiapkan menjadi tim audit yang profesional dan kompeten. 

Terahir adalah Diklat Qualified Risk Management Professional (QRMP), salah satu bagian dari Diklat Manajemen Risiko yang diperuntukan bagi pimpinan unit kerja atau para manajer di seluruh unit kerja di tingkat operasional yang bertugas memastikan proses manajemen risiko dijalankan dengan tepat oleh unit kerjanya. QRMP juga merupakan diklat yang akan melakukan uji kompetensi pada hari terakhir Diklat. Peserta yang mengikuti Diklat berasal dari BUMN, Perusahaan Swasta, Instansi Pendidikan, dan Rumah Sakit. 

Pembukaan diklat kali ini disambut hangat oleh Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi. Ucapan selamat bergabung beliau sampaikan kepada para peserta yang baru pertama kali mengikuti diklat di PPA&K. Beliau juga memperkenalkan PPA&K sebagai lembaga yang sudah lama bergerak pada bidang pendidikan dan pelatihan. 

"Sudah lebih dari 23.000 peserta diklat yang telah mengikuti diklat di tempat kami. Berdasarkan database, para peserta diklat di PPA&K berasal dari 1.523 instansi di Indonesia," ujar Bapak Supriyadi. 

Selanjutnya Bapak supriyadi menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan selama pembelajaran adalah praktikal, jadi peserta dapat lebih memahami bagaimana pelaksanaan di lapangan. Harapan setelah dilaksanakannya diklat ini adalah agar peserta memperoleh ilmu untuk mempermudah mereka dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam pekerjaan.

"Selamat mengikuti diklat, semoga Bapak dan Ibu bisa mengikutinya dengan penuh suka cita, dan jangan sungkan untuk aktif dalam berdiskusi karena pengajar kami sudah belasan bahkan dua puluh tahun berpengalaman," tutupnya. 

Diklat Virtual Periode Mei 2023 diagendakan akan selesai pada waktu yang berbeda. Diklat Dasar-Dasar Audit dan Audit Operasional akan selesai pada 17 Mei 2023. Audit kecurangan akan selesai pada 12 Mei 2023. Audit atas Laporan Keuangan akan selesai pada 10 Mei 2023, dan terakhir QRMP akan selesai pada 15 Mei 2023

Read more

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO (SIMKO) DAN PERATURAN MENTERI BUMN NOMOR 5 TAHUN 2022

01 Mar 2023

Pengelolaan risiko merupakan praktek bisnis yang saat ini telah diterima dan dilaksanakan sebagai bentuk dari kehati-hatian dalam seluruh kegiatan. Perbankan, pemerintahan, industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan berbagai seluruh sektor lainnya dipastikan saat ini telah menerapkan manajemen risiko. Dengan penerapan manajemen risiko yang melembaga, konsisten, dan berkualitas telah terbukti meningkatkan kesiapsediaan organisasi menghadapi ketidakpastian yang pada akhirnya meningkatkan probabilitas pencapaian tujuan.

Pengelolaan risiko yang berkualitas adalah pengelolaan risiko yang meliputi seluruh aspek, kegiatan, serta fungsi dalam organisasi atau perusahaan. Pengelolaan risiko memerlukan penanganan yang komprehensif karena pencapaian tujuan juga merupakan upaya bersama yang melibatkan seluruh sumber daya yang ada di organisasi. Pengelolaan risiko yang komprehensif akan membawa konsekuensi pada luas, ragam, dan intensitas serta kuantitas informasi yang sangat signfikan.

Penanganan risiko dengan kuantitas yang signifikan ini sangat rentan dan hampir tidak mungkin untuk ditangani secara manual. Penanganan data dalam jumlah besar dan ragam kegiatan yang sangat kompleks membutuhkan sistem informasi yang khusus menangani risiko.

Sistem informasi yang menangani risiko sangat unik dan spesifik karena berkaitan dengan proses bisnis dari manajemen risiko tersebut yang juga spesifik. Pengelolaan risiko akan memerlukan proses identifikasi kejadian yang terus berkembang serta bervariasi, penanganan kemungkinan kejadian dan dampak, penetapan nilai risiko, identifikasi pengendalian tersedia dan pengendalian yang direncanakan dalam bentuk mitigasi juga merupakan informasi tersendiri. Sistem ini juga harus terbuka untuk dikaitkan dan interface dengan sistem lain yang terkait dengan risiko seperti sistem pengelolaan audit internal, sistem pendukung pengambilan keputusan, dan sistem lain yang terkait. Untuk itu diperlukan sistem informasi yang khusus mengelola risiko atau SIMKO.

Kementerian BUMN dalam triwulan 4 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 5 yang mengatur mengenai Manajemen Risiko. Dalam Pasal 24 ditetapkan untuk dapat mengelola risiko secara handal dalam tiap tahapan prosesnya diperlukan dukungan sistem informasi. Dukungan sistem informasi ini akan memberikan keyakinan yang memadai kepada para pemangku kepentingan bahwa pengelolaan risiko telah berjalan sebagaimana mestinya. Kami telah berhasil mengembangkan sistem informasi yang khusus mengelola risiko (SIMKO). Sistem ini sangat sesuai dengan ekspektasi pengelolaan risiko yang handal dan komprehensif.

Read more

LIKELIHOOD DAN IMPACT : DUA PILAR UTAMA PENGELOLAAN RISIKO

22 Feb 2023

Saat ini telah banyak literasi yang menguraikan membahas mengenai manajemen risiko. Pembahasan ini mulai dari teori dasar dan teori klasik mengenai risiko, penerapan manajemen risiko secara umum, sampai dengan pembahasan manajemen risiko yang spesifik dilaksanakan dalam industri yang spesifik. Semua literasi ini memberikan pedoman serta petunjuk mengenai manajemen risiko dari berbagai sudut. Dengan mengkaji literasi ini akan meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan juga memperkaya knowledge mengenai praktek bisnis yang merupakan representasi dari penerapan kehati-hatian.

Dalam teori-teori mengenai pengelolaan risiko, terdapat satu persamaan definisi yaitu risiko merupakan suatu potensi atau kemungkinan terjadinya sesuatu. Potensi kejadian ini umumnya adalah kejadian yang dapat berpotensi menghambat atau risiko yang bersifat negatif. Definisi ini dirumuskan oleh ISO 31000 dan COSO ERM. Selain itu terdapat kemungkinan juga adanya potensi yang justru mendorong, mempercepat, dan meningkatkan probabilitas pencapaian tujuan. Potensi ini oleh ISO 31000 dirumuskan sebagai risiko positif. Karena risiko bersifat ketidakpastian maka terdapat dua pilar yang memiliki korelasi dan menjadi menjadi bagian dari proses identifikasi yaitu kemungkinan keterjadian (likelihood) dan analisis dampak (kerugian) yang ditimbukan (impact).

Kemungkinan Keterjadian – Likelihood

Sebagai bentuk praktek atas antisipasi adanya peristiwa atau kondisi yang mungkin terjadi di masa depan, maka salah satu pilar yang memegang peranan adalah kemungkinan keterjadian atau likelihood. Memprediksikan potensi suatu kejadian di masa depan akan sangat bergantung pada penentuan besaran kemungkinan keterjadiannya peristiwa yang sudah diidentifikasi. Dalam penetapan keterjadian ini berlaku ketentuan pokok dalam manajemen risiko yaitu:

  1. Tidak ada peristiwa atau risiko yang kemungkinan kejadiannya sama sekali tidak akan terjadi, atau
  2. Tidak ada risiko yang diprediksi pasti terjadi
  3. Dalam notasi dapat dituliskan 0% < likelihood < 100%.

Peristiwa yang sudah diidentifikasi ini merupakan risiko yang diduga dapat terjadi di masa depan. Masa depan disini mengandung pengertian masa depan dalam jangkauan yang relevan yang terkait dengan pencapaian tujuan, misalkan dalam kaitan pencapaian tujuan tahunan maka rentang waktu masa depan adalah dalam satu tahun. Pengelolaan risiko akan menetapkan prediksi atau probabilitas terjadinya peristiwa ini dalam satu tahun ke depan.

Penetapan probabilitas ini tentu bukan merupakan suatu kepastian melainkan merupakan kemungkinan yang terdapat kemungkinan tepat dan akurat, bisa jadi lebih tinggi frekuensinya, lebih rendah, atau bahkan tidak terjadi sama sekali. Tetapi dalam pengelolaan risiko penetapan kemungkinan keterjadian merupakan salah satu unsur yang memiliki kontribusi signifikan.

Likelihood ini bisa didefinisikan dengan berbagai cara dan dapat terbagi menjadi beberapa tingkatan. Perumusannya bisa berdasarkan ukuran kualitatif yang dapat didefinisikan dalam berbagai kemungkinan frekuensinya misalkan:

  1. Sangat Sering
  2. Sering
  3. Cukup Sering
  4. Jarang, dan
  5. Sangat Jarang.

Mengkonversi sering atau jarang ke dalam frekuensi kemungkinan kejadian dalam satu periode atau satu tahun bisa beragam tergantung persepsi. Namun dari ukuran kualitatif ini dapat disepakati bahwa jarang memiliki arti lebih sedikit kejadiannya di bandingkan dengan sering.

Selain itu likelihood juga dapat didefinisikan dalam bentuk kuantitatif atau menggunakan parameter angka tertentu. Namun penetapan angka ini tidak mungkin dalam satuan yang pasti seperti 3 kejadian; 5 kejadia; atau 12 kejadian karena sifatnya masih prediksi. Hanya data historis yang dapat menyajikan angka pasti karena merupakan informasi atas peristiwa yang sudah terjadi. Pada umumnya ukuran kuantitatif ini dalam rentang tertentu, misalkan:

  1. Lebih dari 10 kali kejadian dalam satu tahun
  2. 9 – 10 kali kejadian
  3. 6 – 8 kali
  4. 3 – 5 kali
  5. ≤ 2 kali kejadian dalam satu tahun.

Penyajian likelihood lain dapat juga berupa probabilitas kemungkinan kejadian dalam % misalkan:

  1. Kemungkinan terjadinya lebih dari 90%
  2. Kemungkinan kejadian antara 75-90%
  3. Kemungkinan  kejadian antara 50-75%
  4. Kemungkinan kejadian antara 25-50%, dan
  5. Kemungkinan kejadian tidak lebih dari 25%.

Semua kemungkinan keterjadian ini merupakan pilihan yang harus disepakati dan didefinisikan dengan definisi yang sama. Penetapan likelihood pada umumnya merupakan kesepakatan dari para risk owner/risk champion.

Dampak – Impact

Setelah menetapkan kemungkinan kejadian dalam kurun waktu masa depan maka pilar berikutnya adalah penetapan besaran kerugian (jika risiko didefinisikan sebagai potensi penghambat) yang akan dialami perusahaan jika peristiwa yang diduga akan terjadi ini menjadi nyata. Jika likelihood parameternya adalah kemungkinan frekuensi keterjadian peristiwa yang teridentifikasi, maka dalam impact akan sangat bervariasi.

Sebagaimana likelihood, dampak juga akan dikelompokkan sesuai dengan besaran kerugian yang berpotensi dialami oleh organisasi atau perusahaan ketika peristiwa yang tidak diinginkan itu terjadi. Umumnya pengelompokkan besaran kerugian akan sama dengan kelompok likelihood sehingga nantinya ketika disandingkan dalam grafik yang menunjukkan kombinasi keduanya akan membentuk persegi. Jika mengacu pada likelihood yang diasumsikan memiliki 5 (lima) kelompok maka potensi kerugian akan disajikan:

  1. Kerugiannya sangat besar bahkan catastrophic atau kerugian yang total
  2. Kerugiannya besar
  3. Kerugiannnya medium
  4. Kerugiannya kecil, dan
  5. Kerugiannya sangat kecil.

Kerugian secara umum memang bersifat ukuran keuangan, namun pada banyak proses atau fungsi serta kegiatan dampak yang ditimbulkan bisa juga sulit untuk dinilai secara moneter. Untuk itu diperlukan pembahasan bersama oleh para penanggung jawab kegiatan untuk mendefinisikan besaran kerugian yang kemudian dibagi, misalkan dalam lima kelompok yang mencerminkan kerugian dari sangat kecil sampai dengan sangat besar.

Kombinasi Likelihood – Impact

Setelah para risk owner dan pemangku kepentingan mensepakati besaran probilitas kejadian atau likelihood dan besaran kemungkinan kerugian yang akan terjadi, maka kombinasi keduanya akan dituangkan dalam tabel heatmap. Tabel heatmap memiliki ciri adanya warna-warna tertentu yang melambangkan keterkaitan antara parameter absis (sumbu x – horisontal) dengan parameter ordinat (sumbu y – vertical).  Dalam pengelolaan risiko kombinasi antara likelihood dengan impact untuk risiko yang sama akan menetapkan kuadran atau posisi risiko tersebut berada dan memiliki indikasi warna tertentu. Warna atau posisi dalam tabel heatmap memiliki definisi sendiri.

Risk Heat Map – A Powerful Visualization Tool | Balbix

  

Dukungan Sistem Informasi

Pengelolaan risiko yang menjadi dasar dalam pemberian perhatian di masa depan dimana manajemen akan menetapkan fokus atas potensi-potensi kejadian yang dapat terjadi akan terbantu dengan tabel heatmap. Penetapan likelihood, prediksi impact yang relevan, penetapan titik kombinasi risiko baik ketika inheren maupun risiko residual setelah implementasi rencana mitigasi dapat dilaksanakan secara manual atau berbantuan sistem informasi. Praktek kegiatan ini akan sangat kompleks dan membutuhkan akurasi yang tinggi karena berkaitan dengan ketetapan pengambilan kepitusan dimasa depan. Untuk itu otomasi proses menjadi dukungan memiliki peran yang signifikan. Pengelolaan risiko umumnya dituangkan dalam Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIMKO).

Read more


News

PELAKSANAAN DIKLAT AUDIT INTERNAL SECARA VIRTUAL DI BULAN FEBRUARI 2023

11 Feb 2023

PPA&K kembali menyelenggarakan diklat. Kali ini ada tiga diklat mengenai Audit Internal yang dilaksanakan, antara lain Diklat Dasar-Dasar Audit, Audit Operasional dan Audit Internal Berbasis Risiko. Pembukaan diklat dilakukan pada 6 Februari 2023 secara virtual melalui Zoom Meeting dengan diikuti oleh peserta dari BUMN, Perumda, dan Universitas. 

Adapun pelaksanaan diklat Audit Internal di PPA&K sudah berbasis kompetensi BNSP, sehingga standar pendidikan yang digunakan sudah diakui dan teruji sesuai dengan kebutuhan. Seperti yang kita ketahui posisi sebagai Audit Internal di perusahaan sangat membutuhkan keahlian khusus dalam menilai dan meningkatkan efektivitas sebuah perusahaan. Maka dari itu, para Auditor wajib dibekali dengan ilmu yang didapatkan dari pendidikan dan pelatihan, terlebih para fasilitator di PPA&K merupakan orang-orang yang sudah berpengalaman menjadi praktisi dan akademisi di bidang audit internal selama belasan tahun. 

Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi, menyampaikan pentingnya fungsi dari auditor internal dalam menentukan keberlangsungan aktivitas di sebuah perusahaan. 

"Auditor internal bisa dikatakan sebagai 'leher' dari Direktur Utama. Betapa pentingnya saran dan rekomendasi Bapak dan Ibu semua dalam oengambilan keputusan untuk perusahaan oleh Direktur Utama," ujar Bapak Supriyadi.

Tak hanya itu, Bapak Supriyadi juga mengingatkan tantangan yang harus dihadapi oleh seorang Auditor Internal yaitu skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 atau peringkat 110 dari 180 negara yang di survey. Padahal sebelumnya skor Indonesia adalah 38 pada tahun 2021. Skor nilai 0 berarti negara tersebut sangat korup, sedangkan 100 berarti sangat bersih dari korupsi. Maka dari itu, diharapkan agar para peserta mengikuti diklat dengan baik supaya bisa mengimplementasikan teori yang sudah didapatkan.

"Ini lah tantangan kita bersama sebagai Auditor Internal. Mohon berikan masukan-masukan yang terbaik bagi perusahaan kita dalam mendeteksi dan memberantas korupsi," tutup Bapak Supriyadi.

Pelaksanaan diklat virtual Audit Internal dimulai pada tanggal 6 Februari 2022. Diklat Audit Internal Berbasis Risiko telah selesai pada 10 Februari 2023. Diklat Dasar-Dasar Audit akan selesai pada 15 Februari 2023. Sedangkan Diklat Audit Operasional akan selesai pada 14 Februari, dilanjutkan dengan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Internal (LSPAI) pada 15 Februari 2023.

Read more

RISIKO DAN MANAJEMEN RISIKO : KONSEP TERKINI YANG TERNYATA TELAH DITERAPKAN DALAM KESEHARIAN

08 Feb 2023

Dalam triwulan ke 4 tahun 2022, kelompok usaha BUMN mendapatkan arahan baru dari ultimate shareholder yaitu kementerian BUMN melalui terbitnya Peraturan Menteri BUMN nomor 5 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko. Melalui peraturan ini seluruh BUMN berikut dengan anak perusahaan dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN wajib menyelenggarakan manajemen risiko. Dengan manajemen risiko yang efektif memberikan keyakinan bahwa tujuan yang direncanakan akan tercapai dan pada akhirnya BUMN tersebut akan meraih “nilai” yang harapkan.

Nilai disini mengandung banyak makna dan sangat tergantung pada apa yang menjadi angan atau impian dari BUMN tersebut setelah melewati satu periode. Nilai ini dapat berupa:

  1.  pencapaian laba sesuai atau bahkan melebihi dari yang dianggarkan
  2. Pencapaian pendapatan usaha yang sesuai dan atau melebihi rencana
  3. Penguasaan pangsa pasar dalam persentase tertentu
  4. Pertumbuhan asset sesuai target,
  5. Dan berbagai parameter lainnya.

Nilai ini dapat diraih dengan gemilang karena berbagai faktor yang mengganggu dapat dimitigasi dengan baik sehingga tidak memberi dampak negatif. Kesiapsediaan jajaran manajemen melakukan mitigasi atas berbagai potensi gangguan ini karena jajaran manajemen telah memprediksi sebelumnya dan kemudian dengan berbekal pada prediksi tersebut, maka dirumuskan strategi yang jitu yang kemudian membuahkan hasil. Kesemua rangkaian ini merupakan hasil dari manajemen risiko yang efektif.

Menteri BUMN melalui Peraturan Menteri tersebut melakukan penegasan kembali dan instruksi bagi BUMN untuk menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan badan usaha plat merah tersebut. Menteri menginginkan semua BUMN dapat berperan optimal sesuai perannya yaitu:

  1. menjadi agen pembangunan yang mewakili negara menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang tidak disediakan oleh sektor privat
  2. menjadi kontributor dalam keuangan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan dan juga kontribusi melalui Deviden atas kinerja yang berhasil diraih.

Untuk dapat mencapai peran ideal ini maka pengelolaan risiko menjadi sangat penting. Melalui pengelolaan risiko, Direksi beserta jajarannya akan berhati-hati dalam menjalankan perusahaan dan telah bersiap diri menghadapi berbagai potensi gangguan yang dapat berpengaruh terhadap kinerja.

Kegiatan pengelolaan risiko, sejatinya bukan merupakan praktik bisnis atau kegiatan yang baru didesain dan dilaksanakan. Pengelolaan risiko ternyata telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bahkan pada kegiatan personal. Pepatah “Sedia Payung sebelum Hujan” merupakan salah satu bentuk pengelolaan risiko baik dengan makna tersurat ataupun tersirat. Penyediaan payung merupakan bentuk mitigasi atas potensi gangguan yang mungkin terjadi. Hujan dalam pepatah tersebut merupakan “gangguan”. Apabila tidak diantisipasi dengan baik, tubuh yang basah karena kehujanan akan bisa berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan. Kesehatan yang terganggu merupakan kondisi yang tidak diinginkan, sehingga harapan badan senantiasa sehat dalam waktu tertentu menjadi tidak tercapai.  Gangguan kesehatan karena kehujanan ini bisa sangat bervariatif tergantung tingkat kerentanan tubuh manusia.

Perumpamaan ini juga memberi makna bahwa hujan sebagai faktor yang dapat mengganggu tidak memiliki kepastian dalam keterjadiannya. Di tengah musim hujan, kecenderungan akan terjadinya hujan sangat tinggi, namun tidak dapat dipastikan juga apakah hari ini akan hujan, tetap ada kemungkinan hujan tidak terjadi. Demikian juga sebaliknya, di tengah musim kemarau, tidak ada yang bisa memastikan hujan tidak akan terjadi. Seringkali kita menemukan anomali hujan turun di tengah musim kemarau.

Sedia payung sebelum hujan merupakan praktek dalam pengelolaan risiko secara personal. Hal ini menunjukkan ternyata risiko dan manajemen risiko secara sederhana bukan merupakan konsep baru melainkan sudah diterapkan oleh manusia dalam kehidupan sehar-hari.

Untuk memberikan pemahaman bersama mengenai Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2022 mengenai Manajemen Risiko, PPAK akan mengadakan lokakarya yang akan membahas mengenai segi-segi yang ada dalam peraturan tersebut berikut dengan implikasinya. Peraturan menteri ini tidak hanya sekedar membahas pengelolaan risiko, melainkan memberi implikasi pada bidang-bidang lain yang terkait secara signifikan antara lain terhadap struktur organisasi dan portofolio BUMN, Fungsi Audit Internal, Organ Dewan Komisaris, dan juga aspek pengendalian internal.

 

 

Read more

IN HOUSE TRAINING MANAJEMEN RISIKO BATCH 2 BAGI PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII, PESERTA SEMAKIN AKTIF BERDISKUSI

29 Dec 2022

Setelah diselenggarakannya In House Training (IHT) Manajemen Risiko Batch 1, PPA&K kembali dipercaya untuk menyelenggarakan Batch 2 bagi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Pusat PTPN VIII, Bandung, Jawa Barat, pada 26 sampai 27 Desember 2022.

Para peserta berasal dari berbagai unit kerja di PTPN VIII, mulai dari kantor direksi hingga bagian kebun. Seperti batch pertama, pada batch kedua ini peserta lebih aktif dalam berdiskusi mengenai risiko yang melekat pada manajemen usaha unit kerjanya. Diskusi semakin aktif saat para peserta bersedia untuk menampilkan manajemen risiko dari masing-masing unit kerja. hal tersebut membuat para peserta sangat antusias dalam memahami penjelasan dari fasilitator yang sudah berpengalaman di bidang manajemen risiko. 

Atas pengalaman dan penjelasan fasilitator tersebut, peserta bisa mengetahui cara mengidentifikasi, menilai dan memetakan risiko yang akan terjadi.

“Dengan mengikuti kegiatan ini pastinya wawasan dan pengalaman saya dapat bertambah, juga dapat terimplementasi dalam pekerjaan saya,” ujar Dina Novelia, peserta yang memberikan kesan terhadap IHT Manajemen Risiko Batch 2 PTPN VIII.

Sejalan dengan itu peserta lain, Khairullah Alatas, juga merasa wawasannya mengenai manajemen risiko dapat bertambah, dan bekal ilmu yang sudah didapatkan dari fasilitator bisa berguna untuk diimplementasi agar kedepannya dapat lebih baik lagi.

“Saya berharap pelatihan ini dapat dilakukan secara berkesinambungan sampai dengan tingkat BOD (Dewan Direksi), supaya bisa terimplementasi secara total di kantor kami,” kata Khairullah.

IHT Manajemen Risiko Batch 2 ditutup dengan dihadiri oleh Direktur operasional PPA&K, Bapak Budi Hanta. Kemudian dihadiri oleh Senior Executive Vice President PTPN VIII, Bapak Wispramono Budiman, dengan didampingi oleh Kepala Bagian Keuangan dan Manajemen Risiko, Ibu Mira Sumirah. Tidak ketinggalan kehadiran dari Bapak Mohammad Rizqa, selaku Fasilitator.

Terima kasih kepada PTPN VIII yang secara penuh memberikan kepercayaan dalam pelaksanaan IHT Manajemen Risiko Batch 1 dan Batch 2. Sampai jumpa pada pelatihan selanjutnya.

Read more

DIKLAT CERTIFIED GOVERNANCE OVERSIGHT PROFESSIONAL (CGOP) PERIODE DESEMBER 2022 TELAH SELESAI

28 Dec 2022

PPA&K telah selesai melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Certified Governance Oversight Professional (CGOP). Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, pada 19 sampai 23 Desember 2022 dan diikuti oleh para komisaris, Komite Audit, Komite Good Corporate Governance, juga BUMN/BUMD. 

Selama mengikuti diklat para peserta sangat antusias dalam menerima materi dari fasilitator yang sudah berpengalaman dan profesional di bidang Good Corporate Governance (GCG) seperti Bapak Tumpal Pakpahan dan Bapak Ivan Irawan. Pada sesi pembelajaran, fasilitator memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertanya dan juga menjawab pertanyaan studi kasus dari fasilitator. Sehingga pada diklat CGOP peserta dapat berpartisipasi secara aktif dan diklat berjalan dengan efektif. 

Pada kegiatan diklat CGOP ini PPA&K bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Para peserta diklat yang sudah  selesai mengikuti diklat dan memenuhi syarat bisa melaksanakan ujian agar mendapatkan gelar sertifikasi CGOP. 

Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu dan menerapkan apa yang telah dipelajari kedalam pekerjaannya. Dengan mengikuti Diklat CGOP peserta akan mendapat pemahaman pada bidang tata kelola di bidang pengawasan dan pembinaan tata kelola publik, serta manajemen risiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan peninjauan dan pengembangan praktik tata kelola. 

 

Read more


News

ANTUSIASME PESERTA DARI PT PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) VIII YANG MENGIKUTI IN HOUSE TRAINING MANAJEMEN RISIKO BATCH 1

26 Dec 2022

Manajemen risiko menjadi fokus yang sedang menjadi perhatian belakangan ini, terlebih saat keluarnya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per- 5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko pada BUMN. Seperti yang diketahui, risiko pada perusahaan merupakan tanggung jawab dari semua unit kerja, sehingga kemampuan dalam manajemen risiko perlu ditingkatkan dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) agar risiko yang timbul dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi perusahaan. 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan kepercayaan bagi PPA&K untuk menyelenggarakan In House Training (IHT) Manajemen Risiko batch pertama bagi 42 pegawainya. Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Pusat PTPN VIII yang berada di Bandung, Jawa Barat, pada 22 sampai 23 Desember 2022. 

PPA&K selaku penyelenggara sudah matang mempersiapkan fasilitator yang akan membekali para peserta. Para fasilitator yang dilibatkan selama IHT berlangsung adalah para praktisi dan akademisi yang sudah puluhan tahun mendalami bidang manajemen risiko. 

“Selama dua hari kedepan, Bapak dan Ibu semua akan menerima teori dan melakukan praktik yang meliputi praktik mengidentifikasi risiko, penilaian risiko, evaluasi, dan mitigasi atau upaya mengurangi risiko,” Ujar Bapak Supriyadi, Direktur Utama PPA&K, dalam sambutannya.

?Selain itu, Direktur PTPN VIII, Bapak Didik Prasetyo, mengingatkan bahwa risiko bisa terjadi dimana saja dan juga memberikan dukungan kepada para peserta agar setelah mengikuti kegiatan IHT ini dapat memahami, menerapkan, dan mengimplementasikan ilmu yang telah didapat secara konsisten dalam pekerjaan.

“Bapak dan Ibu semua tidak perlu tegang dalam pelatihan ini. Mari kita ikuti in house training ini dengan suka cita dan penuh semangat,” kata Bapak Didik.

PTPN VIII merupakan salah satu perusahaan BUMN yang mengelola, mengolah, dan memasarkan hasil perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, aneka kekayuan, dan tanaman lain. PTPN VIII telah mengikuti setidaknya tujuh jenis diklat di PPA&K, yaitu Dasar - Dasar Audit, Audit Operasional, Diklat Khusus bagi Kepala SPI, Komunikasi dan Psikologi Audit, EDP Audit, dan Profesional Internal Auditor. Terima kasih kepada PTPN yang telah memberikan kepercayaan kepada PPA&K. Sampai jumpa pada diklat selanjutnya.

Read more

PPA&K MELANGSUNGKAN DIKLAT KORPORASI SECARA VIRTUAL PERIODE DESEMBER 2022

06 Dec 2022

PPA&K sebagai lembaga yang fokus pada pendidikan dan pelatihan, berkomitmen membangun Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkompeten. Seperti di penghujung tahun 2022, PPA&K kembali membuka diklat secara virtual. Kali ini yang diselenggarakan adalah diklat Dasar-Dasar Audit, Qualified Risk Management Analyst (QRMA), dan Analisis Laporan Keuangan.

Diklat ini diikuti oleh peserta yang berasal dari BUMN, BUMD, dan instansi pendidikan diantaranya: PT Hutama Karya (Persero), PT Sarinah, PT Garam, PT PG Rajawali II, PT Jakarta Tourisindo, IAIN Metro Lampung, IAIN Alauddin Makassar, IAIN Curup, IAIN Kendari, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, dan Universitas Kristen Wira Wacana Sumba.

Sambutan hangat disampaikan oleh Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi, kepada para peserta yang sudah meluangkan waktunya untuk menggali ilmu di PPA&K. Tak lupa beliau memberikan arahan agar peserta mempergunakan waktu selama diklat untuk menggali ilmu dari para fasilitator yang mengajar. 

“Karena fasilitator kami sudah lebih dari 20 tahun berpengalaman di bidangnya, teori dan praktik sudah pasti dikuasai,” ujar Bapak Supriyadi.

Mengenai waktu pelaksanaan, diklat periode Desember ini dilakukan secara serentak dimulai pada 5 Desember 2022. Sedangkan waktu penyelesaiannya akan dilakukan di tanggal yang berbeda. Diklat Dasar-Dasar Audit akan selesai pada 14 Desember 2022. Kemudian Diklat Analisis Laporan Keuangan akan selesai pada 8 Desember 2022. Sedangkan Diklat QRMA akan selesai pada 9 Desember dan akan melakukan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi – Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) pada 14 Desember 2022

Beberapa dari peserta yang mengikuti diklat periode Desember 2022 sebelumnya sudah pernah mengikuti diklat di PPA&K. Artinya, PPA&K dapat dipercaya sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Auditor, Tata Kelola Perusahaan, Manajemen Resiko, Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan.

Read more

DIKLAT VIRTUAL CLASS PERIODE NOVEMBER 2022 RESMI DIBUKA

07 Nov 2022

Setiap bulannya PPA&K menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) baik secara virtual maupun tatap muka. Pada Senin, 7 November 2022 telah dilakukan pembukaan Diklat Virtual Class Audit Internal dan Manajemen Risiko melalui Zoom pukul 08.00 WIB. Pada Diklat Audit Internal yang diselenggarakan pada bulan ini terdiri dari Diklat Audit Operasional, Diklat Audit Kecurangan, Diklat Khusus Bagi Kepala SPI. Sedangkan untuk Diklat Manajemen Risiko terdiri dari Diklat Qualified Risk Management Professional (QRMP), dan Diklat Qualified Risk Governance Professional (QRGP).

 

Selain peserta diklat, acara pembukaan diikuti oleh Direktur Utama dan Direktur Operasional PPA&K, Para Fasilitator, serta perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko juga Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Internal.

 

Pada Diklat Virtual kali ini, peserta berasal dari 13 perusahaan, diantaranya PT Angkasa Pura II, RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Perum Jasa Tirta II, PT Kawasan Industri Terpadu Batang, PT Jasa Industrial Estate Pulogadung, PT Hakkaston, PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, Bank Kalimantan Barat, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, PT Hutama Karya (Persero), PT Pegadaian Galiri Dua Empat, PT Capital Life Indonesia, PT JNE Express. Bapak Supriadi, Direktur Utama PPA&K mengucapkan terima kasih kepada para peserta yang telah mempercayakan penyelenggaraan diklat oleh PPA&K. ??

 

“Kita tahu bahwa diklat ini sangat penting. Apabila pengendalian internal sangat bagus dan risk management juga sangat baik, maka Perusahaan dapat terus berinovasi untuk melakukan ekspansi bisnisnya” kata Bapak Supriyadi.

 

Pada sambutannya beliau sempat menyinggung soal Indeks Persepsi Korupsi yang dimana Indonesia menempati posisi ke-96 dengan skor 38 dari skala 100. Kemudian beliau membahas mengenai tantangan ekonomi yang akan datang, meskipun saat ini kondisi ekonomi Indonesia cukup baik. Menurut IMF, saat ini perekonomian Indonesia masuk peringkat 7 Besar.

 

“Tantangan dari sisi auditor internal maupun dari sisi risk management. Kalau risk management berdasarkan perusahaan nanti memetakan risiko sehingga kedepannya tidak terguncang. Sedangkan dari sisi auditor internal diantaranya, bagaimana kita melakukan insurance yang meyakinkan, terutama korupsi,” pungkasnya.

 

Dijadwalkan para peserta akan memulai pembelajaran tepat setelah acara pembukaan selesai dan setiap diklat yang berlangsung akan berakhir di hari yang berbeda. Diklat Khusus Bagi Kepala SPI dan Diklat QRGP akan selesai pada 10 November 2022, kemudian Diklat Audit Kecurangan akan selesai pada 11 November 2022. Diklat QRMP dijadwalkan selesai pada 14 November 2022, sedangkan Diklat Audit Operasional akan selesai pada 16 November 2022.

 

Selama diklat berlangsung, di setiap akhir sesi pembelajaran akan dilakukan ujian sebagai tes pemahaman materi. Khusus bagi peserta diklat QRMP dan QRGP akan dievaluasi secara langsung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS).

Read more

PPA&K DIPERCAYA MENJADI PENYELENGGARA IN HOUSE TRAINING BALAI PELATIHAN KESEHATAN CIKARANG 

19 Oct 2022

Membangun sebuah instansi menjadi lebih baik adalah sebuah keharusan bagi orang-orang yang terlibat didalamnya, untuk itu dibutuhkan sebuah tata kelola agar instansi tersebut bisa mencapai tujuannya. PPA&K kerap dipercaya oleh perusahaan besar untuk menyelenggarakan In House Training (IHT) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari sebuah perusahaan. Pada kesempatan kali ini, Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang mempercayakan IHT Satuan Kepatuhan Intern (SKI) dan IHT Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) diselenggarakan oleh PPA&K mulai dari 19 sampai 21 Oktober 2022 di Park Hotel, Jakarta. 

Kerjasama antara Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang dengan PPA&K sudah terjalin cukup lama. Begitu pula dengan penyelenggaraan IHT bukan kali pertama, hal ini diungkap oleh Bapak Supriyadi, Direktur Utama PPA&K. 

“Sudah dua tahun kita tidak bertemu, terima kasih karena untuk kesekian kalinya mempercayakan In House Training untuk diselenggarakan PPA&K,” ujar Bapak Supriyadi pada pembukaan IHT. 

Tujuan dari IHT SKI adalah membekali peserta diklat dengan pengetahuan mengenai pemantauan dan evaluasi tata kelola unit kerja, pemantauan dan evaluasi manajemen risiko, pemantauan dan evaluasi pengendalian intern. Sedangkan IHT LAKIP berjutuan untuk untuk membekali peserta diklat dengan pengetahuan mengenai bagaimana perencanaan strategi sektor private dan publik, keterkaitan manajemen kinerja dengan perencanaan strategi, indikator kinerja, penyusunan LAKIP dan manajemen kinerja. 

Disampaikan oleh Ketua Balai Pelatihan Kesehatan, Bapak Suherman, mengenai SKI dan LAKIP adalah hal yang yang wajib dipahami dalam mengelola sebuah instansi. Terkait dengan LAKIP bukan hanya sekadar program kegiatan dan anggaran saja, melainkan soal target dan bagaimana hasil dari apa yang telah dibuat akan dinilai. 

“Itu semua akan dituangkan dalam bagian dari kinerja. Perjanjian kinerja ini harus dipertanggungjawabkan di setiap kegiatan,” ujar Bapak Suherman. 

Mengenai SKI, Bapak Suherman menjelaskan bahwa itu adalah hal yang menunjang dari sisi managerial sebagai social control. Sangat lah penting untuk dipahami agar saat ada kesalahan sekecil apapun dapat langsung ditindaklanjuti. Hal ini lah yang membuat Balai Pelatihan Kesehatan menilih PPA&K sebagai penyelenggara IHT. 

“karena itu penting dan kita sudah bersinergi maka pilihan yang tepat untuk meminta PPA&K menyelenggarakan pelatihan seperti ini karena materi yang diberikan nanti saya lihat sudah sesuai,” tutupnya.

Read more


News

PPA&K TURUT SERTA PADA KONFERENSI NASIONAL IIA, IMPACTFUL INTERNAL AUDIT IN CHANGING WORLD

14 Oct 2022

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) turut serta dalam Konferensi Nasional yang diselenggarakan oleh Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia dengan tajuk “Impactful Internal Audit in Changing World”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 sampai 13 Oktober 2022 secara tatap muka di Hotel Four Point by Sheraton, Bali.

Selama dua hari peserta konferensi menerima pemaparan yang diisi oleh lebih dari 20 orang pembicara dan presenter internasional yang membahas isu dan tren saat ini terutama yang berkaitan dengan ekonomi dan globalisasi. Hal itu demi mempersiapkan para professional dalam menghadapi tantangan global, digitalisasi ekonomi, dan teknologi baru.

Tidak hanya mengikuti sebagai peserta konferensi, PPA&K juga membuka stan yang mendukung kegiatan ini. Pada stan PPA&K para peserta konferensi dapat berkonsultasi mengenai pendidikan dan pelatihan terkait dengan bidang Auditor, Tata Kelola Perusahaan, Manajemen Resiko, Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan.

Sejalan dengan tajuk konferensi, PPA&K selalu beradaptasi dengan dunia yang semakin berkembang. Hal ini ditunjukkan dengan materi yang digunakan pada pendidikan dan pelatihan merupakan materi terbaru yang telah disesuaikan. Tidak hanya di bidang Auditor, pada bidang Tata Kelola Perusahaan, Manajemen Resiko, Akuntansi, Keuangan, dan Perpajakan juga diberlakukan hal yang sama.

Oleh karena itu, mari ikuti pendidikan dan pelatihan di PPA&K, To PRESENT The Future Today.

Read more

AUDITOR INSPEKTORAT PROVINSI PAPUA BARAT MENGIKUTI IN HOUSE TRAINING DASAR - DASAR AUDIT

09 Sep 2022

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) telah selesai menyelenggarakan In House Training (IHT) Dasar-Dasar Audit untuk para Auditor dari Inspektorat Provinsi Papua Barat. Pembukaan IHT telah dilakukan pada 29 Agustus 2022. Penyampaian Materi pada IHT ini disampaikan oleh fasilitator yang kredibel dan professional yaitu Bapak M. Sonhadi dan Bapak Tumpal Pakpahan, dimana keduanya merupakan praktisi dan akademisi di bidang Auditor Internal. Selain itu, mereka juga memiliki pengalaman bekerja pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Penyampaian materi pada IHT ini disampaikan oleh fasilitator yang kredibel dan professional, Bapak M. Sonhadi yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Bapak Tumpal Pakpahan yang berpengalaman sebagai seorang Akademisi di bidang Audit.

 

Sebelum membahas materi yang pertama, peserta diwajibkan untuk mengisi lembar pre-test untuk mengetahui tingkat pemahaman masing-masing perserta terhadap pengertian dasar audit, sistem pengendalian intern, teknik-teknik audit, penyusunan program kerja audit, kertas kerja audit, dan laporan hasil audit.

 

IHT Dasar-Dasar Audit berlangsung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2022 di Grand Inna Malioboro, Yogyakarta. Selama lima hari mengikuti IHT, peserta tetap antusias untuk mendengarkan materi dari fasilitator dan aktif berdiskusi. Salah satu peserta IHT, Yohana Rante Tasak, menyampaikan besarnya antusias pesertatidak terlepas dari peran PPA&K yang telah menyelenggarakan IHT dengan baik, termasuk menghadirkan fasilitator yang benar-benar memiliki kapasitas ilmu yang luas dalam audit internal.

 

“Kami bersyukur mendapatkan fasilitator yang terbaik, yang mana fasilitator tersebut menyampaikan materi dengan sangat baik, dengan kata-kata yang mudah kami mengerti, dengan kata-kata sehari-hari, dan selalu menyelingi humor agar kami selama dikelas tidak mengantuk,” kata Yohana.

 

Harapan kedepan, Yohana ingin kembali mengikuti IHT lainnya dan PPA&K dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut di Wilayah Papua Barat agar semakin banyak lagi peserta yang berkesempatan untuk ikut.

                                                                                                                                               

“Jika ada diklat kompetensi lainnya kami ingin ikut lagi untuk pengembangan kompetensi kami selanjutnya, menjadi auditor yang berintegritas, yang independent, yang objektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tutupnya.

 

In House Training Dasar-Dasar Audit yang diselenggarakan oleh PPA&K merupakan pelatihan yang lakukan demi meningkatkan pemahaman dan kemampuan seorang auditor muda dalam melakukan kegiatan audit sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus sebagai peserta IHT Dasar-Dasar Audit peserta bisa mengikuti diklat Audit Operasional, sebelum nantinya akan mengikuti sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk jenjang auditor melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Audit Internal (LSP-AI).

 

Read more

DIKLAT AUDIT DAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU BULAN AGUSTUS 2022 TELAH SELESAI

31 Aug 2022

Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K) telah selesai menyelenggarakan Diklat Audit dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang diikuti oleh peserta yang berasal dari BUMN, BUMD/Perseroda, swasta, institusi Pendidikan dan Rumah Sakit. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka di Padjadjaran Suite Resort & Convention Hotel, Bogor, Jawa Barat, mulai pada tanggal 15 Agustus hingga 25 Agustus 2022.

 

Tak hanya satu, PPA&K membuat beberapa Diklat terselenggara bersama, diantaranya: Diklat Dasar-Dasar Audit, Diklat Audit Operasional, Diklat Audit Kecurangan, Diklat Khusus bagi Kepala Satuan Pengawas Internal (KA SPI), Diklat Penulisan Laporan Hasil Audit yang Efektif (PLHAE), dan Diklat Piutang BLU.

 

Peserta diklat turut antusias karena dibekali oleh pengajar yang berpengalaman sebagai dosen Politeknik Keuangan Negara STAN, berpengalaman sebagai auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP-RI), serta para praktisi lain yang kompeten di bidang audit. Antusiasme peserta diklat ditunjukkan dengan semangatnya saat mengikuti diskusi dan pembelajaran sehingga dinyatakan lulus dengan nilai yang baik.

 

Rangkaian diklat ditutup dengan penyampaian kesan dan pesan dari peserta dan diumumkannya peserta terbaik atau terfavorit selama diklat. Adanya diklat ini membuat pemahaman para peserta bertambah dan diharapkan hal itu akan diimplementasikan di instansi/perusahaan tempat para peserta bekerja.  

 

Setelah melalui rangkaian diklat, bagi peserta yang telah menyelesaikan Diklat Audit Operasional dan memenuhi syarat dilakukan uji kompetensi Auditor Internal 1 (Muda) sedangkan peserta yang telah menyelesaikan Diklat Audit Kecurangan dan memenuhi syarat dilakukan uji kompetensi Auditor Internal 2 (Madya). Bagi peserta yang telah menyelesaikan Diklat Khusus bagi Kepala Satuan Pengawas Internal (KA SPI) dilakukan uji kompetensi Pengelolaan Satuan Pengawas Internal. Masing-masing uji kompetensi tersebut dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Internal (LSPAI).

 

Read more

PROFESIONALISME

14 Aug 2022

KERANGKA KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL 1

PROFESIONALISME

Profesional merupakan pelaksana atau orang yang memenuhi kualifikasi dalam satu profesi. Profesional merupakan atribut atau kelengkapan yang harus dikuasai oleh orang yang menjalani profesi tersebut. Demikian juga dengan auditor internal yang profesional.

Auditor internal yang profesional adalah auditor internal yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dibutuhkan. Kompetensi terkait profesionalisme adalah kompetensi utama yang dibutuhkan untuk menunjukkan kewenangan, kredibilitas, perilaku etis terkait pelaksanaan audit internal. Profesional ini berkaitan dengan pengetahuan-pengetahuan yang melekat dalam diri auditor.

Pengetahuan berikut ini menunjang dan berkaitan dengan profesionalitas auditor internal menurut kerangka kompetensi tahun 2020.

No Pengetahuan Uraian terkait pengetahuan
1 Misi Audit Internal Misi Audit Internal yang dirumuskan oleh IIA Global dalam IPPF:
To enhance and protect organizational value by providing risk-based and objective assurance, advice, and insight
2 Piagam Audit Internal Piagam audit internal menurut standar 1000 IPPF:
The internal audit charter is a formal document that defines the internal audit activity's purpose, authority, and responsibility. The internal audit charter establishes the internal audit activity's position within the organization, including the nature of the chief audit executive’s functional reporting relationship with the board; authorizes access to records, personnel, and physical properties relevant to the performance of engagements; and defines the scope of internal audit activities.
3 Independensi Organisasi Independensi Organisasi menurut standar 1110 IPPF:
Organizational independence is effectively achieved when the chief audit executive reports functionally to the board.
4 Individual Objectivity Obyektivitas Individu menurut standar 1120 IPPF:
Internal auditors must have an impartial, unbiased attitude and avoid any conflict of interest
5 Ethical Behavior Kode Etik menurut IPPF:
  1. Integrity
  2. Objectivity
  3. Confidentiality
  4. Competence
6 Due Professional Care Due Professional Care menurut standar 1220 IPPF:
Internal auditors must apply the care and skill expected of a reasonably prudent and competent internal auditor. Due professional care does not imply infallibility
7 Professional Development Professional Development menurut standar 1230 IPPF:
Internal auditors must enhance their knowledge, skills, and other competencies through continuing professional development

Dari rangkaian pengetahuan-pengetahuan ini berasal dari international professional practice framework (IPPF). Pengetahuan-pengetahuan ini akan membentuk sikap profesional para auditor internal.

Tingkat pemahaman dan penguasaan serta penerapan pengetahuan ini akan mencerminkan tingkatan auditornya. Sesuai dengan kerangka kompetensi maka terdapat tiga tingkatan auditor yaitu: general awareness (entry level); applied knowledge; dan expert. Distribusi penguasaan pengetahuan untuk tiap pengetahuan berkaitan dengan profesionalitas berikut ini.

No Pengetahuan General Awareness Applied Knowledge Expert
1 Misi Audit Internal Mengetahui mengenai tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab unit audit internal serta mampu membedakan antara peran asurans dan konsultansi Menunjukan kemampuan untuk melaksanakan penugasan asurans dan konsutansi yang sesuai dengan ketentuan dalam standar Mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi melalui pelaksanaan asurans dan konsultansi
2 Piagam Audit Internal Mampu menjelaskan mengenai piagam audit internal termasuk elemennya sesuai dengan standar Penyusunan piagam audit internal sesuai dengan standar dan mendapat persetujuan dari direksi Mampu melakukan evaluasi atas piagam audit internal sesuai dengan ketentuan dalam standar
3 Independensi Organisasi Mampu menjelaskan pentingnya independensi organisasi dan mampu mengidentifikasi elemen yang dapat berdampak pada tingkat independensi Mampu mendeteksi segala sesuatu yang dapat menyebabkan penurunan kualitas independensi organisasi berikut dengan dampak yang ditimbulkan Mampu menyampaikan berbagai hambatan dalam mencapai independensi sesuai dengan ketentuan standar dan mengkomunikasikan dampaknya kepada para pihak terkait
4 Individual Objectivity Mampu menjelaskan mengenai pentingnya obyektifitas bagi auditor internal serta memiliki kemampuan mengidentifikasi faktor yang dapat menurunkan nilai atau kualitas obyektifitas Mampu mendeteksi dan mengelola berbagai kondisi yang dapat menurunkan nilai obyektifitas serta mampu mempertahankan sikap obyektif bagi auditor internal Mengembangkan dan mempertahankan kebijakan mengenai pengelolaan obyektifitas serta memberikan rekomendasi mengenai strategi untuk peningkatan obyektifitas
5 Ethical Behavior Mampu menjelaskan pentingnya kode etik bagi auditor internal serta menyebutkan kode etik bagi auditor internal Menunjukkan kepatuhan pada kode etik yang telah ditetapkan Melakukan penilaian atas kepatuhan terhadap kode etik; serta merekomendasikan strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan standar etika yang tertinggi bagi auditor internal dan fungsi audit internal
6 Due Professional Care Mampu menjelaskan konsep kehati-hatian secara profesional Melaksanakan prinsip kehati-hatian secara profesional Mampu melakukan evaluasi dan membuat simpulan atas kepatuhan pada prinsip kehati-hatian ini.
7 Professional Development Mengakui pengetahuan, keahlian, dan kompetensi lain merupakan sesuatu yang dibutuhkan dalam menjalankan tanggung jawab dalam fungsi audit internal dan mengakomodasi keperluan pendidikan pengembangan berkelanjutan. Menunjukan upaya peningkatan kompetensi melalui Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan Melakukan penilaian atas kompetensi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tanggungjawab menjalankan fungsi audit internal serta mendorong pengembangan auditor menjadi semakin profesional.

Demikian uraian mengenai kompetensi auditor internal bagian pertama yang menguraikan mengenai atribut-atribut profesional yang seharusnya melekat dalam diri auditor internal berikut dengan tingkat penguasaan materi dalam setiap tingkatan jabatannya.

Bagaimana penguasaan kompetensi anda semua terkait profesionalime  ini?

Read more


News

PENTINGNYA SEBUAH PERENCANAAN

03 Jul 2022

Dalam berbagai aspek kehidupan, Perencanaan memegang arti sangat penting. Berbagai pendapat para tokoh dunia mengenai pentingnya sebuah perencanaan berikut ini.

“Failing to plan is planning to fail – Allen Lakein – seorang American pakar dalam bidang pengelolaan waktu dari John Hopkins University Harvard Business School”

“A goal without a plan is just a wish – Antoine de Saint – Exupery – Seorang berkebangsaan Prancis,  Berprofesi sebagai Pilot dan juga penulis”

“Plans are nothing; planning is everything – Dwight D Eisenhower – Jenderal Angkatan Darat Komandan Sekutu di Eropa dan Presiden Amerika Serikat ke 34”

“By Failing to prepare, you are preparing to fail – Benjamin Franklin – Presiden Amerika Serikat ke 6”

“Plans are worthless, but planning is invaluable – Peter Drucker – Bapak Manajemen Modern”

Dalam berbagai ungkapan tadi dapat disimpulkan pentingnya sebuah proses perencanaan. Bahkan selembar rencana bahkan tidak memiliki arti jika tidak dikuti dengan proses atau kegiatan penyusunan rencana. Sebuah tujuan dan cita-cita yang hendak dicapai atau target yang ingin direalisasikan tanpa sebuah rencana adalah hanya sekedar impian.

Rencana dalam berbagai kajian Bahasa merupakan sebuah kata benda dalam hal ini adalah suatu produk yang berisikan rancangan yang hendak dicapai. Dalam Bahasa inggris mengutip dari oxford dictionary online, rencana (plan) merupakan “noun – something that you intend to do or achieve”.

Aktivitas untuk menyusun rencana adalah proses perencanaan atau planning. Dalam aktivitas ini terdapat proses penyusunan atau pembuatan rencana. Dalam proses perencanaan ini berbagai kondisi di masa depan dihadirkan sehingga para penyusun mendapat gambaran yang memadai mengenai kondisi yang akan dicapai di masa depan. “Planning is bringing the future into present so that you can do something about it now – Quote ini juga dirumuskan oleh Allen Lakein. Hal ini juga dinyatakan oleh Mahathir Mohamad “Planning means looking ahead”.

Perencanaan juga memegang peranan penting dalam aktivitas atau kegiatan yang akan dijalankan oleh auditor internal di masa depan. Perencanaan merupakan bentuk mitigasi dari risiko ketidakjelasan arah yang hendak dicapai di masa depan. Dalam rangkaian kegiatan auditor internal terdapat dua jenis perencanaan yang berkaitan dengan durasi waktu pelaksanaannya. Perencanaan yang pertama adalah perencanaan penugasan selama satu tahun atau lebih (annual plan). Termasuk dalam hal ini adalah proses penyusunan rencana strategis dengan durasi waktu lebih dari satu tahun.

Jenis perencanaan kedua adalah perencanaan penugasan (engagement planning). Perencanaan penugasan adalah tahapan yang harus dilakukan sebagai bentuk persiapan sebelum melaksanakan penugasan. Persiapan ini dilakukan baik untuk penugasan asurans maupun konsultansi. Dengan perencanaan penugasan maka proses pelaksanaan penugasan akan terarah dan mencapai hasil sesuai dengan yang ditetapkan dalam tujuan penugasan.

Selain memberi arah dan petunjuk untuk melaksanakan kegiatan selama kurun waktu tertentu, perencanaan juga merupakan suatu tools untuk melakukan pengendalian pada saat perencanaan telah diimplementasi menuju suatu pencapaian kinerja. Dengan pengendalian maka arah pencapaian sasaran dapat dijaga dan dalam hal terdapat deviasi antara yang direncanakan dengan yang terealisasi maka melalui penjelasan dapat dilakukan sebagai hasil dari pengendalian.

Perencanaan juga dapat merupakan suatu tools untuk melakukan penilaian. Media perencanaan merupakan sumber utama dalam penilaian atas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan suatu kegiatan.

Perencanaan tanpa pelaksanaan merupakan sesuatu yang sia-sia.

Quotes berikut ini sangat memberikan inspirasi terkait pelaksanaan perencanaan menuju kesuksesan.

“Plan your work for today and every day, then work your plan – Margaret Thatcher – Perdana Menteri United Kingdom”

“Before anything else, preparation is the key success – Alexander Graham Bell Ilmuwan Amerika kelahiran Britania Raya Penemu Telepon”

“Plans are only good intentions, unless they immediately degenerate into hard work – Peter Drucker”,

“if Plan A fails, remember there are 25 more letters – Chris Guillebeau – Pengarang warga negara Amerika”.

Read more

STANDAR AUDIT INTERNAL - UKURAN MUTU BAGI PROFESIONAL DAN PRAKTISI AUDIT INTERNAL

26 Jun 2022

Fungsi audit internal pada saat ini sudah merupakan suatu profesi. Sebagai suatu profesi maka kontribusi dari auditor internal harus memiliki batasan mutu sesuai dengan yang dibutuhkan oleh para pengguna jasa auditor internal. Untuk dapat memberikan kontribusi dengan mutu sesuai harapan maka pelaksanaan pekerjaan memerlukan suatu standar. Standar menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki definisi ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Ukuran mutu ini akan menjadikan hasil pekerjaan auditor sesuai dengan ekspektasi dari para pemangku kepentingan khususnya pengguna laporan auditor.

Auditor internal dalam melaksanakan pekerjaan secara universal telah memiliki rumusan mengenai standar profesi. Standar profesi ini menjadi bagian dari kerangka kerja praktek profesional secara internasional – International Professional Practice Framework (IPPF). Standar ini dirumuskan oleh organisasi profesi yang menaungi para praktisi dan juga mitra dari profesi. IPPF untuk audit internal secara global dirumuskan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA).

IIA menetapkan standar memiliki 4 (empat) fungsi. Ke empat fungsi ini antara lain:

  1. Sebagai pedoman yang harus dipatuhi berkaitan dengan hal-hal yang wajib dalam kerangka profesi (IPPF),
  2. Memberikan pedoman dan petunjuk untuk melaksanakan berbagai layanan audit internal yang memiliki nilai tambah,
  3. Standar sebagai dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja unit audit internal
  4. Dengan menerapkan standar, audit internal mendorong proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik.

Penjelasan dari masing-masing fungsi berikut ini.

  1. Pedoman yang harus dipatuhi sebagai bagian dari pedoman wajib dalam kerangka profesi
    Standar audit merupakan bagian dari pedoman wajib yang harus dipatuhi. Pedoman wajib dalam IPPF ini antara lain: definisi dari pekerjaan audit internal, prinsip dasar, kode etik, dan standar. Dalam pedoman wajib ini mendefinisikan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan audit internal termasuk infrastruktur yang harus disediakan dan interaksi dengan mitra kerja serta pemangku kepentingan.
    Pedoman wajib ini merupakan pedoman yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh auditor internal dan unit kerja audit internal.
  2. Memberikan pedoman dan petunjuk untuk melaksanakan berbagai layanan audit internal yang memiliki nilai tambah
    Auditor Internal dan mitra auditor memiliki ekspektasi yang sama yaitu pelaksanaan hasil pekerjaan audit internal memberikan kontribusi dalam perbaikan perusahaan secara keseluruhan. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut maka auditor internal menetapkan pelaksanaan pekerjaan yang memiliki nilai tambah.
    Dalam mencapai pelayanan audit internal dengan nilai tambah, organisasi profesi merumuskan berbagai ketentuan yang meliputi infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan yang dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi.
  3. Standar sebagai dasar untuk melakukan evaluasi atas kinerja unit audit internal
    Selain berfungsi sebagai pedoman bagi auditor dalam bekerja, maka standar juga berfungsi sebagai kriteria atau kondisi ideal untuk menilai pelaksanaan pekerjaan audit internal. Dalam evaluasi ini penilaian dilakukan dengan mengacu pada standar sehingga berkaitan dengan penilaian infrastruktur kelembagaan dan proses pelaksanaan pekerjaan auditor.
  4. Dengan menerapkan standar, audit internal mendorong proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik
    Dengan melaksanakan fungsi sebagai audit internal yang berkualitas dan sesuai dengan standar profesi ini maka akan memberi dampak pada percepatan dan perbaikan berkelanjutan atas proses dan operasional organisasi menjadi lebih baik.

Standar audit internal ini dirumuskan oleh The International Internal Audit Standard Board (IIASB). IIASB merupakan satu organ yang menjadi bagian dari tata kelola IIA Global. Rumusan oleh IIASB ini kemudian sebelum diterbitkan dibahas dan disetujui oleh The International Professional Practice Framework Oversight Council (IPPFOC).

Sistematika Standar Audit Internal berikut ini.

Bagian Penjelasan
Standar

Pernyataan mengenai persyaratan minimal dalam pelaksanaan profesi audit internal yang kemudian juga dijadikan sebagai dasar dalam penilaian efektifitas kinerja dari unit audit internal ini. Standar ini terdiri dari dua kelompok besar yaitu standar atribut dan standar kinerja.

Standar atribut adalah Standar yang mencantumkan mengenai karakteristik organisasi yang harus dipenuhi atau diakomodasi dan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan fungsi audit internal. Dalam standar, kelompok standar atribut merupakan standar yang dimulai dengan angka 1 dalam penetapan kode standar.

Standar kinerja adalah standar yang menjelaskan bagaimana pelaksanaan audit internal dan memberikan kriteria yang dapat digunakan dalam penilaian kinerja pelaksanaan audit internal. Kelompok standar kinerja dimulai dengan angka 2 dalam sistematika penomoran standar.

Interpretasi Dalam setiap standar, pada beberapa bagian dilengkapi dengan interpretasi yang memberikan penjelasan detail mengenai istilah atau konsep yang dicantumkan dalam standar. Interpretasi ini diberikan untuk memberikan batasan pengertian sehingga multi interpretasi tidak terjadi.
Glossary Standar juga dilengkapi dengan glossary atau penjelasan umum mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam standar. Dengan adanya glossary ini maka kesepemahaman global dapat tercapai dan silang pendapat karena perbedaan penafsiran tidak terjadi

Kemudian IIA Global juga sudah melengkapi standar ini dengan Pedoman Implementasi atas setiap standar. Dalam pedoman implementasi diuraikan mengenai bagaimana penerapan dan praktek dari standar tersebut. Dengan berbagai kelengkapan standar ini diharapkan unit / fungsi audit internal dapat melakukan penerapan standar baik melalui adopsi menjadi bagian dari infrastruktur unit kerja audit internal atau menyatakan langsung mengacu pada standar internasional.

Read more

RAGAM KONSULTASI DALAM AUDIT INTERNAL

18 Apr 2022

Auditor Internal sesuai dengan definisinya pada saat ini melaksanakan dua kegiatan utama yaitu melakukan kegiatan assurance dan kegiatan konsultasi. Melalui dua kegiatan ini, auditor internal akan memberikan nilai tambah serta peningkatan dan perbaikan dalam operasional kegiatan perusahaan. Kegiatan assurance secara umum telah dimengerti dan diselenggarakan oleh unit kerja audit internal. Sementara itu tidak sedikit audit internal yang memerlukan penjelasan mengenai bentuk dan penyelenggaraan kegiatan konsultasi. Pada artikel ini akan disajikan mengenai segala hal mengenai Konsultasi.

Kegiatan konsultasi adalah aktivitas pemberian saran (advis) bagi klien atau unit kerja, dimana sifat dan ruang lingkup kegiatannya berdasarkan kesepakatan bersama antara auditor sebagai konsultan dan unit kerja dan/atau proses sebagai klien atau mitra, yang dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian tanpa auditor internal dipersepsikan menjadi penanggung jawab dari kegiatan. Inisiatif atas terselenggaranya kegiatan konsultasi ini dapat berasal dari auditor internal maupun dari unit kerja.

Kegiatan asurans dan konsultasi memiliki persamaan dan perbedaan.

Persamaan kedua kegiatan yang merupakan kontribusi dari unit kerja audit internal adalah memberikan nilai tambah dan peningkatan dalam kegiatan operasional. Kemudian semua kontribusi audit internal ini membantu organisasi mencapai tujuan melalui evaluasi dan peningkatan dalam pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola.

Hal yang membedakan antara asurans dengan konsultasi berikut ini:

  1. Para pihak yang terkait dengan kegiatan penugasan
    Dalam kegiatan asurans para pihak yang terkait penugasan ada tiga yaitu auditor internal sebagai pemberi asurans, Pimpinan organisasi sebagai pihak yang diberikan keyakinan oleh auditor, dan Unit kerja sebagai pihak yang direview.
    Dalam kegiatan konsultasi secara umum kegiatan terselenggara antara dua pihak yaitu pihak auditor sebagai konsultan dan pihak unit kerja sebagai klien.

  2. Penetapan tujuan dan ruang lingkup
    Dalam kegiatan asurans tujuan dan ruang lingkup kegiatan penugasan merupakan kewenangan auditor internal.
    Sedangkan dalam kegiatan konsultasi tujuan dan ruang lingkup merupakan kesepakatan kedua belah pihak yaitu konsultan dengan klien.

Kegiatan konsultasi sangat cair dan dapat beragam jenis bentuk pelaksanaannya. Bentuk kegiatan konsultasi adalah untuk memenuhi kebutuhan manajemen. Dan upaya pemenuhan kebutuhan manajemen atau unit kerja ini dapat terselenggara dalam berbagai bentuk baik kegiatan formal maupun kegiatan yang informal. Auditor Internal harus merespon semua permintaan kebutuhan manajemen ini baik secara formal maupun informal. Selain itu kegiatan konsultasi juga dapat terselenggara dengan auditor internal sebagai inisiatornya.

Ragam kegiatan konsultasi antara lain: 1) Pemberian saran dan masukan (advisory); 2) Peningkatan kompetensi melalui pemberian kegiatan pelatihan (training); dan 3) Bersama unit kerja melaksanakan suatu aktivitas sehingga aktivitas tersebut menjadi sesuai melalui fasilitasi.

  1. Pemberian saran dan masukan (advisory)
    Pada umumnya kegiatan konsultasi berupa pemberian masukan atau saran (advis). Inisiator kegiatan ini dapat dari audit internal sebagai konsultan maupun dari unit kerja atau klien.
    Unit kerja membutuhkan masukan dan saran dalam hal terdapat kebutuhan untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi atas proses bisnis dan kegiatan tertentu. Ragam kegiatan konsultasi antara lain:
    • Permintaan saran dalam proses desain pengendalian atas suatu kegiatan unit kerja agar pengendaliannya efektif dan efisien,
    • Permintaan saran dalam pengembangan kebijakan dan prosedur unit kerja
    • Berpartisipasi dalam pemberian saran atas kegiatan proyek yang beresiko tinggi
    • Pemberian saran dalam hal terdapat permasalahan dalam pengamanan dan keberlangsungan kegiatan, dan
    • Pemberian saran dalam peningkatan kegiatan pengelolaan risiko organisasi.

    Konsultan dapat juga berinisiatif memberikan saran (advis) dalam hal auditor mendapatkan informasi yang berpotensi berpengaruh pada kegiatan unit kerja. Informasi ini bisa berbentuk regulasi baru, teknologi baru, perkembangan baru, risiko baru, dan berbagai hal lainnya.
  2. Peningkatan kompetensi melalui kegiatan pelatihan (training)
    Kegiatan konsultasi berikutnya adalah penyelenggaraan kegiatan pelatihan. Audit internal dengan pengalamannya selama ini memiliki berbagai pengetahuan termasuk yang spesifik termasuk pengetahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan unit kerja. Bentuk pengetahuan antara lain pemahaman atas regulasi, penilaian dan pengelolaan risiko, serta berbagai aspek pengetahuan lainnya. Dan kemudian auditor internal sebagai konsultan memberikan edukasi melalui kegiatan pelatihan untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan dan peningkatan kompetensi dari unit kerja.
    Inisiator kegiatan pelatihan dapat melalui auditor dan juga unit kerja. Tema dan content pelatihan merupakan kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Fasilitasi suatu kegiatan
    Kegiatan konsultasi berupa fasilitasi terlaksana dimana auditor bersama klien menjalankan kegiatan. Dengan kontribusi auditor melalui fasilitasi menjadikan kegiatan lebih baik dan lebih berkualitas. Berbagai jenis kegiatan yang umumnya dapat difasilitasi oleh auditor antara lain:
    • Fasilitasi pelaksanaan kegiatan penilaian risiko
    • Fasilitasi penilaian mandiri atas pengendalian
    • Fasilitasi dalam pekerjaan re-desain pengendalian dan juga kebijakan dan prosedur
    • Sebagai penghubung (liaison) antara manajemen dengan pihak eksternal seperti akuntan publik, pemerintah, dan mitra lain dalam pelaksanaan kegiatan tertentu
    • Melakukan fasilitasi dalam melakukan analisis dan investigasi pasca adanya kejadian yang berdampak signifikan karena kegiatan yang terhenti.

Semua informasi di atas merupakan ragam kegiatan terkait konsultasi. Semua kegiatan ini hendaknya terdokumentasi oleh unit kerja audit internal sebagai bentuk pelaksanaan kegiatan konsultasi terutama kegiatan yang belum tercantum dalam program kerja tahunan.

Read more

ASURANS, KONSULTASI, INDEPENDENSI, DAN OBYEKTIFITAS

12 Apr 2022

Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar

Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.

Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.

Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.

Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.

Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas

Penurunan Nilai Independensi

Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.

Penurunan Nilai Obyektifitas

Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:

Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit

Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit

Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya

Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.

Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas

Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.

Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.

Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi.

Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.

Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.

Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar

Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.

Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.

Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.

Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.

Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas

Penurunan Nilai Independensi

Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.

Penurunan Nilai Obyektifitas

Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:

  • Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit
  • Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit
  • Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya
  • Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.

Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas

Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.

  1. Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.
  2. Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi
  3. Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.

Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.

Read more


News

LAPORAN AUDIT INTERNAL YANG BERKUALITAS

22 Mar 2022

Laporan hasil audit merupakan muara dari rangkaian pekerjaan penugasan audit internal. Rangkaian pekerjaan yang dimulai dari perencanaan tahunan, perencanaan penugasan, dan pelaksanaan penugasan. Semua simpulan yang diperoleh selam penugasan dituangkan dalam laporan. Laporan ini menjadi media komunikasi antara auditor, penanggung jawab proses bisnis, dan pimpinan organisasi.

Melalui penyampaian laporan maka kebutuhan akan informasi dari seluruh pihak yang berkaitan dapat terpenuhi. Auditor dapat menyampaikan informasi berkaitan pelaksanaan pekerjaan asurans dan/atau konsultansi yang dilakukan. Bagi penanggung jawab proses bisnis dan/atau penanggung jawab kegiatan, laporan ini merupakan simpulan atas kualitas pengelolaan kegiatan yang dijalankan. Saat yang sama bagi pimpinan organisasi laporan yang disampaikan merupakan pemberian keyakinan yang memadai yang disampaikan oleh auditor mengenai informasi dari unit kerja dalam organisasi yang menjadi bawahannya.

Laporan hasil pekerjaan ini merupakan media komunikasi. Standar profesi audit internal yang dirumuskan oleh organisasi profesi audit internal menetapkan standar yang mengatur mengenai penyampaian laporan hasil penugasan dengan nama standar komunikasi hasil penugasan. Dalam standar ini juga dirumuskan sejumlah parameter agar laporan hasil penugasan memiliki kualitas tinggi.

The Institute of Internal Auditors (IIA) Global menetapkan agar pekerjaan asurans dan/atau konsultansi yang telah dilakukan memiliki nilai strategis dan mampu memberikan nilai tambah serta mendapat perhatian yang memadai dari penerima laporan, maka laporan ini harus disajikan dengan kualitas tertentu. Laporan hasil penugasan atau komunikasi hasil penugasan harus memiliki sejumlah parameter agar dapat mencapai kualitas tertentu. Parameter laporan yang berkualitas  antara lain akurat, obyektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu.

Akurat

Laporan yang disampaikan harus bebas dari kesalahan serta informasi yang terkandung di dalamnya tidak menimbulkan multi tafsir dan distorsi.

Seluruh fakta yang disampaikan adalah fakta yang didukung bukti, mengandung unsur kebenaran yang sangat tinggi. Kemudian pengungkapan fakta harus menyeluruh sehingga terbebas dari distorsi karena multi tafsir.

Obyektif

Komunikasi yang obyektif adalah komunikasi yang disampaikan secara wajar, tidak memihak dan tidak bias yang dihasilkan dari proses penilaian yang seimbang dari seluruh fakta yang seimbang. Salah satu bentuk obyektifitas adalah fokus pada kekurangan yang dijumpai sebagai hasil dari pekerjaan asurans.

Jelas

Komunikasi yang jelas adalah komunikasi yang mudah dipahami dan logis, dan menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyajikan semua informasi yang relevan dan signifikan.

Penggunaan Bahasa atau istilah yang terlalu teknis akan menimbulkan potensi ketidakjelasan dan distorsi.

Ringkas

adalah komunikasi yang langsung pada pokok permasalahan dan menghindari pengulangan Bahasa termasuk informasi yang tidak perlu, tidak signifikan, atau tidak berkaitan dengan penugasan.

Konstruktif

Laporan penugasan harus konstruktif melalui perumusan rekomendasi atas kesenjangan yang teridentifikasi antara kondisi yang ideal dengan fakta yang terjadi.

Dengan saran yang bersifat kontruktif ini menjadikan laporan hasil penugasan memiliki kontribusi dalam peningkatan baik dalam tata kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian.

Lengkap

Informasi yang disajikan dalam laporan lengkap dan tidak terdapat kekurangan fakta yang esensial. Dengan informasi yang lengkap ini para pembaca laporan akan mendapatkan simpulan yang sama dengan yang telah disimpulkan oleh audit internal.

Tepat Waktu

Laporan ini disajikan secara tepat waktu sesuai dengan kebutuhan. Fakta yang disajikan masih relevan antara saat kejadian dengan saat pelaporan. Kemudian unsur lainnya seperti sebab, akibat, dan rekomendasi juga disampaikan secara tepat waktu sehingga tindak lanjut yang dilakukan akan terlaksana sesuai dengan kebutuhan.

Demikian parameter-parameter dari Laporan Hasil Penugasan yang memiliki kualitas yang tinggi.

Bagaimana dengan Laporan Hasil Penugasan unit kerja audit internal anda semua?

Hubungi PPAK untuk bersama melakukan lokakarya dalam peningkatan kompetensi penyusunan laporan hasil penugasan yang berkualitas.

#bang Odit

Read more

AUDITOR IDENTIK DENGAN AKUNTAN?

14 Mar 2022

Saat ini adalah masih menjadi satu fakta bahwa profesi auditor ini identik dengan akuntan. Apakah fakta ini akurat dan sesuai? Jawabannya bisa sesuai dan bisa juga tidak sepenuhnya sesuai.

Profesi auditor, khususnya auditor keuangan menjadi pendapat umum karena secara sejarah formal profesi auditor yang berkontribusi dalam perekonomian adalah keberadaan akuntan publik. Akuntan publik hadir dan menjadi bagian dalam dunia bisnis ketika terjadi problem klasik yang sampai dengan saat ini relevan yaitu problem keagenan (agency problem).

Agency problem merupakan permasalahan dalam bentuk informasi yang tidak simetris (assymetric information). Informasi yang tidak simetris terjadi ketika satu informasi tidak sepenuhnya dipercaya oleh pihak lain yang sangat terkait. Informasi yang tidak simetris dalam hal ini adalah ketika Direksi yang menerima mandat dari pemegang saham menyampaikan informasi mengenai kinerja yang berhasil dicapai kepada pemegang saham. Informasi ini dituangkan dalam Laporan keuangan yang disusun menggunakan standar akuntansi keuangan yang diterima secara umum (general accepted). Pemegang saham tidak langsung percaya dengan informasi yang diterima sehingga terjadi ketidaksesuaian atau assymetric information.

Untuk mengatasi distorsi ini maka pihak yang memiliki kompetensi dalam penyusunan laporan keuangan diminta untuk memberikan pendapat secara profesional mengenai kewajaran dari Informasi yang disajikan oleh Direksi. Hasil audit yang dilakukan secara independen, obyektif, dan kompeten oleh akuntan ini akan menjadikan informasi yang disajikan diterima semua pihak termasuk pemegang saham dan pihak pemangku kepentingan.

Fakta ini kemudian mendunia dan menjadi pendapat umum bahwa auditor itu identik dengan akuntan. Fakta ini benar dalam hal audit keuangan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dilakukan oleh akuntan publik. Pendapat ini kemudian menjadi pendapat umum bahkan sampai ke ranah audit internal. Dalam ranah audit internal ternyata memiliki cerita yang berbeda.

Dalam konteks audit internal di dalam perusahaan/organisasi maka pendapat auditor harus akuntan tidak sepenuhnya sesuai. Berbeda dengan akuntan publik, audit internal harus memberikan asurans atau memberikan penilaian kewajaran informasi yang dihasilkan oleh seluruh unit kerja di bawah Direksi. Unit kerja di bawah direksi sangat beragam. Kompetensi akuntan sangat terbatas.

Untuk auditor internal diperlukan kompetensi yang tidak hanya berlatar belakang akuntan, namun juga dibutuhkan kompetensi dan pemahaman dan pengalaman lain yang relevan dengan proses bisnis yang harus diberikan penilaian atau asurans. Dengan ini maka selain akuntan, auditor internal juga dapat berlatar belakang lain. Kompetensi utama yang dibutuhkan oleh auditor internal adalah pemahaman akan proses bisnis perusahaan..

Oleh: Bang Odit

Read more

PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI ATAS PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK

06 Jan 2022

Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN salah satu indikator atas Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya ditandaI dengan:

1. Perusahaan memiliki ketentuan/kebijakan tentang Pengendalian Gratifikasi

2. Perusahaan melaksanakan upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan/ketentuan gratifikasi;

3. Perusahaan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

4. Perusahaan melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Read more

GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) - DEFINISI, PRINSIP, TUJUAN PENERAPAN DAN ASPEK

04 Nov 2021

Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara mendefinisikan Tata Kelola Perusahaan yang baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Prinsip GCG dikenal dengan istilah TARIF yakni (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness) 

Berdasarkan SK Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter penilaian dan Evaluasi atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN menyatakan bahwa aspek penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN meliputi: (1) Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan, (2) Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Pemilik Modal, (3) Dewan Pengawas/Dewan komisaris, (4) Direksi, (5) Aspek Lainnya.

Tujuan penerapan GCG yaitu untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainablity) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholder) . terdapat beberapa tujuan penerapan prinsip GCG sebagai berikut : 

1. Mengoptimalkan nilai BUMN agar budaya saing nasional maupun internasional sehingga keberadaan BUMN mampu berdampak signifikan terhadap kemajuan bangsa dan negara 

2. Mendorong Pengelolaan BUMN secara profesinal, efisien, efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Persero / organ Perum

3. Mendorong agar keputusan dan tindakan Organ Perusahaan BUMN dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional dan meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional 

 

Read more


News

DISTORSI PESAN AKIBAT MISPERSEPSI DALAM KOMUNIKASI AUDIT

03 Nov 2021

Inti dari sebuah komunikasi adalah ‘penyampaian pesan’ dari komunikator kepada komunikan. Komunikasi dikatakan efektif jika pesan yang disampaikan komunikator dapat diterima dan dipahami oleh komunikan. Efektivitas komunikasi bergantung pada kemampuan komunikator dan komunikan dalam menyampaikan dan mengartikan sebuah pesan. Seorang komunikator yang dipersepsikan sebagai orang yang ramah dan suka menolong, ketika bertanya ‘dimana rumah anda?’ kepada komunikan akan diartikan sebagai ajakan untuk menjalin persahabatan. Sebaliknya, jika pertanyaan ‘dimana rumah anda’ keluar dari mulut seseorang yang dipersepsikan sebagai orang yang kasar dan suka berbuat onar maka akan diartikan sebagai ancaman oleh komunikan. Jika seseorang salah mempersepsikan lawan bicara, maka akan terjadi distorsi pesan yaitu kesalahan dalam mengartikan pesan.

Salah seorang pakar komunikasi, Jalaluddin Rakhmat (2008: 98), menjelaskan bahwa kegagalan komunikasi dapat terjadi akibat dari persepsi yang salah terhadap lawan bicara. Persepsi komunikator terhadap komunikan, begitu juga sebaliknya, akan menentukan apakah pesan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan mengalami distorsi atau tidak. Dalam kaitannya dengan komunikasi audit, auditor cenderung dianggap sebagai pihak yang memiliki posisi yang lebih dominan dibandingkan auditee. Ketidaksetaraan tersebut akan berimplikasi terhadap cara pandang auditee terhadap auditor. Segala hal yang disampaikan oleh auditor, memiliki kemungkinan untuk dianggap sebagai sebuah ‘serangan’ oleh auditee. Jika hal ini terjadi, maka auditee akan merespon dengan sesuatu yang bersifat defensif. Ketika sebuah pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor level junior kepada auditee dengan jabatan tinggi dan usia yang jauh lebih tua, maka ada kemungkinan auditor akan merasakan ketidaksetaraan posisi. Jika, auditor level junior tersebut mempersepsikan auditee sebagai pihak yang lebih kuat dan dominan, maka auditor bisa saja mengartikan pesan yang disampaikan auditee sebagai sebuah intimidasi. Distorsi pesan dalam proses komunikasi pun tidak bisa dihindari.

Untuk menghindari terjadinya distorsi pesan dalam komunikasi audit, hal yang perlu dilakukan adalah menyadari bahwa persepsi kita terhadap orang lain mungkin salah. Komunikasi interpersonal akan menjadi lebih baik bila kita mengetahui bahwa persepsi kita bersifat subjektif dan cenderung keliru (Jalaluddin Rakhmat, 2008). Informasi tentang auditor ataupun auditee sebelum proses pemeriksaan harus dilihat sebagai informasi yang independen dan tidak perlu dinilai sebagai baik atau buruk karena mungkin saja saat proses audit, ada fakta-fakta lain yang kita temukan. Keterbukaan terhadap kemungkinan munculnya fakta yang berlawanan dengan informasi yang dimiliki sebelumnya, akan membantu kita dalam mengartikan pesan secara objektif sehingga tujuan komunikasi dapat tercapai.

Sumber:

Rakhmat, Jalaluddin. (2008). Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.        

Read more

MENGELOLA KECEMASAN DALAM KOMUNIKASI PADA PENUGASAN AUDIT

27 Aug 2021

Tugas audit yang melibatkan entitas dan auditee yang baru dikenal bisa saja dialami oleh auditor internal. Dalam melakukan penugasan audit terhadap entitas dan auditee yang baru dikenal, auditor internal akan menunjukkan salah satu dari dua kemungkinan perasaan yaitu perasaan positif dan perasaan negatif. Perasaan positif yaitu adanya antusiasme dan perasaan senang untuk melakukan pemeriksaan terhadap entitas dan auditee yang tidak dikenal sebelumnya. Perasaan negatif yaitu rasa cemas dan khawatir karena belum memiliki informasi yang memadai tentang entitas dan auditee yang baru dikenal. Informasi yang tidak memadai tentang auditee yang baru dikenal akan membuat auditor internal kesulitan dalam memprediksi apa yang akan terjadi saat proses pemeriksaan dan bagaimana strategi yang tepat untuk menghadapinya. Kecemasan yang dialami oleh auditor internal ini akan berdampak pada komunikasi yang dilakukan selama penugasan audit seperti yang dikatakan oleh Gudykunst (2005: 285) bahwa “mengelola kecemasan dan ketidakpastian merupakan proses utama yang mempengaruhi komunikasi seseorang dengan orang yang tidak dikenal”.

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh auditor internal untuk mengurangi kecemasan dalam komunikasi dengan auditee yang baru dikenal. Pertama, mencari informasi yang akurat tentang auditee sebelum pelaksanaan audit. Informasi tentang auditee dapat berupa latar belakang budaya auditee, pandangan auditor lain terkait auditee, pandangan auditee lain yang sudah dikenal tentang auditee, dan informasi lain yang relevan.  Selain itu, perlu juga untuk mencari kesamaan antara auditor dengan auditee, jika terdapat banyak keterkaitan antara auditor dan auditee, maka hal tersebut dapat menurunkan kecemasan yang dialami oleh auditor internal. Hal tersebut sesuai dengan teori yang mengatakan bahwa “Peningkatan jaringan/ networks antara individu dengan orang yang tidak dikenal akan menghasilkan penurunan kecemasan dan peningkatan kemampuan individu tersebut untuk secara akurat memprediksi perilaku mereka” (Gudykunst, 2005: 302 – 303).

Kedua, komunikasi yang efektif dihasilkan dari pengelolaan kecemasan dan ketidakpastian secara mindfull. Mindfullness berarti seseorang harus dapat menerima hal-hal baru dan memberikan perhatian penuh kepada proses komunikasi yang sedang berlangsung. Langer (1989) berpendapat bahwa mindfullness mencakup menciptakan kategori baru, terbuka terhadap informasi baru, dan mengenali perspektif orang asing (Gudykunst & Kim, 2003: 39-40). Keterbukaan terhadap perspektif baru dari auditee yang baru dikenal akan membantu auditor internal untuk memahami auditee secara utuh. Pemahaman yang baik terhadap auditee memudahkan auditor internal untuk menemukan gaya komunikasi yang tepat selama proses audit. Saat komunikasi telah berjalan dengan efektif, maka kecemasan yang dialami oleh auditor internal akan berangsur-angsur hilang.  

Sumber: Diana, A & Lukman, E. (2018). Pengelolaan Kecemasan dan Ketidakpastian dalam Komunikasi Antar Budaya antara Auditor dan Auditee. Jurnal Komunikasi Indonesia. VII (1), 99-108.

Read more

01 Jan 1970

Read more

01 Jan 1970

Read more


Request information Do you have some questions? Fill the form and get an answer!

Request information