SELAMAT DATANG DI PPA&K VIRTUAL CLASS

Media peningkatan kompetensi secara online di bidang Audit Internal, Audit Forensik, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance, Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan.

Materi diklat dikembangkan spesifik dan aplikatif untuk menjawab tuntutan kebutuhan saat ini dan masa depan. Model pembelajaran dirancang melibatkan serangkaian proses yang mendorong setiap peserta berbagi pengetahuan, keterampilan nilai-nilai dan pengalaman dengan dipandu oleh fasilitator yang profesional dan berpengalaman.

Jadwal Diklat Vclass

No
Nama Diklat
Biaya
Waktu Pelaksanaan
1

Diklat Ujicoba Total VClass

04 Jun 2026 - 04 Dec 2026

News

MENGEMBANGKAN DIRI DENGAN MENGIKUTI DIKLAT DAN SERTIFIKASI VIRTUAL DI PPA&K PERIODE MEI 2025

10 May 2025

Diklat Virtual merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh Pusat Pengembangan Akuntansi dan Keuangan (PPA&K). Diklat yang sudah menjadi agenda setiap bulan diselenggarakan dengan menawarkan berbagai macam diklat yang sudah dijadwalkan pada awal tahun. Pada bulan Mei 2025 PPA&K kembali menyelenggarakan tiga diklat virtual, diantaranya adalah Program Diklat Audit Internal yang terdiri dari Diklat Dasar-Dasar Audit dan Diklat Audit Operasional, kemudian Program Diklat Good Corporate Governance (GCG) yaitu Certified Governance Oversight Professional (CGOP). Sama seperti Diklat Virtual pada umumnya, PPA&K menyelenggarakan diklat ini menggunakan Zoom dengan didukung oleh e-learning system Vclass PPA&K. Kegiatan ini dibuka dan dimulai serentak pada 5 Mei 2025.

Pembukaan diklat dihadiri oleh Direktur Utama PPA&K, Bapak Supriyadi, dan dibuka oleh Direktur Operasional PPA&K Bapak Budi Hanta. Pada pembukaan tersebut Bapak Budi Hanta mengatakan bahwa sebelum menduduki sebuah jabatan, seorang pegawai harus memahami terlebih dulu apa yang akan dikerjakan. Maka dari itu dibutuhkan sebuah pendidikan dan pelatihan agar bisa memenuhi ekspektasi dan kebutuhan perusahaan. Selain itu, dengan mengikuti diklat berarti peserta yang terdiri dari pegawai perusahaan ini sudah mengembangkan diri agar memiliki nilai tambah di perusahaan.

”Diklat ini dapat dikatakan sebagai investasi perusahaan, namun tidak dalam sekali diklat dapat terlihat nilai investasinya, tapi kedepannya setelah itu dapat menjadi lebih baik untuk perusahaan karena SDM yang baik akan terus mengikuti pelatihan-pelatihan,” ujar Bapak Budi Hanta.

Ketika ingin mengarahkan keberlangsungan perusahaan menjadi lebih baik tentunya harus ada hal yang dilakukan. Menyikapi hal tersebut Direktur Operasional PPA&K mengajak para peserta untuk aktif dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan atau sekadar diskusi dengan peserta yang berasal dari instansi lain. PPA&K sebagai lembaga yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun selalu berupaya agar kebutuhan peserta akan pemahaman dan praktik organisasi dapat terpenuhi.

Tidak hanya program diklat, PPA&K menyertakan program sertifikasi yang dapat diikuti bagi para peserta yang sudah memenuhi syarat. PPA&K sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sudah bekerja sama dengan beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Srtifikasi Profesi (BNSP) seperti LSP Auditor Internal (LSPAI) untuk bidang Auditor Internal dan LSP Mitra Kalyana Sejahtera (LSP-MKS) untuk bidang Manajemen Risiko dan GCG). Sertifikasi sendiri akan dlakukan dengan adanya uji kompetensi yang wajib diikuti oleh para peserta dan uji kompetensi tersebut akan berlangsung satu hari setelah diklat selesai. Pada periode ini, peserta diklat yang akan melakukan uji kompetesi adalah peserta yang mengikuti Diklat Audit Operasional dan CGOP. Peserta yang mengikuti Diklat Audit Operasional akan melakukan uji kompetensi agar bisa mendapatkan sertifikasi Auditor Muda, sertifikasi ini akan dilakukan pada 15 Mei 2025. Berbeda dengan peserta Diklat Audit Operasional, uji kompetensi CGOP dilakukan lebih dulu yaitu pada tanggal 8 Mei 2025.

Read more

ASAL USUL TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK DI INDONESIA: DARI AWAL HINGGA SEKARANG

06 Oct 2023

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) telah menjadi landasan utama dalam mengelola perusahaan dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia, GCG bukanlah konsep yang muncul begitu saja, tetapi melibatkan sejarah panjang, perubahan peraturan, serta usaha keras untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam dunia bisnis. Dalam artikel ini, kami akan mengulas perjalanan panjang dari asal usul GCG di Indonesia, dari masa-masa awal hingga saat ini.

Sebelum Era GCG:

Sebelum kita membahas tentang era GCG, penting untuk memahami kondisi bisnis di Indonesia pada masa lalu. Di tahun 1980-an, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun, dalam lingkungan bisnis yang berorientasi pada pertumbuhan tersebut, sering kali kurang diperhatikan aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pemegang saham minoritas. Bisnis seringkali berjalan berdasarkan hubungan personal dan kebijakan yang ambigu.

Munculnya Kesadaran Akan Pentingnya GCG:

Pertumbuhan ekonomi yang pesat juga diikuti oleh beberapa kasus penyalahgunaan kekuasaan dan skandal korupsi dalam dunia bisnis. Hal ini memunculkan kesadaran akan perlunya perubahan. Pada tahun 1990-an, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup parah, yang menjadi pemicu bagi reformasi dalam sektor bisnis. Sebagai tanggapan terhadap krisis ini, pemerintah dan para pemangku kepentingan mulai mengakui perlunya prinsip-prinsip GCG yang kuat.

Peran Pemerintah dan Regulator:

Pemerintah Indonesia, bersama dengan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), memainkan peran penting dalam mempromosikan GCG. Pada tahun 2006, OJK memperkenalkan Pedoman GCG, yang memberikan kerangka kerja untuk perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG. Pedoman ini secara bertahap diperbarui dan ditingkatkan untuk menjawab perubahan dalam lingkungan bisnis.

Implementasi GCG dalam Perusahaan:

Selama beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan di Indonesia telah mulai menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam operasi mereka. Dewan direksi dan manajemen eksekutif telah lebih memperhatikan transparansi dalam pelaporan keuangan, menjaga hak pemegang saham minoritas, dan meningkatkan pengawasan internal. Perusahaan yang memiliki komitmen yang kuat terhadap GCG sering mengalami peningkatan kinerja dan mendapatkan kepercayaan dari pasar dan investor.

Tantangan dan Masa Depan GCG di Indonesia:

Meskipun progres telah dicapai, tantangan dalam menerapkan GCG di Indonesia masih ada. Beberapa perusahaan masih menghadapi kendala dalam mengubah budaya organisasi mereka dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG. Kemajuan juga harus terus diperjuangkan dalam hal perlindungan hak pemegang saham minoritas dan penanganan konflik kepentingan.

Masa depan GCG di Indonesia harus mempertimbangkan perkembangan global, seperti tren dalam keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu terus beradaptasi dan mengembangkan praktek-praktek terbaik agar tetap relevan di pasar global yang semakin kompetitif.

Kesimpulan:

Dari masa-masa awal yang kurang memperhatikan aspek GCG hingga perkembangan saat ini yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam bisnis, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam menerapkan GCG. Meskipun tantangan masih ada, komitmen untuk memperkuat GCG di seluruh sektor bisnis adalah langkah penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung perkembangan bisnis di masa depan. GCG bukanlah sekadar peraturan, tetapi sebuah budaya yang harus ditanamkan di setiap lapisan organisasi untuk mencapai keberhasilan jangka panjang.

 

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG  

Read more

VOC DAN GCG : PELAJARAN BERHARGA DALAM SEJARAH BISNIS

29 Sep 2023

Sejarah perusahaan dagang Belanda yang mendominasi perdagangan dunia pada abad ke-17, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC), seringkali dipandang sebagai salah satu perusahaan paling berpengaruh dalam sejarah dunia. VOC didirikan pada tahun 1602 dan diberikan hak istimewa oleh Pemerintah Belanda untuk berdagang di wilayah Asia Timur dan Indonesia. Namun, pada akhirnya, VOC mengalami kebangkrutan dan runtuh pada tahun 1799. Salah satu faktor kunci dalam runtuhnya VOC adalah praktik korupsi yang merajalela dan kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG). Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana korupsi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG berkontribusi pada runtuhnya VOC, dan apa pelajaran berharga yang dapat kita ambil dari peristiwa tersebut.

Korupsi dalam Struktur Organisasi VOC:

Salah satu faktor utama yang menyebabkan runtuhnya VOC adalah adanya praktik korupsi yang merajalela di seluruh struktur organisasinya. Para petinggi VOC, termasuk para pejabat senior dan gubernur-gubernur jenderal, seringkali memanfaatkan posisi mereka untuk tujuan pribadi. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan, suap, dan mengalihkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal ini merusak keuangan VOC secara signifikan dan mengurangi kepercayaan pemegang saham dan kreditor terhadap perusahaan.

Ketidakpatuhan terhadap Prinsip GCG:

Salah satu prinsip utama dalam GCG adalah pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan, sehingga mencegah konflik kepentingan. Sayangnya, VOC gagal menerapkan prinsip ini secara efektif. Para pejabat VOC sering kali memiliki kepemilikan saham pribadi dalam perusahaan-perusahaan yang bersaing dengan VOC sendiri, menciptakan konflik kepentingan yang signifikan. Prinsip transparansi juga terabaikan, dengan laporan keuangan yang sering kali tidak akurat atau terlambat.

Dampak Negatif pada Keuangan dan Reputasi:

Akibat dari praktik korupsi dan pelanggaran prinsip GCG adalah menurunnya kinerja keuangan VOC. Keuangan perusahaan yang semula sehat menjadi terancam akibat penyalahgunaan dana dan pencurian aset perusahaan. Kepercayaan publik dan investor yang semula kuat mulai luntur, dan pasar saham VOC mulai mengalami goncangan.

Krisis dan Runtuhnya VOC:

Krisis finansial yang melanda VOC pada akhir abad ke-18 menjadi puncak dari sejumlah masalah yang telah lama terkendala. Pada tahun 1799, VOC secara resmi dinyatakan bangkrut oleh pemerintah Belanda, yang akhirnya mengakhiri eksistensinya sebagai perusahaan dagang yang dominan.

Pelajaran Berharga dari Runtuhnya VOC:

Runtuhnya VOC adalah pelajaran berharga dalam sejarah bisnis yang menyoroti pentingnya penerapan prinsip GCG yang kuat. Praktik korupsi, konflik kepentingan, dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG dapat membahayakan bahkan perusahaan paling kuat sekalipun. Peristiwa ini menunjukkan bahwa menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam bisnis adalah kunci untuk kelangsungan dan keberhasilan jangka panjang.

Kesimpulan:

Runtuhnya VOC karena praktik korupsi dan ketidakpatuhan terhadap prinsip GCG adalah peringatan penting bagi semua perusahaan dan organisasi di seluruh dunia. Dalam dunia bisnis yang semakin kompleks, menjaga standar etika yang tinggi dan menerapkan prinsip-prinsip GCG yang kuat adalah kunci untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan menghindari nasib yang sama dengan VOC. Sejarah VOC adalah pengingat yang kuat bahwa integritas dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah fondasi yang tak tergantikan untuk keberhasilan bisnis.

 

Ryan Hegar
Fasilitator, Asesor & Konsultan GCG  

Read more

ANTUSIASME PESERTA DARI PT PERKEBUNAN NUSANTARA (PTPN) VIII YANG MENGIKUTI IN HOUSE TRAINING MANAJEMEN RISIKO BATCH 1

26 Dec 2022

Manajemen risiko menjadi fokus yang sedang menjadi perhatian belakangan ini, terlebih saat keluarnya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per- 5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko pada BUMN. Seperti yang diketahui, risiko pada perusahaan merupakan tanggung jawab dari semua unit kerja, sehingga kemampuan dalam manajemen risiko perlu ditingkatkan dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) agar risiko yang timbul dapat dimanfaatkan sebagai peluang bagi perusahaan. 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII memberikan kepercayaan bagi PPA&K untuk menyelenggarakan In House Training (IHT) Manajemen Risiko batch pertama bagi 42 pegawainya. Kegiatan ini dilangsungkan di Kantor Pusat PTPN VIII yang berada di Bandung, Jawa Barat, pada 22 sampai 23 Desember 2022. 

PPA&K selaku penyelenggara sudah matang mempersiapkan fasilitator yang akan membekali para peserta. Para fasilitator yang dilibatkan selama IHT berlangsung adalah para praktisi dan akademisi yang sudah puluhan tahun mendalami bidang manajemen risiko. 

“Selama dua hari kedepan, Bapak dan Ibu semua akan menerima teori dan melakukan praktik yang meliputi praktik mengidentifikasi risiko, penilaian risiko, evaluasi, dan mitigasi atau upaya mengurangi risiko,” Ujar Bapak Supriyadi, Direktur Utama PPA&K, dalam sambutannya.

?Selain itu, Direktur PTPN VIII, Bapak Didik Prasetyo, mengingatkan bahwa risiko bisa terjadi dimana saja dan juga memberikan dukungan kepada para peserta agar setelah mengikuti kegiatan IHT ini dapat memahami, menerapkan, dan mengimplementasikan ilmu yang telah didapat secara konsisten dalam pekerjaan.

“Bapak dan Ibu semua tidak perlu tegang dalam pelatihan ini. Mari kita ikuti in house training ini dengan suka cita dan penuh semangat,” kata Bapak Didik.

PTPN VIII merupakan salah satu perusahaan BUMN yang mengelola, mengolah, dan memasarkan hasil perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, aneka kekayuan, dan tanaman lain. PTPN VIII telah mengikuti setidaknya tujuh jenis diklat di PPA&K, yaitu Dasar - Dasar Audit, Audit Operasional, Diklat Khusus bagi Kepala SPI, Komunikasi dan Psikologi Audit, EDP Audit, dan Profesional Internal Auditor. Terima kasih kepada PTPN yang telah memberikan kepercayaan kepada PPA&K. Sampai jumpa pada diklat selanjutnya.

Read more


News

ASURANS, KONSULTASI, INDEPENDENSI, DAN OBYEKTIFITAS

12 Apr 2022

Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar

Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.

Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.

Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.

Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.

Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas

Penurunan Nilai Independensi

Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.

Penurunan Nilai Obyektifitas

Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:

Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit

Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit

Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya

Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.

Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas

Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.

Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.

Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi.

Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.

Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.

Lanjutan: Memposisikan Independensi dan Obyektifitas dengan Benar

Pada tahun 1999, The Institute of Internal Auditors (IIA) Global telah merumuskan aktivitas atau kegiatan audit internal secara garis besar terbagi menjadi dua yaitu asurans dan konsultasi. Kegiatan audit internal didefinisikan sebagai aktivitas asurans dan konsultasi yang independen dan obyektif yang didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional organisasi. Dari definisi tersebut maka penyelenggaraan kegiatan asurans dan konsultasi akan efektif bila diselenggarakan secara independent dan obyektif.

Pada tulisan sebelumnya Bang Odit telah menyampaikan definisi dan positioning dari independen dan obyektif. Dan pada artikel ini akan disampaikan mengenai penerapan kedua hal ini khususnya dalam kegiatan asurans dan konsultasi. Independensi secara langsung tidak memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan asurans dan konsultasi karena berkaitan dengan positioning unit kerja audit internal dalam organisasi.

Kegiatan Asurans merupakan suatu proses pemeriksaan bukti secara obyektif dengan tujuan untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, dan proses pengendalian (GRC – governance, risk management, and control) dalam organisasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan dan tanggung jawab utama unit kerja audit internal dalam organisasi yaitu memberikan penilaian atas kesesuaian GRC dengan kriteria yang ideal untuk kemudian memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pihak yang berkaitan. Pelaksanaan kegiatan asurans sangat memerlukan posisi auditor yang obyektif. Dengan posisi auditor yang obyektif maka auditor tidak berada dalam konflik kepentingan dan hasil pelaksanaan kegiatan asurans dapat disajikan dengan keyakinan yang memadai dan tanpa keraguan.

Sedangkan kegiatan konsultasi adalah kegiatan pemberian saran atau advisory yang bentuk dan ruang lingkupnya disepakati bersama antara unit audit internal (sebagai konsultan) dengan unit kerja atau fungsi (sebagai klien) yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dan peningkatan terkait GRC tanpa menjadikan audit internal sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Kegiatan konsultasi ini dapat berbentuk pemberian saran atau nasihat, masukan, sebagai fasilitator, dan/atau melalui pelatihan. Kontribusi auditor internal dalam kegiatan konsultasi berpotensi dapat menurunkan nilai obyektifitas. Auditor internal harus berhati-hati dalam menjaga obyektifitas ini.

Penurunan Nilai Dalam Independensi dan Obyektifitas

Penurunan Nilai Independensi

Independensi akan mengalami permasalahan berbentuk penurunan dalam hal terdapat perubahan struktur organisasi. Independensi tercermin dari Unit Kerja Audit Internal secara struktur organisasi bertanggung jawab kepada Board of Directors atau dalam sistem korporasi Indonesia bertanggung jawab kepada Direksi dan juga Dewan Komisaris. Atasan langsung Audit Internal dalam Direksi pada umumnya adalah Direktur Utama. Independensi akan menurun nilainya jika Audit Internal bertanggung jawab kepada Pimpinan Unit Kerja yang menjadi bagian dari Audit Universe yang merupakan Potensial Auditable Unit.

Penurunan Nilai Obyektifitas

Obyektifitas yang menjadi bagian integral dalam pelaksanaan kegiatan audit internal. Penurunan nilai akan terjadi atau diduga terjadi dalam hal:

  • Auditor sebelumnya menjadi bagian dari unit kerja yang akan menjadi obyek kegiatan asurans untuk kurun waktu satu tahun sebelumnya atau sesuai dengan ruang lingkup periode yang diaudit
  • Terdapat kedekatan personal yang relative dekat antara auditor dengan pimpinan atau penanggung jawab unit kerja yang akan di audit
  • Auditor internal terlalu cepat mengambil simpulan tanpa bukti yang memadai bahwa unit kerja yang diaudit telah efektif melakukan mitigasi risiko pada unit kerjanya
  • Auditor internal melakukan perubahan program kerja audit atau modifikasi hasil penugasan tanpa alasan dan bukti yang mendukung dan memadai.

Keterkaitan Penugasan Asurans, Konsultasi, dan Obyektifitas

Obyektifitas merupakan sikap yang harus dipelihara oleh auditor dalam pelaksanaan penugasan khususnya pelaksanaan penugasan asurans. Sikap ini melekat dalam diri auditor internal. Untuk itu terdapat pengaturan untuk menjaga obyektifitas berikut ini.

  1. Obyektifitas tidak akan terganggu dalam hal auditor melaksanakan tugas konsultasi setelah sebelumnya melakukan asurans.
  2. Pimpinan unit kerja auditor internal harus berhati-hati dalam hal menugaskan auditor untuk melakukan kegiatan asurans setelah yang bersangkutan sebelumnya melakukan kegiatan konsultasi
  3. Kegiatan konsultasi sangat beragam dan untuk itu auditor internal harus melakukan kajian terkait adanya potensi pelemahan dalam obyektifitas.

Penegakan obyektifitas merupakan syarat utama dalam pelaksanan penugasan asurans sehingga hasil penugasannya akan efektif dan berkualitas.

Read more

DISTORSI PESAN AKIBAT MISPERSEPSI DALAM KOMUNIKASI AUDIT

03 Nov 2021

Inti dari sebuah komunikasi adalah ‘penyampaian pesan’ dari komunikator kepada komunikan. Komunikasi dikatakan efektif jika pesan yang disampaikan komunikator dapat diterima dan dipahami oleh komunikan. Efektivitas komunikasi bergantung pada kemampuan komunikator dan komunikan dalam menyampaikan dan mengartikan sebuah pesan. Seorang komunikator yang dipersepsikan sebagai orang yang ramah dan suka menolong, ketika bertanya ‘dimana rumah anda?’ kepada komunikan akan diartikan sebagai ajakan untuk menjalin persahabatan. Sebaliknya, jika pertanyaan ‘dimana rumah anda’ keluar dari mulut seseorang yang dipersepsikan sebagai orang yang kasar dan suka berbuat onar maka akan diartikan sebagai ancaman oleh komunikan. Jika seseorang salah mempersepsikan lawan bicara, maka akan terjadi distorsi pesan yaitu kesalahan dalam mengartikan pesan.

Salah seorang pakar komunikasi, Jalaluddin Rakhmat (2008: 98), menjelaskan bahwa kegagalan komunikasi dapat terjadi akibat dari persepsi yang salah terhadap lawan bicara. Persepsi komunikator terhadap komunikan, begitu juga sebaliknya, akan menentukan apakah pesan yang disampaikan oleh kedua belah pihak akan mengalami distorsi atau tidak. Dalam kaitannya dengan komunikasi audit, auditor cenderung dianggap sebagai pihak yang memiliki posisi yang lebih dominan dibandingkan auditee. Ketidaksetaraan tersebut akan berimplikasi terhadap cara pandang auditee terhadap auditor. Segala hal yang disampaikan oleh auditor, memiliki kemungkinan untuk dianggap sebagai sebuah ‘serangan’ oleh auditee. Jika hal ini terjadi, maka auditee akan merespon dengan sesuatu yang bersifat defensif. Ketika sebuah pemeriksaan dilakukan oleh seorang auditor level junior kepada auditee dengan jabatan tinggi dan usia yang jauh lebih tua, maka ada kemungkinan auditor akan merasakan ketidaksetaraan posisi. Jika, auditor level junior tersebut mempersepsikan auditee sebagai pihak yang lebih kuat dan dominan, maka auditor bisa saja mengartikan pesan yang disampaikan auditee sebagai sebuah intimidasi. Distorsi pesan dalam proses komunikasi pun tidak bisa dihindari.

Untuk menghindari terjadinya distorsi pesan dalam komunikasi audit, hal yang perlu dilakukan adalah menyadari bahwa persepsi kita terhadap orang lain mungkin salah. Komunikasi interpersonal akan menjadi lebih baik bila kita mengetahui bahwa persepsi kita bersifat subjektif dan cenderung keliru (Jalaluddin Rakhmat, 2008). Informasi tentang auditor ataupun auditee sebelum proses pemeriksaan harus dilihat sebagai informasi yang independen dan tidak perlu dinilai sebagai baik atau buruk karena mungkin saja saat proses audit, ada fakta-fakta lain yang kita temukan. Keterbukaan terhadap kemungkinan munculnya fakta yang berlawanan dengan informasi yang dimiliki sebelumnya, akan membantu kita dalam mengartikan pesan secara objektif sehingga tujuan komunikasi dapat tercapai.

Sumber:

Rakhmat, Jalaluddin. (2008). Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.        

Read more

01 Jan 1970

Read more

01 Jan 1970

Read more


Request information Do you have some questions? Fill the form and get an answer!

Request information